Gambaran desain istana negara di Ibu Kota Nusantara Indonesia. (Dok. Nyoman Nuarta)

PIFA, Nasional - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemindahan sejumlah 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Proses ini, yang akan dilaksanakan dalam tahap pertama mulai Juli hingga November 2024, merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, ASN yang akan pindah berasal dari 37 kementerian/lembaga. Pemerintah telah menyiapkan 1.740 hunian untuk mereka, sebagai bagian dari upaya memberikan fasilitas yang memadai bagi para ASN.

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekedar relokasi fisik, melainkan juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Setiap kementerian/lembaga diminta untuk mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

"Pemindahan ini merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Pemindahan IKN sendiri mengikuti tahapan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang IKN. Tahap pertama (2020-2024) fokus pada pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Sementara itu, tahap kedua (2025-2029) akan melibatkan pengembangan shared office di IKN, diikuti oleh fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

Menteri Anas menambahkan bahwa fokus kebijakan saat ini adalah pada fase pertama tahun 2022-2024, yang berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977, ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden, dan besaran tunjangan akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik," tambah Anas. (ad)

PIFA, Nasional - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemindahan sejumlah 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Proses ini, yang akan dilaksanakan dalam tahap pertama mulai Juli hingga November 2024, merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, ASN yang akan pindah berasal dari 37 kementerian/lembaga. Pemerintah telah menyiapkan 1.740 hunian untuk mereka, sebagai bagian dari upaya memberikan fasilitas yang memadai bagi para ASN.

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekedar relokasi fisik, melainkan juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Setiap kementerian/lembaga diminta untuk mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

"Pemindahan ini merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Pemindahan IKN sendiri mengikuti tahapan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang IKN. Tahap pertama (2020-2024) fokus pada pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Sementara itu, tahap kedua (2025-2029) akan melibatkan pengembangan shared office di IKN, diikuti oleh fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

Menteri Anas menambahkan bahwa fokus kebijakan saat ini adalah pada fase pertama tahun 2022-2024, yang berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977, ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden, dan besaran tunjangan akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik," tambah Anas. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar