Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Ketapang)

Berita Lokal, PIFA - Polres Ketapang mengungkap kasus pembunuhan oleh suami terhadap istri dan anaknya yang masih berusia tujuh tahun. 

Peristiwa pembunuhan oleh pelaku bernama Lustara (38) terjadi di sebuah pondok ladang di Kecamatan Hulu Sungai yang menjadi rumah tinggal keluarga ini, Sabtu (1/10/2022) pukul 19.00 WIB.

“Saat kejadian, ada dua orang saksi yang mendengar keributan dan teriakan dari kedua korban dari pondok ladang tersebut,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022) malam.

Yani menerangkan, setelah mendengar teriakan kedua korban bernama Romeda dan Meisan itu, saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu sentar.

Menurut Yani, saksi sempat melihat pelaku dengan memegang sebilah parang, mengejar anaknya dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala sehingga korban mengalami luka.

“Karena dalam keadaan gelap, kedua saksi ketakutan langsung melarikan diri ke pemukiman dan memberitahu warga lain,” ucap Yani.

Yani menegaskan, terduga pelaku ditangkap keesokan harinya saat dia kembali ke kampung. 

“Terduga pelaku ini kembali ke desa dan langsung diamankan oleh warga dan kepolisian,” terang Yani.

Sementara untuk motif pembunuhan, Yani belum dapat menerangkan detail permasalah antara tersangka dengan mertuanya. Namun dia menyebut pelaku sering ribut dengan korban.

“Pelaku diduga memiliki permasalahan keluarga dengan mertua, serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya,” kata Yani.

Dia menyebut, berdasarkan hasil visum terungkap bahwa kedua korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

“Kita masih memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa parang,” ungkap Yani.

Berita Lokal, PIFA - Polres Ketapang mengungkap kasus pembunuhan oleh suami terhadap istri dan anaknya yang masih berusia tujuh tahun. 

Peristiwa pembunuhan oleh pelaku bernama Lustara (38) terjadi di sebuah pondok ladang di Kecamatan Hulu Sungai yang menjadi rumah tinggal keluarga ini, Sabtu (1/10/2022) pukul 19.00 WIB.

“Saat kejadian, ada dua orang saksi yang mendengar keributan dan teriakan dari kedua korban dari pondok ladang tersebut,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022) malam.

Yani menerangkan, setelah mendengar teriakan kedua korban bernama Romeda dan Meisan itu, saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu sentar.

Menurut Yani, saksi sempat melihat pelaku dengan memegang sebilah parang, mengejar anaknya dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala sehingga korban mengalami luka.

“Karena dalam keadaan gelap, kedua saksi ketakutan langsung melarikan diri ke pemukiman dan memberitahu warga lain,” ucap Yani.

Yani menegaskan, terduga pelaku ditangkap keesokan harinya saat dia kembali ke kampung. 

“Terduga pelaku ini kembali ke desa dan langsung diamankan oleh warga dan kepolisian,” terang Yani.

Sementara untuk motif pembunuhan, Yani belum dapat menerangkan detail permasalah antara tersangka dengan mertuanya. Namun dia menyebut pelaku sering ribut dengan korban.

“Pelaku diduga memiliki permasalahan keluarga dengan mertua, serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya,” kata Yani.

Dia menyebut, berdasarkan hasil visum terungkap bahwa kedua korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

“Kita masih memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa parang,” ungkap Yani.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya