Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Odua

Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berjalan baik dan cepat. Sehingga, kasus kematian hewan ternak dan lainnya dapat ditekan dengan tindakan pencegahan dan penanganan oleh berbagai pihak.

"Setiap hari saya meminta laporan terkait PMK. Tingkat kesembuhan hewan ternak terdampak PMK bagus. Indikatornya yang mati tidak sampai 10 ekor," katanya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan rendahnya kasus kematian pada PMK, merupakan indikator penanganan bagus yang baik dan cepat. Hal itu juga tidak terlepas dari ketersediaan vaksin PMK dari kementerian.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus PMK sehingga kita bisa menjaga ketersediaan daging. Saat Iduladha kurban kasus PMK naik. Artinya, sektor peternak sudah cukup baik. Itu saja indikatornya," katanya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M Munsif menyebutkan jumlah kasus PMK di Kalbar per 26 Juli 2022 sebanyak 1.803 ekor. Ditambah kasus baru satu ekor.

"Saat ini yang sembuh sudah mencapai 1.492 ekor atau 82,7 persen dari kasus yang ada. Kemarin itu, ada 30 ekor sembuh dan sisa yang sakit 205 ekor. Kasus potong paksa 98 ekor dan mati 8 ekor," terangnya.

Sementara itu, soal program vaksinasi PMK, hingga saat ini sudah disalurkan 3.900 dosis dan realisasi mencapai 3.841 dosis atau 98,5 persen. "Saat ini 73 desa terpapar dan kasus baru hari ini tidak ada," kata dia.

Terkait penanganan PMK di Kalbar, Badan Karantina Kelas I Pontianak sendiri telah melakukan berbagai monitoring (pengawasan) dan koordinasi dengan stakeholders dalam penanganan dan pengendalian PMK ini. 
Tak hanya itu, telah dikeluarkan juga Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penanggung Jawab (LO) pengawasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku di pos pemeriksaan kesehatan hewan antar provinsi, kabupaten/kota di wilayah Kalbar.

Pemprov Kalbar juga telah membentuk gugus tugas penanganan PMK melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 535/Disbunak/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Berkuku Genap/Belah di Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Keputusan Bupati Sambas No. 335/DPPKH/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sambas. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berjalan baik dan cepat. Sehingga, kasus kematian hewan ternak dan lainnya dapat ditekan dengan tindakan pencegahan dan penanganan oleh berbagai pihak.

"Setiap hari saya meminta laporan terkait PMK. Tingkat kesembuhan hewan ternak terdampak PMK bagus. Indikatornya yang mati tidak sampai 10 ekor," katanya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan rendahnya kasus kematian pada PMK, merupakan indikator penanganan bagus yang baik dan cepat. Hal itu juga tidak terlepas dari ketersediaan vaksin PMK dari kementerian.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus PMK sehingga kita bisa menjaga ketersediaan daging. Saat Iduladha kurban kasus PMK naik. Artinya, sektor peternak sudah cukup baik. Itu saja indikatornya," katanya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M Munsif menyebutkan jumlah kasus PMK di Kalbar per 26 Juli 2022 sebanyak 1.803 ekor. Ditambah kasus baru satu ekor.

"Saat ini yang sembuh sudah mencapai 1.492 ekor atau 82,7 persen dari kasus yang ada. Kemarin itu, ada 30 ekor sembuh dan sisa yang sakit 205 ekor. Kasus potong paksa 98 ekor dan mati 8 ekor," terangnya.

Sementara itu, soal program vaksinasi PMK, hingga saat ini sudah disalurkan 3.900 dosis dan realisasi mencapai 3.841 dosis atau 98,5 persen. "Saat ini 73 desa terpapar dan kasus baru hari ini tidak ada," kata dia.

Terkait penanganan PMK di Kalbar, Badan Karantina Kelas I Pontianak sendiri telah melakukan berbagai monitoring (pengawasan) dan koordinasi dengan stakeholders dalam penanganan dan pengendalian PMK ini. 
Tak hanya itu, telah dikeluarkan juga Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penanggung Jawab (LO) pengawasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku di pos pemeriksaan kesehatan hewan antar provinsi, kabupaten/kota di wilayah Kalbar.

Pemprov Kalbar juga telah membentuk gugus tugas penanganan PMK melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 535/Disbunak/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Berkuku Genap/Belah di Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Keputusan Bupati Sambas No. 335/DPPKH/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sambas. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar