

Cawagub Kalbar nomor urut 1, Didi Haryono saat menghadiri syukuran ke-60 Partai Golkar yang digelar DPD Golkar Kubu Raya (Foto: Tim Media Midji-Didi)
Rekomendasi

China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS
China
| Rabu, 14 Mei 2025

Liga Indonesia All Star Umumkan 55 Calon Pemain untuk Piala Presiden 2025
Sports
| Sabtu, 21 Juni 2025

Jalan Kaki vs Bersih-Bersih Rumah, Lebih Efektif yang Mana untuk Bakar Kalori?
Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025

Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia
Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025

Patrick Kluivert dan Kontroversi Utang Judi Rp16 M, Layakkah Gantikan Shin Tae-yong?
Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025

Padi dan Jagung di Kalbar Potensial jadi Swasembada Pangan
Kalbar
| Selasa, 14 Januari 2025

Chelsea Tumbangkan Liverpool 3-1, Perebutan Posisi Lima Besar Semakin Ketat
Inggris
| Senin, 5 Mei 2025

Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang
Ketapang
| Sabtu, 8 Februari 2025

Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas!
Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025

Deretan Bintang Liga Inggris yang Menolak Real Madrid, No 1 Pernah Bela Barcelona
Inggris
| Senin, 3 Maret 2025
Berita Terkait
Lokal

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalbar, 1 Orang Jadi Tersangka
Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik illegal logging di Kalimantan Barat. Pengurus CV. Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi. Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan. Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya. "Ketika diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022)," katanya, kemarin. Berdasarkan temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” tandasnya. (ap)
Kalbar
| Sabtu, 24 September 2022
Lokal

Wagub Kalbar Terima LHP Semester II TA 2021 dari BPK RI
Berita Kalbar, PIFA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar (BPK RI Kalbar). Kegiatan ini telah berlangsung di di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar Jalan A. Yani, Rabu (05/01/2022). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Ir. H. Suriansyah M.MA Dalam Sambutannya, Rahmadi mengungkapkan bahwasanya LHP Semester II Tahun 2021 terdiri dari LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Instansi terkait lainnya. Kemudian, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kubu Raya dan Instansi Terkait lainnya, ketiga LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Melawi dan Instansi Terkait lainnya, serta keempat LHP kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar. “Jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja guna memberikan simpulan atas aspek ekonomis, efisiensi dan atau efektivitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah dan rekomendasi perbaikan serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar Rahmadi saat rilis yang diterima Pifa. Lanjutnya, pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021. “Dengan kata lain bahwa BPK tidak melakukan pemeriksaan atas penanggulangan Covid-19 secara keseluruhan, namun hanya pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., mengutarakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan. Ketentuan tersebut mengatur tentang lingkup kerjasama SMK dengan industri dan dunia kerja (Iduka). “Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pendoman bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dan SMK dalam pelaksanaan pengembangan SMK. Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Peta Jalan Revitalisasi SMK Provinsi Kalbar,” ungkap Wagub Kalbar. Selain itu juga, Pemprov Kalbar telah memiliki perencanaan dan data terkait potensi pengembangan wilayah dengan sektor unggulan dan industri unggulan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Industri Provinsi Kalbar tahun 2017 sampai dengan 2037. “Pemerintah Provinsi Kalbar telah berupaya mengendalikan izin pendirian satuan pendidikan vokasi yang mendukung sektor unggulan dan kebutuhan Iduka,” ungkapnya. Dalam hal capaian pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalbar saat ini mencapai 57,09 persen dan vaksinasi tertinggi terdapat di Kota Pontianak sebesar 75,46 persen serta Kota Singkawang sebesar 67,22 persen. “Pemerintah Provinsi Kalbar telah melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 melalui penyampaian pesan kunci dan telah mengidentifikasi seluruh saluran/media komunikasi yang tepat digunakan dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi,” tutup Wagub Kalbar. (rs)
Kalbar
| Kamis, 6 Januari 2022
Politik

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Ini Konsekuensi Jabatan Saya
PIFA, Politik - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024), SYL menyatakan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya sebagai seorang pimpinan. "Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ungkap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinannya berhasil memenuhi kebutuhan pangan saat pandemi COVID-19 melanda, SYL tetap menghormati dan menerima vonis tersebut. "Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," tambahnya. Putusan yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan kepada SYL. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama dua tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu, subsider empat tahun penjara. (ad)
Indonesia
| Kamis, 11 Juli 2024




















