Foto: Istimewa

Berita Nasional, PIFA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/7/2022).

"Belum nonaktif," Gus Fahrur, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Gus Fahrur menambahkan, jajaran pimpinan PBNU masih menunggu keputusan praperadilan Maming yang akan dibacakan hari ini. Nantinya dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.

KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani yang dinilat tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir da

“Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022), dikutip dari detiknews.

Mardani Maming sendiri tersandung kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini Mardani tengah mengajukan permohonan praperadilan dengan meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Berita Nasional, PIFA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/7/2022).

"Belum nonaktif," Gus Fahrur, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Gus Fahrur menambahkan, jajaran pimpinan PBNU masih menunggu keputusan praperadilan Maming yang akan dibacakan hari ini. Nantinya dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.

KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani yang dinilat tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir da

“Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022), dikutip dari detiknews.

Mardani Maming sendiri tersandung kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini Mardani tengah mengajukan permohonan praperadilan dengan meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

0

0

You can share on :

0 Komentar