Tersangka saat digiring aparat. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA, Lokal -  Penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali digagalkan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti satu, pihaknya juga menangkap lima orang tersangka.

“Telah diungkap kasus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan menangkap lima orang tersangka,” kata Bayu, Rabu (1/3/2023).

Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).

Dia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Informasi itu, segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L (25) dan G alias Ale (25) di sebuah perkebunan kelapa sawit.

"Ketika digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang diduga sabu,” ucap Bayu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara dan pihaknya kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasil interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang.

“Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan Sa sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bayu.

Bayu menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 132 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika.

“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ katanya.

Kepolisian, sambung Bayu, juga akan memperketat kawasan Jagoi Babang sebagai pintu masuk perlintasan antar negara, Indonesia-Malaysia. Ini dilakukan guna meminimalisir tindakan kejahatan lintas negara.

"Akan kita perkuat, perketat. Mulai dari penambahan personel sampai peralatan penunjang," katanya.

Di sisi lain, Kapolres menegaskan, kasus sabu-sabu kali ini berbeda dari kasus Kepala Desa, JH yang nyambi jual narkoba dari Malaysia yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Kubu Raya. 

"Tidak ada kaitan dengan yang dialami Kades JH," ujarnya. (ap) 

PIFA, Lokal -  Penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali digagalkan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti satu, pihaknya juga menangkap lima orang tersangka.

“Telah diungkap kasus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan menangkap lima orang tersangka,” kata Bayu, Rabu (1/3/2023).

Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).

Dia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Informasi itu, segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L (25) dan G alias Ale (25) di sebuah perkebunan kelapa sawit.

"Ketika digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang diduga sabu,” ucap Bayu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara dan pihaknya kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasil interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang.

“Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan Sa sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bayu.

Bayu menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 132 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika.

“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ katanya.

Kepolisian, sambung Bayu, juga akan memperketat kawasan Jagoi Babang sebagai pintu masuk perlintasan antar negara, Indonesia-Malaysia. Ini dilakukan guna meminimalisir tindakan kejahatan lintas negara.

"Akan kita perkuat, perketat. Mulai dari penambahan personel sampai peralatan penunjang," katanya.

Di sisi lain, Kapolres menegaskan, kasus sabu-sabu kali ini berbeda dari kasus Kepala Desa, JH yang nyambi jual narkoba dari Malaysia yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Kubu Raya. 

"Tidak ada kaitan dengan yang dialami Kades JH," ujarnya. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya