Serangan roket ke Israel, ditembakan dari Suriah. (Reuters/Amir Cohen)

Serangan roket ke Israel, ditembakan dari Suriah. (Reuters/Amir Cohen)

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalSusul Lebanon, Suriah Kirim Roket ke Israel: Balas Serangan Tentara Israel ke Al-Aqsa

Susul Lebanon, Suriah Kirim Roket ke Israel: Balas Serangan Tentara Israel ke Al-Aqsa

Israel | Minggu, 9 April 2023

PIFA, Internasional - Suriah menyusul Lebanon, ikut mengirimkan roket ke wilayah Israel, sebagai tanggapan terhadap serangan tentara Israel ke Masjid Al-Aqsa. 

Tentara Israel pun mengungkapkan pihaknya melakukan serangan balik kepada Suriah dengan menembakkan roket.

"Serangan itu dilakukan sebagai tanggapan atas roket yang ditembakkan ke wilayah Israel," kata tentara dalam pernyataan singkatnya, dikutio dari AFP news, Minggu (9/4/2023).

Sedikitnya, ada enam roket yang ditembakkan dari Suriah. Beberapa diantaranya mendarat di Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel. 

Seperti diketahui, Israel merebut 1.200 kilometer persegi (460 mil persegi) Dataran Tinggi Golan dari Suriah dalam Perang Enam Hari pada 1967 silam. Setelahnya, Israel menganeksasinya dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Baku tembak Sabtu dan Minggu akhir pekan ini terjadi setelah meningkatnya kekerasan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (5/4), polisi anti huru hara Israel menyerbu aula masjid Al-Aqsa dalam serangan menjelang fajar yang bertujuan untuk mengusir "pemuda pelanggar hukum dan agitator bertopeng" yang mereka katakan telah membarikade diri mereka di dalam.

Berlanjut esok harinya (6/4), lebih dari 30 roket ditembakkan dari tanah Lebanon ke Israel, yang oleh tentara Israel dituduhkan kepada kelompok-kelompok Palestina.

Para tentara Israel pun kemudian membalas dengan melakukan serangan di Gaza dan Lebanon selatan.

Rekomendasi

Foto: 5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet | Pifa Net

5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio | Pifa Net

Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam | Pifa Net

Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam

Italia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: 11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa | Pifa Net

11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara | Pifa Net

Prabowo Maklumi Pejabat Keseleo Bicara

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman? | Pifa Net

Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman?

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: 5 Tips Cegah Dehidrasi Saat Berpuasa | Pifa Net

5 Tips Cegah Dehidrasi Saat Berpuasa

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto:  Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola

Sports
| Selasa, 27 Mei 2025
Foto: Prabowo Dikabarkan Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Hari Ini | Pifa Net

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Hari Ini

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Mahkamah Agung Vonis LH Terbukti Korupsi Dana Desa di Ketapang | Pifa Net

Mahkamah Agung Vonis LH Terbukti Korupsi Dana Desa di Ketapang

Berita Lokal, PIFA - Mahakamah Agung (MA) menyatakan anggota DPRD Ketapang berinisial LH, bersalah. LH tersandung kasus korupsi dana desa dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut langsung mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. "Dia dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022). Dia menegaskan, setelah ini sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana LH, dengan lebih dulu mengeluarkan surat panggilan. Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ujar Alamsyah. Sebelumnya, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017. Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021. “Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto, medio April 2021 lalu. Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp775 juta. Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa. “Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” tandas Agus. (ap

Ketapang
| Sabtu, 23 Juli 2022

Pifabiz

Foto: Gak Cuma A Business Proposal, Ini Adaptasi Drama Korea di Industri Film Indonesia | Pifa Net

Gak Cuma A Business Proposal, Ini Adaptasi Drama Korea di Industri Film Indonesia

PIFAbiz - Drama Korea semakin mendapatkan tempat khusus di hati masyarakat Indonesia, dengan penggemarnya yang terus berkembang pesat. Tak heran jika banyak pihak yang tertarik untuk mengadaptasi drama-drama Korea menjadi film Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Falcon Pictures melalui film A Business Proposal. Sayangnya, meskipun drama Korea yang dibintangi Ahn Hyo Seop tersebut meraih kesuksesan, film adaptasinya belum berhasil mencatatkan prestasi serupa.Berikut adalah beberapa film dan serial yang berhasil mengadaptasi drama Korea, meskipun tidak semuanya mampu mengulang kesuksesan aslinya:1. Miracle In Cell No. 7 Film ini, yang dibintangi oleh Vino G. Bastian, berhasil mencuri perhatian penonton Indonesia. Mengangkat kisah emosional seorang pria dengan keterbelakangan mental yang difitnah dan dipenjara, film ini mengisahkan perjuangan seorang ayah untuk bertemu dengan putri kesayangannya, Kartika. Dengan tema yang menyentuh hati, Miracle In Cell No. 7 menjadi salah satu film terlaris di Indonesia pada tahun 2024.2. My Sassy Girl Adaptasi dari drama Korea populer ini dibintangi oleh Jefri Nichol dan Tiara Andini, yang berperan sebagai pasangan kekasih dalam film komedi romantis My Sassy Girl yang dirilis pada 2022. Meskipun drama Korea asli yang dibintangi oleh Joo Won dan Oh Yeon Seo sangat sukses, versi film ini tidak berhasil mencetak kesuksesan yang sama di Indonesia.3. Mendua Film Mendua adalah adaptasi dari drama Korea The World of The Married, yang bercerita tentang konflik perselingkuhan yang emosional antara pasangan suami istri. Dibintangi oleh Adinia Wirasti, Tatjana Saphira, dan Chicco Jerikho, film ini hadir pada tahun 2022 dan menggambarkan ketegangan dalam kehidupan pernikahan. Meskipun mendapat perhatian, film ini tidak sepenuhnya mampu mengulang kesuksesan drama aslinya.4. BebasMengadaptasi film Korea Sunny, Bebas mengangkat kisah persahabatan remaja SMA dengan konflik-konflik khas masa muda. Dibintangi oleh Sheryl Seinafia, Baskara Mahendra, dan Marsha Timothy, film ini menawarkan cerita yang ringan dan menyenangkan, tetapi belum mampu menarik perhatian sebanyak film Korea aslinya.Fenomena adaptasi drama Korea ke film Indonesia ini menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap cerita-cerita Korea. Meski beberapa film tidak mencapai tingkat kesuksesan yang diharapkan, penggemar tetap berharap akan lebih banyak lagi adaptasi seru yang dapat dinikmati di layar lebar.

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025

Lokal

Foto: Viral Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang, MUI Kalbar Imbau Warga Tak Terpengaruh | Pifa Net

Viral Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang, MUI Kalbar Imbau Warga Tak Terpengaruh

PIFA.CO.ID, KETAPANG - Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan menyusul munculnya dugaan ajaran menyimpang yang mengatasnamakan Islam Sejati.Kelompok ini dipimpin oleh pria bernama Alan Kurniawan, asal Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Aktivitas keagamaan mereka diketahui berlangsung di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, dan dinilai bertentangan dengan akidah dan syariat Islam.Terkait hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, KH Basri Har, mengimbau agar masyarakat khususnya di Ketapang tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Dan meminta untik tidak terprovokasi.“Diharapkan umat Islam tetap tenang, jaga kerukunan dan jangan mudah terprofokasi,” ungkapnya saat ditemui, Senin (28/4/25).KH Basri bilang, saat ini MUI Kalbar belum menerima laporan secara resmi. Namun ia mengatakan, MUI Ketapang bersama dengan Polres dan Kejaksaan akan melakukan tabayyun ke rumah pemimpin ajaran yang tidak mewajibkan salat lima waktu tersebut. “Informasi dari Ketua MUI Ketapang akan melakukan klarifikasi/tabayyun ke lokasi tanggal 29 April 2025 bersama Team Pakem, Polres,” katanya.Lebh lanjut Basri mengungkapkan, MUI belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran tersebut. Sebab harus dilakukan kajian dan penelitian secara cermat mengenai laporan sebelum memutuskan bahwa aliran sesat yang terjadi di Sandai, Ketapang itu benar adanya.“Sementara MUI bisa menyimpulkan apakah aliran tersebut sesat atau menyimpang sebelum tabayyun, harus dilakukan pengkajian dan penelitisn secara cermat dan menyeluruh,” tambahnya.Namun menurut Basri, jika memang terbukti ada pengakuan kenabian atau penyimpangan terhadap rukun Islam, maka ha tersebut sudah masuk kategori sesat.“Kalau memang benar seperti itu, jelas itu sesat. Karena karakternya ajaran sesat itu kan sudah ada, jelas. Mengaku sebagai nabi sudah jelas sesat itu. Karena kriteria salah satunya, bagi Islam itu nabi terakhir Muhammad. Ketika ada yang mengaku bahwa dirinya nabi, itu sesat,” tegasnya.Sementara masih dalam proses penyelidikan, Basri mengimbau agar masyarakt tetap tenang, rukun dan tak teroengaruh dengan informasi yang beredar mengenai aliran tersebut.“Himbauan kepada umat agar tetap tenang, rukun, istiqamah melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar sesuai isi kandungan kitab suci Al Qur'an dan Hadits, tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yg aneh seperti tdk perlu shalat,” tutupnya.

Ketapang
| Selasa, 29 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5