Sutarmidji Janji Tuntaskan Pembangunan Jalan di Kayong Utara Jika Terpilih Kembali
Kayong Utara | Kamis, 17 Oktober 2024
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 yang calonkan diri kembali di Pilkada Kalbar 2024, Sutarmidji. (Dok. Istimewa)
Kayong Utara | Kamis, 17 Oktober 2024
Nasional
PIFA, Nasional - Budayawan dan jurnalis senior, Goenawan Mohamad, mengungkapkan kritiknya terhadap sistem kepartaian di Indonesia dalam acara penyampaian maklumat untuk Jokowi dari Komunitas Utan Kayu menjelang Pemilu 2024. Goenawan menilai bahwa sistem saat ini menyulitkan partai baru untuk berkembang, mengharuskan mereka mengikuti arus partai besar untuk bertahan. Menurut Goenawan, partai saat ini menjadi barang yang mahal, dan kekuasaan oligarki membuat orang miskin sulit untuk membentuk partai. Sebagai contoh, ia menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kesulitan berkembang dan akhirnya harus menjual diri ke kekuasaan, dengan Kaesang Pangarep, putra Jokowi, menjadi ketuanya agar bisa mendapatkan suntikan dana. "Kalau mau bikin partai harus jual diri seperti PSI. PSI kan kekurangan dana ya itu kan harus jualan kan," ujar Goenawan Mohamad seperti dikutip dari suara.com jejaring Pontianak Informasi. Goenawan mengungkapkan bahwa ia pernah bergabung dengan PSI dan memilihnya saat Pemilu 2019, namun kini menyebut PSI sebagai antek Prabowo Subianto. "Kalau tersinggung nggak apa-apa saya anggota PSI. PSI yang sekarang ya, kalau yang dulu gak tahu. Sekarang saya tidak tahu PSI jadi apa, yang jelas jadi antek Prabowo," ungkap Goenawan. Goenawan menganggap fenomena ini sebagai kemunduran dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa partai baru seharusnya berani menjadi pembeda, membawa ideologi untuk menentang kekuasaan, dan membela kepentingan rakyat. "Ini suatu kemunduran tapi juga pelajaran bagi kita bahwa selama partai-partai berbentuk oligarki ongkos politik berbentuk mahal, selama orang mau menjual dirinya sebagai pelacur, ya demokrasi pasti berat," tegas Goenawan Mohamad. (ad)
Lokal
PIFA, Lokal - Warga Dusun Pagung, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, bertekad memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 01, Sutarmidji dan Didi Haryono, dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. Tekad ini disampaikan warga saat berdialog dengan Didi Haryono pada Jumat malam, 8 November 2024.Herkulanus Gito, salah satu warga setempat, menyampaikan antusiasmenya kepada warga yang hadir. "Kalau kemarin kita menangkan Pak Supardah 80 persen, bagaimana kita memenangkan Cagub nomor 1 ini harus 90 persen, siap?" serunya, memicu semangat para hadirin.Kedatangan Didi Haryono ke Dusun Pagung menjadi momen bersejarah bagi warga, yang mengaku belum pernah dikunjungi calon pemimpin daerah sebelumnya. Jokius, salah satu warga, memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan keluhan soal jalan yang rusak."Kami mohon untuk perbaiki jalan kami, Pak. Saat ini jalan masih banyak yang rusak, ada bagian yang berlubang dan sulit dilalui," ungkap Jokius, penuh harap.Mendengar aspirasi warga, Didi Haryono, yang juga dikenal sebagai mantan Kapolda Kalbar, berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab provinsi. "Mana yang menjadi tanggungjawab provinsi tolong sampaikan ke kami. Insya Allah akan kita tuntaskan 5 tahun ke depan," janjinya.Dalam dialog yang penuh keakraban tersebut, warga Dusun Pagung tidak hanya menegaskan dukungan mereka, tetapi juga menyatakan harapan akan perubahan nyata. Bagi mereka, Midji-Didi adalah harapan untuk masa depan yang lebih baik, khususnya dalam perbaikan infrastruktur yang selama ini diabaikan.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang, dengan status Level 1 se-Indonesia dan batas waktu yang berbeda. Untuk wilayah Jawa-Bali perpanjangan diberlakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang, sedangkan di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus hingga 5 September. "Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.TV, Selasa (2/8/2022). Penetapan level tersebut merujuk indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM. Ada sejumlah aturan yang direvisi dalam aturan PPKM terbaru, salah satunya soal kebijakan di perkantoran. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh, Work From Office (WFO) 100 persen kembali diperbolehkan. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian bunyi ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip PIFA, Selasa (2/8). Diketahui, aturan PPKM Level 1 terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022. Selain perkantoran, tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali, juga sudah boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun, harus dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di se-Indonesia, juga diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah rumah makan dan kafe, bioskop, area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat gym atau fitness, tempat resepsi, dan seminar. Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (yd)