Sutarmidji Ziarah ke Makam Raja Tanjungpura, Kenang Jasa Persatuan Kalbar
Ketapang | Jumat, 18 Oktober 2024
Momen saat Sutarmidji berziarah ke Makam Raja Tanjungpura, mengenang jasa persatuan Kalimantan Barat. (Dok. Tim Midji-Didi)
Ketapang | Jumat, 18 Oktober 2024
Sports
PIFA, Sports - Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto harus puas sebagai runner-up di final Singapore Open 2024. Mereka gagal meraih gelar juara setelah kalah dalam dua gim langsung melawan pasangan ganda China. Dalam pertandingan yang berlangsung di Singapore Indoor Stadium pada Minggu malam, 2 Juni 2024, Fajar/Rian ditundukkan oleh He Ji Ting/Ren Xiang Yu dengan skor 19-21 dan 14-21. Meskipun memulai pertandingan dengan cukup baik, mereka kemudian mulai tertekan oleh permainan lawan. Fajar/Rian sempat mengejar hingga 19-20 di gim pertama, namun He/Ren mampu menjaga ketenangan mereka dan mengamankan gim tersebut. Pada gim kedua, He/Ren tidak memberikan kesempatan kepada Fajar/Rian untuk mendapatkan momentum. Selain kesulitan mengimbangi tempo dan intensitas permainan lawan, Fajar/Rian juga sulit menembus pertahanan He/Ren. "Kami memang belum bisa juara tapi kami tetap bersyukur bisa melaju ke final Singapore Open ini," ungkap Rian dalam keterangan pers. Fajar menambahkan, "Lawan bermain luar biasa, kami tidak bisa mengimbangi speed dan power mereka. Sebagai pasangan baru mereka bermain percaya diri dan nothing to lose." "Selain itu servis mereka juga sangat baik, sangat tipis yang membuat kami kesulitan untuk membalikkannya. Bisa tapi kadang-kadang tanggung," kata Fajar. "Memang sangat disayangkan di gim pertama saat kami sudah mengejar tapi tidak bisa mendapatkan satu poin lagi untuk memaksakan setting. Pertahanan mereka cukup rapat, beberapa kali kami gagal menembus oleh serangan kami." Kekalahan di Singapore Open menjadi bahan evaluasi penting bagi ganda putra Indonesia tersebut, terutama menjelang Olimpiade 2024 di Paris. Mereka akan mencoba melanjutkan momentum di Indonesia Open 2024. "Kami menganggap Singapore Open dan Indonesia Open pekan depan sebagai ajang simulasi menuju Olimpiade. Walau begitu, kami tetap punya target. Semoga kami bisa menampilkan yang lebih baik di hadapan publik sendiri," kata Fajar. (yd)
Lokal
PIFA, Lokal - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, menyalurkan paket Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Sabtu (8/4/2023). Penyaluran Bansos itu dilakukan Sutarmidji didampingi Direktur Bank Kalbar, Rokidi dan jajaran SKPD di kantor camat setempat. "Dalam rangka penanganan inflasi. Harus cepat ditangani, karena dapat menurunkan daya beli. Kalau daya beli masyarakat turun, pengangguran bertambah, kemiskinan juga bertambah," jelasnya. Total Sembako yang diserahakan kepada masyarakat berjumlah 400 paket. Paket tersebut berisikan beras, gula pasir, minyak goreng, susu, kopi hingga mie instan. Midji menerangkan, beberapa waktu lalu telah mengambil langkah bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memberikan bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan dan telah resmi terdaftar. Di Kalbar, kata Midji terdapat 350 ribu KK penerima. Masing-masing setiap bulannya mendapat 10 kg beras selama beberapa bulan ke depan. Data tersebut berasal dari pemerintah pusat. Sementara Pemprov juga menjual beras subsidi melalui Perusda dengan harga 9.500 per kilo. Dengan subsidi Rp2.000 per kilo. Semua ini merupakan upaya untuk menekan harga beras jangan sampai naik. "Alhamdulillah bulan kemarin inflasi kita rendah hanya 0,08. Mudah-mudahan April kembali rendah. Biasanya kalau rendah, kita dapat insentif seperti tahun lalu kita dapat Rp10 miliar. Alhamdulillah bisa kita bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan juga dalam bentuk sembako," pungkasnya. (ap)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/2/2025).Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berpegang pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Selain itu, berdasarkan petunjuk dan keterangan dari masing-masing terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana narkotika.“Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh enam terdakwa, yaitu YA, M, J, M, Y, dan MH,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/2/2025).Wayan menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Oleh karena itu, mereka dijatuhi tuntutan hukuman mati.Barang bukti narkotika akan dirampas dan dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dimusnahkan, sedangkan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor akan dirampas untuk negara. Biaya perkara akan dibebankan kepada negara.“Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya,” tambah Wayan.Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Budhy Dharma, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Widya Kusumaningrum dan Nisa Amelia.