Sutarmidji Tegaskan Komitmen Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Sintang | Rabu, 9 Oktober 2024
PIFA, LOKAL - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, kembali menyampaikan penegasan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya dalam silaturahmi dan dialog bersama relawan Pendekar Kapuas Raya Militan Midji-Didi di Sintang, Kamis (19/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan milenial dan gen Z dari Kabupaten Sintang dengan tema "Kupas Tuntas Kapuas Raya."
Sutarmidji menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Kalbar, ia telah menyelesaikan seluruh kewenangan yang diperlukan untuk pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Namun, ia menjelaskan bahwa proses tersebut terhambat oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Seluruh persyaratan pembentukan Kapuas Raya sudah kami penuhi. Kesepakatan antara lima kabupaten/kota yang akan masuk wilayah Kapuas Raya juga telah diperbaharui. Bahkan, Pemprov Kalbar siap membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD," ujarnya.
Midji juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan telah diserahkan kepada Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), serta sejumlah kementerian terkait pada 2019. Namun, menurutnya, kewenangan pembentukan DOB ada di tangan pemerintah pusat, melalui Undang-Undang yang disetujui oleh DPR RI dan Presiden.
Sutarmidji mengkritik pihak-pihak yang berusaha mempolitisasi isu Kapuas Raya, termasuk anggota DPR RI yang seharusnya turut memperjuangkan pembentukan provinsi tersebut.
Ia menyatakan bahwa legislator yang bersangkutan lebih memprioritaskan pembangunan di daerah lain, bukan di Sintang, yang digadang-gadang akan menjadi ibu kota Kapuas Raya.
"Yang membuat undang-undang pemekaran itu DPR RI, bukan saya. Kalau saya bisa, sudah lima tahun lalu saya tandatangani Kapuas Raya. Tapi karena ini adalah kewenangan DPR, saya tidak bisa," tegasnya.
Sutarmidji juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mempersiapkan lahan seluas 32 hektare di Sintang untuk pembangunan kantor gubernur dan DPRD Kapuas Raya. Namun, karena pemekaran belum disahkan, rencana tersebut ditunda atas saran auditor.
Di akhir pembicaraannya, Sutarmidji menegaskan kembali komitmennya dalam memperjuangkan pembentukan Kapuas Raya. Namun, ia berharap masyarakat memahami bahwa proses pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Seluruh kewenangan gubernur terkait pemekaran sudah saya tuntaskan. Sekarang, semua tergantung keputusan pusat,” tutupnya. (Adl)