Wapres RI, Ma'ruf Amin meminta ASN netral di tahun politik. (Foto: Setkab RI)

Berita Nasional, PIFA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar terus menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini. Menurut dia, hal itu tak bisa ditawar-tawar lagi.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres saat menjawab pertanyaan wartawan, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis kemarin, dikutip dari laman Setkab RI.

Orang nomor dua di Indonesia ini menilai tak masalah diterapkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, kebijakan tersebut hanya sementara dan dikhususkan daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” tegasnya lagi.

Asas netralitas, lanjutnya, juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Untuk itu, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu memang harus netral.

"Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” imbuhnya.

Diketahui, netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jelas dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar terus menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini. Menurut dia, hal itu tak bisa ditawar-tawar lagi.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres saat menjawab pertanyaan wartawan, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis kemarin, dikutip dari laman Setkab RI.

Orang nomor dua di Indonesia ini menilai tak masalah diterapkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, kebijakan tersebut hanya sementara dan dikhususkan daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” tegasnya lagi.

Asas netralitas, lanjutnya, juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Untuk itu, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu memang harus netral.

"Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” imbuhnya.

Diketahui, netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jelas dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar