Foto Ilustrasi: Sonora.id

Foto Ilustrasi: Sonora.id

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTak Ada Jaringan Internet, 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua

Tak Ada Jaringan Internet, 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua

Tim Redaksi | Selasa, 7 September 2021

Kapuas Hulu - Ketiadaan jaringan internet menjadi salah satu kendala 138 dari 278 desa di Kapuas Hulu, belum mengajukan pencairan dana desa tahap dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alfiansyah.

"Kendalanya menurut desa dan camat yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap dua, itu rata-rata belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa pada tahap pertama, karena tidak ada jaringan internet," kata Alfiansyah, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).

Menurut Alfiansyah, total dana desa Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 kurang lebih sebesar Rp276 miliar, sedangkan yang sudah terserap sekitar 57,8 persen.

Ia berharap, target serapan anggaran dana desa hingga akhir September nanti bisa mencapai 75 persen.

"Jadi ini sudah cukup baik serapan sudah 57,8 persen, meski pun harapan kami hingga akhir September nanti bisa mencapai 75 persen, saya kira bisa tercapai," ucap Alfiansyah.

Ia juga mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu telah berupaya membantu pihak desa memfasilitasi penyediaan internet.

Adapun upaya yang dilakukan, yakni dengan menyediakan ruangan yang bisa digunakan 24 jam oleh pihak desa, untuk kemudahan para kepala desa menyelesaikan laporan keuangan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan camat dan kepala desa terkait kendala-kendala di lapangan, bahkan kami siapkan ruangan di kantor untuk para kepala desa," jelas Alfiansyah.

Ia pun menekankan agar desa yang belum menyelesaikan laporan keuangan dana desa untuk segera menyelesaikannya dan mengajukan pencairan tahap dua.

Kita minta desa segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban agar bisa secepatnya mengajukan kembali untuk tahap dua," pesan Alfiansyah.

Rekomendasi

Foto: Sumpah WNI Dean, Joey, dan Emil Dijadwalkan Paling Lambat 10 Maret 2025 | Pifa Net

Sumpah WNI Dean, Joey, dan Emil Dijadwalkan Paling Lambat 10 Maret 2025

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS | Pifa Net

China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS

China
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Fazzio Modifikasi Iconic Bikin Melirik Di Ajang Perdana Fazzio Modifest Samarinda | Pifa Net

Fazzio Modifikasi Iconic Bikin Melirik Di Ajang Perdana Fazzio Modifest Samarinda

Indonesia
| Minggu, 18 Mei 2025
Foto: Baru Belajar Masak, Ini 4 Cara Menyelamatkan Masakan yang Keasinan | Pifa Net

Baru Belajar Masak, Ini 4 Cara Menyelamatkan Masakan yang Keasinan

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Gubernur Norsan Luncurkan Program Gema Membangun Desa 2026 Demi Tingkatkan IPM Kalbar | Pifa Net

Gubernur Norsan Luncurkan Program Gema Membangun Desa 2026 Demi Tingkatkan IPM Kalbar

Pontianak
| Sabtu, 10 Mei 2025
Foto: Es Buah Seroja: dari Kenangan Masa Kecil hingga Jadi Bisnis Segar di Pontianak | Pifa Net

Es Buah Seroja: dari Kenangan Masa Kecil hingga Jadi Bisnis Segar di Pontianak

Pontianak
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok | Pifa Net

Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok

Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert | Pifa Net

PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang | Pifa Net

Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Deddy Corbuzier Sebut Tidak Akan Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan | Pifa Net

Deddy Corbuzier Sebut Tidak Akan Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Awas! Tidur Siang Lebih Dari 30 Menit Dapat Meningkatkan Resiko Penyakit Jantung | Pifa Net

Awas! Tidur Siang Lebih Dari 30 Menit Dapat Meningkatkan Resiko Penyakit Jantung

PIFA, Lifestyle - Sebuah studi yang dilakukan selama 13 tahun terhadap 20 ribu orang Spanyol mengungkapkan bahwa orang yang tidur siang lebih lama hampir dua kali lipat berisiko mengalami masalah jantung. Penulis studi dari Rumah Sakit Universitas Juan Ramon Jimenez, dr Jesus Diaz-Gutierrez mengungkapkan analisis menunjukkan waktu optimal untuk tidur siang adalah antara 15 dan 30 menit. "Studi kami menunjukkan bahwa tidur siang di siang hari harus dibatasi kurang dari 30 menit," ujar Jesus Diaz-Gutierrez mengutip PMJ News, Sabtu (15/4/2023). Menurut Diaz, tidur siang terlalu lama bisa membuat  jam internal tubuh atau ritme sirkadian terganggu yang menyebabkan waktu tidur malam menjadi lebih singkat, lebih sering terbangun di malam hari, dan mengurangi aktivitas fisik. Sebaliknya, lanjut Diaz, tidur siang singkat dapat meningkatkan ritme sirkadian, menurunkan tingkat tekanan darah, dan mengurangi stres. Tim peneliti melacak 20 ribu lulusan universitas yang memiliki usia rata-rata 38 tahun dan melihat risiko fibrilasi atrium. Dibandingkan dengan mereka yang tidur siang lebih dari 30 menit per hari, mereka yang tidur siang kurang dari 15 menit memiliki resiko 42 persen lebih rendah terkena fibrilasi atrium. Sedangkan mereka yang tidur siang selama 15 sampai 30 menit memiliki risiko 56 persen lebih rendah. Temuan ini dipresentasikan pada konferensi ESC Preventive Cardiology di Malaga, Spanyol. Selain itu, menurut Dr Diaz-Gutierrez, studi sebelumnya menunjukkan bahwa pola tidur mungkin berperan dalam perkembangan fibrilasi atrium. "Tetapi sejauh yang kami ketahui, ini adalah studi pertama yang menganalisis hubungan antara tidur siang dan risiko aritmia. Hasilnya menunjukkan bahwa durasi tidur siang yang optimal adalah 15 hingga 30 menit," tuturnya. "Studi yang lebih besar diperlukan untuk menentukan apakah tidur siang singkat lebih baik daripada tidak tidur sama sekali,” katanya lagi.

Indonesia
| Rabu, 3 Mei 2023

Nasional

Foto: Tegas Soal Ganja untuk Medis, Kepala BNN: Saya Tak Akan Pernah Setuju! | Pifa Net

Tegas Soal Ganja untuk Medis, Kepala BNN: Saya Tak Akan Pernah Setuju!

PIFA, Nasional - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa dirinya tak akan pernah menyetujui usulan ganja untuk keperluan medis, Rabu (18/1/2023). "Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak [pakai ganja untuk medis], selama saya menjadi kepala tidak menyetujui ganja itu," tegas Petrus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, dikutip dari CNNIndonesia.com. Pernyataan tegasnya itu disampaikan Petrus, merespons pernyataan salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dalam rapat terkait peluang ganja untuk medis di Indonesia. Dalam rapat tersebut, Wayan menyatakan bahwa ganja sebagai tanaman yang memiliki manfaat untuk medis, sehingga patut dipertimbangkan untuk diperbolehkan. Wayan juga mempertanyakan kenapa ganja dilaran di Indonesia. Kemudian, ia meminta agar larangan terhadap ganja mestinya hanya berlaku untuk penyalahgunaan. "Kenapa ganja dilarang di Indonesia, Sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan," ungkap Wayan. Menjawab Wayan, Petrus mengatakan bahwa ganja untuk kepentingan medis bisa digantikan dengan obat alternatif lain. Menurutnya, hal itu telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Ia pun menegaskan bahwa ndonesia tak bisa disamakan dengan Thailand. Tak mengutarakan perbedaanya, Petrus lantas mempertanyakan respons orang tua jika melihat anak atau anggota keluarganya tertangkap basah tengah menghisap ganja. "Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah lihat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?" tanya balik Petrus. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Januari 2023

Politik

Foto: MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun | Pifa Net

MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan kontroversial dengan menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membahas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Para pemohon mengajukan dua pokok permohonan, termasuk meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan mengatur norma tambahan pada Pasal 169 huruf d. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah kehilangan objek. MK juga berpendapat bahwa penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang pada akhirnya tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, dalam putusan ini, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo, yang menyuarakan sudut pandang yang berbeda terkait keputusan ini. Keputusan MK ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan politik, menciptakan polemik baru dalam konteks hukum pemilihan umum di Indonesia. (hs)

Indonesia
| Senin, 23 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5