Syahrul Yasin Limpo Akui Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Jakarta | Selasa, 25 Juni 2024
PIFA, Nasional - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pengakuan ini disampaikan SYL dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/6/2024). Namun, pihak Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah keras adanya transaksi tersebut.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," tegas Ian Iskandar saat dihubungi pada Selasa (25/6/2024).
Ian juga menyoroti inkonsistensi dalam keterangan SYL terkait penyerahan uang tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan bukti dan saksi yang ada.
Dalam persidangan, SYL menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam dua kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Namun, Ian menyebut pernyataan SYL dalam persidangan tersebut tidak konsisten.
"Banyak keterangan Pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 miliar, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta," jelas Ian.
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa Firli Bahuri telah mengklarifikasi semua tuduhan tersebut saat diperiksa oleh Bareskrim, termasuk dugaan pemberian uang oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli.
"Pak Firli sudah mengklarifikasi semua hal itu sewaktu pemeriksaan di Bareskrim, termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan Pak SYL, Panji. Kevin waktu itu lagi sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan Pak Firli," lanjutnya.
Ian juga menyebutkan bahwa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh SYL dalam persidangan akan memperberat vonisnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
"Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat," tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, SYL mengungkapkan bahwa ia diundang oleh Firli Bahuri untuk datang ke sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, SYL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL di depan majelis hakim.
SYL juga mengakui ada dua kali penyerahan uang ke Firli dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
"Yang dari saya dua kali Yang Mulia," jawab SYL ketika ditanya oleh hakim mengenai jumlah penyerahan uang tersebut.
Sementara itu, Firli Bahuri mellalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh SYL adalah tidak berdasar dan bohong belaka. Persidangan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan-tuduhan tersebut.