Suherman Harap Pemerintah Segera Buat Peraturan Perppu Buruh
Kalbar | Rabu, 1 Desember 2021
Berita Kalbar, PIFA - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menegaskan, melihat undang-undang 11 Tahun 2020 itu cacat hukum dan inkonstitusional sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Pemerintahan harus segera membuat peraturan pengganti undang-undang atau Perppu buruh. 1/12/2021.
"Kita berharap tidak menggunakan PP 36 tahun 2001 sebagai patokan penetapan upah harus jelas mungkin undang-undang 13 atau PP 78 dan kalau mau tadi untuk peningkatan kesejahteraan harus diterapkan struktur skala upah di setiap perusahaan wajib kalau putusan tidak melaksanakan ada sanksi bukan hanya administrasi tapi juga ada sanksi pidana," ujarnya.
Lebih lanjut Suherman menjelaskan, SK Gubernur Itu kan untuk pekerjaan 0 sampai 1 tahun UMK itu berlaku tapi banyak perusahaan yang memberlakukan di atas 10 tahun pun tetap berlaku UMK.
"Seharusnya kalau komitmen dan Pemerintah menerapkan struktur skala upah serta diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan itu mungkin membantu bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun atau lebih dari 1 tahun bahkan sampai 10 tahun sesuai jenjang karier mereka bekerja gitu tapu kan ini hanya beberapa persen saja perusahaan yang menerapkan struktur skala upah," jelasnya.
Ia menilai, perusahaan lainnya pasti menggunakan UMK patokannya UMK yang di atas 1 tahun hingga 10 tahun dan 20 tahun bekerja tetap mendapatkan bayaran UMK.
Selain itu, ia berkata , Ini yang sangat memusingkan gitu belum saja upah itu diterapkan 1 Januari 2020 harga sembako sudah naik seperti contoh harga minyak goreng saja sudah naik.
"Banyak pekerja buruh khususnya istri-istri pekerja buruh itu menjerit lihat harga-harga minyak apalagi harga pokok, yang lain itu ini yang membuat pusing untuk membagi uang tersebut mana mereka harus kebutuhannya. Misalnya untuk membeli kuota untuk Anaknya sekolah atau kalau mereka bekerja harus menggunakan masker, kalau keluar mereka harus pakai antigen mengeluarkan biaya biaya juga yang harus diterapkan di masanya normal ini harus diperhitungkan," ujarnya.
Suherman mengatakan kondisi upah yang sudah di tetapkan untuk pekerja lajang 0-1 Tahun tercukupi, namun, yang sudah berkeluarga tidak cukup.
"Seperti yang sudah punya istri dan anak tidak akan cukup karena mereka harus membeli kebutuhan pokok lainnya," katanya.