Ilustrasi pemululan oleh seorang suami di Kabupaten Sekadau. (Korankalimantan.com)

PIFA, Lokal – Seorang suami di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar harus menghadapi konsekuensi hukum setelah memukuli istrinya.

Kejadian ini disebabkan oleh pertengkaran di antara mereka. Sang suami berinisial FP (48), saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas, IPTU Agus Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya, suami dan istri tersebut sejak pagi pergi ke ladang untuk menanam secara gotong royong bersama warga lain, tetapi di lokasi yang berbeda. Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian, sang istri juga tiba di rumah mereka.

“Ketika suami pulang ke rumah, ia tiba-tiba marah tanpa alasan dan memukul istrinya di bagian kepala dan punggung. Anak mereka mencoba melerai, tetapi juga ditarik oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban pergi ke rumah saudaranya untuk merawat luka di pelipisnya,” jelas IPTU Agus, Kamis (21/9/2023).

Atas peristiwa tersebut, korban yang tak lain adalah sang istri berinisial YR (45), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau. Dari pengakuan korban, sang suami memang sudah sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata IPTU Agus. (ap)

PIFA, Lokal – Seorang suami di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar harus menghadapi konsekuensi hukum setelah memukuli istrinya.

Kejadian ini disebabkan oleh pertengkaran di antara mereka. Sang suami berinisial FP (48), saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas, IPTU Agus Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya, suami dan istri tersebut sejak pagi pergi ke ladang untuk menanam secara gotong royong bersama warga lain, tetapi di lokasi yang berbeda. Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian, sang istri juga tiba di rumah mereka.

“Ketika suami pulang ke rumah, ia tiba-tiba marah tanpa alasan dan memukul istrinya di bagian kepala dan punggung. Anak mereka mencoba melerai, tetapi juga ditarik oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban pergi ke rumah saudaranya untuk merawat luka di pelipisnya,” jelas IPTU Agus, Kamis (21/9/2023).

Atas peristiwa tersebut, korban yang tak lain adalah sang istri berinisial YR (45), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau. Dari pengakuan korban, sang suami memang sudah sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata IPTU Agus. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar