Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Saldi Isra mempertanyakan keputusan MK terkait putusan baru syarat Pilpres 2024. (Detikcom)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Saldi Isra mempertanyakan keputusan MK terkait putusan baru syarat Pilpres 2024. (Detikcom)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikSyarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu?

Syarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu?

Indonesia | Selasa, 17 Oktober 2023

PIFA, Politik – Keputusan MK ini telah menciptakan polemik dan debat terbuka mengenai batas kewenangan MK dalam membuat perubahan norma yang signifikan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pandangannya yang kontroversial terkait keputusan MK untuk menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Perubahan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Saldi mempertanyakan legalitas lompatan nalar yang diakomodasi oleh MK dalam keputusan tersebut.

Dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi menyoroti pertanyaan mendasar apakah perubahan norma ini benar-benar didasarkan pada hukum acara yang mengikatkan hakim? Dia menekankan bahwa hakim boleh merumuskan keputusan seadil-adilnya, namun harus tetap terikat pada petitum permohonan. 

Namun, dalam kasus ini, norma baru yang diakomodasi oleh MK tidak sejalan dengan petitum permohonan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi dikutip PIFA dari Kompas.com.

Saldi mengkritik MK karena merumuskan norma baru terkait usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun petitum permohonan tidak bersandar pada kriteria tersebut. Norma ini mempersyaratkan pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, sedangkan petitum memfokuskan pada "pengalaman dan keberhasilan" Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

Pertanyaan etika muncul seputar sejauh mana MK seharusnya terlibat dalam memperkenalkan perubahan norma. Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meskipun hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

"Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkapnya. (hs)

Rekomendasi

Foto: Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025 | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025

Kapuas Hulu
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto:  Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei | Pifa Net

Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei

Internasional
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold | Pifa Net

Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Sinopsis The Potato Lab: Drama Comeback Kang Tae Oh yang Dinanti Penggemar | Pifa Net

Sinopsis The Potato Lab: Drama Comeback Kang Tae Oh yang Dinanti Penggemar

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Drama Korea Terpopuler Februari 2025: Love Scout Cetak Rating Dua Digit | Pifa Net

Drama Korea Terpopuler Februari 2025: Love Scout Cetak Rating Dua Digit

Korea Selatan
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Septian Bagaskara Dinilai Layak Perkuat Timnas Indonesia, Pengamat Soroti Banyak Kelebihan | Pifa Net

Septian Bagaskara Dinilai Layak Perkuat Timnas Indonesia, Pengamat Soroti Banyak Kelebihan

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim | Pifa Net

KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Surabaya
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Brace Endrick Bawa Real Madrid Bungkam Celta Vigo 5-2 di 16 Besar Copa del Rey | Pifa Net

Brace Endrick Bawa Real Madrid Bungkam Celta Vigo 5-2 di 16 Besar Copa del Rey

Spanyol
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: AC Milan Menang Lagi, tapi Masih Tertahan di Peringkat Kesembilan Serie A | Pifa Net

AC Milan Menang Lagi, tapi Masih Tertahan di Peringkat Kesembilan Serie A

Italia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Hotman Paris Sentil Ahok soal Kasus Pertamina: Singgung Gaji Miliaran | Pifa Net

Hotman Paris Sentil Ahok soal Kasus Pertamina: Singgung Gaji Miliaran

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: BREAKING NEWS! Usai Jhony, Kini Mentan SYL dari NasDem Dikabarkan Jadi Tersangka KPK | Pifa Net

BREAKING NEWS! Usai Jhony, Kini Mentan SYL dari NasDem Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

PIFA, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai berita bahwa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini masih proses lidik,” ungkap Asep kepada Suara.com, seperti dikutip PI, Rabu (14/6/2023). Asep mengakui bahwa dia belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang menjerat Mentan tersebut. “Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” tuturnya. Sementara itu, sumber internal KPK yang dikutip oleh Suara.com menyebutkan bahwa lembaga anti korupsi tersebut telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri yang masih aktif. “Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” ujar sumber tersebut. Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) belum dikeluarkan. “Sprindiknya sih belum terbit,” pungkas dia. Kabar mengenai dugaan penetapan Mentan sebagai tersangka diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada hari Rabu, 14 Juni 2023. “Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut, seperti dimuat dalam Surara.com. Disebutkan pula bahwa Mentan dijerat dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023. “Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” lanjut akun @pedeoproject. Selain itu, Mentan diduga terlibat dalam kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sebelumnya, tindakan pidana korupsi dari partai NasDem juga pernah terkuak lewat penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Pihak Kejagung telah menetapkan Sekjen Partai NasDem itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. (yd)

Indonesia
| Rabu, 14 Juni 2023

Sports

Foto: Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain | Pifa Net

Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain

PIFA.CO.ID, SPORTS – Timnas Indonesia harus kehilangan Mees Hilgers dalam laga penting melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Bek FC Twente itu mengalami cedera dan akan kembali ke Belanda untuk menjalani pemulihan.Absennya Hilgers diumumkan oleh Timnas Indonesia pada Sabtu (22/3) malam melalui situs resmi kitagaruda.id. Cedera yang dialaminya membuatnya tak bisa pulih tepat waktu sebelum laga kontra Bahrain."Setelah kembali ke Jakarta, Mees menjalani serangkaian pemeriksaan medis dengan pendampingan tim dokter Tim Nasional Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisinya tidak memungkinkan untuk pulih dalam waktu yang cukup sebelum pertandingan melawan Bahrain," tulis pernyataan resmi Timnas Indonesia.Tim medis akhirnya memutuskan mengembalikan Hilgers ke Belanda agar ia bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pemulihan bersama tim medis FC Twente."Tim Nasional Indonesia mendoakan yang terbaik untuk Mees dan berharap ia dapat segera kembali ke kondisi terbaiknya," lanjut pernyataan tersebut.Cedera Saat Hadapi AustraliaHilgers mengalami cedera saat membela Indonesia dalam laga melawan Australia di Sydney Park, Kamis (20/3/2025). Dalam pertandingan yang berakhir dengan kekalahan 1-5 untuk skuad Garuda, Hilgers tampil sebagai starter dan bermain 60 menit sebelum digantikan oleh Sandy Walsh.Pada sesi latihan Timnas Indonesia Sabtu (22/3), Hilgers sudah absen dari lapangan dan sempat berada dalam pemantauan tim medis. Namun, laporan terbaru memastikan bahwa ia tidak bisa tampil dalam laga penting melawan Bahrain.Indonesia vs Bahrain: Laga Hidup-MatiPertandingan Indonesia vs Bahrain akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025). Laga ini sangat krusial bagi Indonesia yang berusaha lolos ke babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.Kekalahan dari Australia membuat Timnas Indonesia turun ke peringkat empat Grup C dengan 6 poin, hanya unggul selisih gol atas Bahrain. Oleh karena itu, kemenangan menjadi harga mati agar skuad Garuda tetap memiliki peluang melaju ke fase selanjutnya.Pada pertemuan pertama di Riffa, Indonesia bermain imbang 2-2 melawan Bahrain. Ragnar Oratmangoen dan Rafael Struik mencetak gol bagi Garuda, tetapi Bahrain mampu menyamakan kedudukan melalui Mohamed Jasim Mohamed Ali Abdulla Marhoon, dengan salah satu golnya tercipta di menit akhir pertandingan.

Indonesia
| Minggu, 23 Maret 2025

Internasional

Foto: COVID-19 di China Meroket Lagi, Tembus 35 Ribu Kasus Sehari | Pifa Net

COVID-19 di China Meroket Lagi, Tembus 35 Ribu Kasus Sehari

Berita Internasional, PIFA - Kasus COVID-19 di China meningkat lagi. Menurut laporan, Komisi Kesehatan Nasional China, ada penambahan 35.183 kasus baru di negaranya pada Jumat (25/11/2022) kemarin. Melansir Reuters (26/11), dari penambahan 35 ribu lebih tersebut, 3.474 bergejala dan 31.709 tidak bergejala. Kasus ini menjadikan penambahan kasus COVID-19 di China yang tinggi dalam tiga hari berturut-turut. Merujuk data sebelumnya, jumlah penambahan kasus ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya. Pada Kamis (24/11), dilaporkan sebanyak 32.943 kasus sehari, terdiri dari 3.103 infeksi bergejala dan 29.840 infeksi tanpa gejala. Reuter menyebut, penambahan itu bahkan tak termasuk kasus impor. Seperti diketahui China melaporkan 34.909 kasus lokal baru pada Jumat kemarin, di mana 3.405 bergejala dan 31.504 tidak bergejala, naik dari 32.695 sehari sebelumnya. Meski kasusnya tinggi, belum ada laporan korban meninggal pada hari tersebut. Diberitakan, sebagian besar penambahan kasus baru berasal dari kota besar yakni Chongqing dan Guangzhou. Kota Chongqing yang terletak di barat daya berpenduduk 32 juta orang ini melaporkan 7.721 kasus lokal baru untuk hari Jumat, melonjak hampir 20 persen dari hari sebelumnya. Sementara Guangzhou, kota makmur berpenduduk hampir 19 juta orang di China Selatan, melaporkan 7.419 kasus lokal baru untuk Jumat, turun sedikit dari 7.524 kasus sehari sebelumnya. Berdasarkan angkanya, kasus lokal baru untuk hari Jumat di ibu kota Beijing melonjak 58 persen menjadi 2.595. (yd)

China
| Sabtu, 26 November 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5