Foto Ilustrasi: AFP

Berita Nasional, PIFA – Kini suara adzan dibatasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat aturan untuk pembatasannya. Aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Merujuk SE tersebut, alasan dibuatnya aturan lantaran untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di masyarakat Indonesia yang majemuk saat ini.

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemenag (23/2), aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. Atas dasar itulah kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah. 

Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan bahwa pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid atau Musala.

Dijelaskan juga bahwa volume suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Selanjutnya khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Durasi pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. 

Saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit saja.

Aturan ini juga diberlakukan pada saat salat Jumat, dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja. Penggunaan pengeras suara luar juga diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Saat acara takbir pada kedua hari besar keagamaan juga boleh menggunakan pengeras suara dari luar. Namun seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00 saja, setelah itu takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Melansir RakyatSulsel.co, Selasa (23/2/2022), Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengakui bahwa pihaknya setuju dengan aturan baru Kemenag itu. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, aturan Kemenag diberlakukan agar pengeras suara di Masjid atau Musala tidak digunakan seenaknya, tak digunakan sembarang waktu. (yd)

Berita Nasional, PIFA – Kini suara adzan dibatasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat aturan untuk pembatasannya. Aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Merujuk SE tersebut, alasan dibuatnya aturan lantaran untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di masyarakat Indonesia yang majemuk saat ini.

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemenag (23/2), aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. Atas dasar itulah kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah. 

Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan bahwa pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid atau Musala.

Dijelaskan juga bahwa volume suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Selanjutnya khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Durasi pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. 

Saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit saja.

Aturan ini juga diberlakukan pada saat salat Jumat, dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja. Penggunaan pengeras suara luar juga diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Saat acara takbir pada kedua hari besar keagamaan juga boleh menggunakan pengeras suara dari luar. Namun seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00 saja, setelah itu takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Melansir RakyatSulsel.co, Selasa (23/2/2022), Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengakui bahwa pihaknya setuju dengan aturan baru Kemenag itu. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, aturan Kemenag diberlakukan agar pengeras suara di Masjid atau Musala tidak digunakan seenaknya, tak digunakan sembarang waktu. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar