Direktur CV Bina Energi Mandiri, Syamsudin, menyampaikan kekecewaanya terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya. (Dok. Istimewa)

PIFA, Loka l- Direktur CV Bina Energi Mandiri, Syamsudin kecewa atas tindakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya yang lantaran memblokir rekening pribadinya secara sepihak.

Syamsudin kaget ketika dihubungi oleh pihak BCA cabang Siantan, yang hendak ke rumahn untuk mengantarkan surat pemblokiran rekening pribadinya.

"Tiba-tiba mendapatkan pesan WA dari orang BCA, bahasanya mau mengantarkan surat pemblokiran dari kantor pajak. Lalu saya bilang kepada orang BCA itu gak perlu, alamat saya orang pajak tahu," katanya, Rabu (12/7/2023), siang.

Menurut Syamsudin, saat itu dia langsung mendatangi Kantor BCA Cabang Siantan untuk menkonfirmasi kejadian terkait dengan rekening pribadinya yang diblokir.

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya," jelas Syamsudin.

Syamsudin pun merasa kecewa, dan bertanya apa alasan rekening pribadinya diblokir, karena selama ini pihaknya sangat kooperatif terkait persoalan pajak, baik itu melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan.

"Selama ini saya kooperatif, perusahaan kami masih jalan, kami masih sanggup. Kami tidak lari dari pajak," ucap Syamsudin.

Lanjut Syamsudin, jika terjadi pemblokiran, seharusnya yang diblokir adalah rekening perusahaan, tapi ini justru rekening pribadinya.

"Tidak ada pemberitahuan konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini, yang ada hanya pemberitahuan terkait dengan denda," ujar Syamsudin.

Syamsudin mamaparkan persoalan denda pajak. Baru dua bulan yang lalu, KPP Pratama Kubu Raya menerbitkan denda yang dihitung-hitung sekitar Rp600 juta yakni denda dari 2020-2023.

"Kenapa harus diterbitkan sekarang, kenapa tidak sejak 2020 lalu, padahal saya bayar. Saya pernah meminta untuk dibuka berapa yang harus dibayar, tetapi tidak dibuka oleh KPP Pratama Kubu Raya," kata Syamsudin.

Ia menyampaikan bahwa dia dan perusahaannya tidak ada persoalan atau permasalahan pajak. Tapi dia juga tak menampik jika ada tunggakan namun, dibayarkan dengan cara dicicil, bukan tidak dibayarkan.

"Selama ini disuruh setor, saya setor. Pembayaran pajak aman-aman saja, walaupun ada tunggakan. Dan setiap mereka buka angka, kami menyanggupi dan kami bayar," jelasnya.

Misalnya saja, Syamsyudin menyatakan di tahun 2022 itu tercatat Rp21 miliar, kemudian pihaknya sudah menyetorkan kurang lebih Rp18-19 miliar dan sudah masuk ke kas negara.

"Jadi kami bukan lari dari pajak, bukan juga tidak membayar apa yang menjadi kewajiban kami. Tunggakan pun kami bayarkan, PPN kami bayar, SPT kami laporkan. Tidak ada persoalan di sini, kenapa rekening pribadi saya diblokir sepihak tanpa pemberitahuan," katanya, mempertanyakam persoalan tersebut.

Sementara itu sejumlah wartawan di Kota Pontianak mencoba mengonfirmasi ke KPP Pratama Kubu Raya Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, terkait keluhan dan kekecewaan Syamsudin tersebut. 

Namun di KPP Prtidak ada yang dapat memberi jawaban, lantaran yang berwenang memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut adalah Kanwil DJP Kalbar. Sehingga sejumlah wartawan pun diarahkan untuk ke Kanwil DJP Kalbar yang tertelak di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Kalbar, Immanuel DS tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh atas konfirmasi persoalan tersebut.

Menurutnya, yang dapat memberikan penjelasan secara detail adalah Kakanwil DJP Kalbar. Kendati demikian, Kakanwil atau Kepala KPP Pratama Kubu Raya sedang tidak berada di tempat. Dia tengah menghadiri rapat tingkat nasional. (ap)

PIFA, Loka l- Direktur CV Bina Energi Mandiri, Syamsudin kecewa atas tindakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya yang lantaran memblokir rekening pribadinya secara sepihak.

Syamsudin kaget ketika dihubungi oleh pihak BCA cabang Siantan, yang hendak ke rumahn untuk mengantarkan surat pemblokiran rekening pribadinya.

"Tiba-tiba mendapatkan pesan WA dari orang BCA, bahasanya mau mengantarkan surat pemblokiran dari kantor pajak. Lalu saya bilang kepada orang BCA itu gak perlu, alamat saya orang pajak tahu," katanya, Rabu (12/7/2023), siang.

Menurut Syamsudin, saat itu dia langsung mendatangi Kantor BCA Cabang Siantan untuk menkonfirmasi kejadian terkait dengan rekening pribadinya yang diblokir.

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya," jelas Syamsudin.

Syamsudin pun merasa kecewa, dan bertanya apa alasan rekening pribadinya diblokir, karena selama ini pihaknya sangat kooperatif terkait persoalan pajak, baik itu melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan.

"Selama ini saya kooperatif, perusahaan kami masih jalan, kami masih sanggup. Kami tidak lari dari pajak," ucap Syamsudin.

Lanjut Syamsudin, jika terjadi pemblokiran, seharusnya yang diblokir adalah rekening perusahaan, tapi ini justru rekening pribadinya.

"Tidak ada pemberitahuan konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini, yang ada hanya pemberitahuan terkait dengan denda," ujar Syamsudin.

Syamsudin mamaparkan persoalan denda pajak. Baru dua bulan yang lalu, KPP Pratama Kubu Raya menerbitkan denda yang dihitung-hitung sekitar Rp600 juta yakni denda dari 2020-2023.

"Kenapa harus diterbitkan sekarang, kenapa tidak sejak 2020 lalu, padahal saya bayar. Saya pernah meminta untuk dibuka berapa yang harus dibayar, tetapi tidak dibuka oleh KPP Pratama Kubu Raya," kata Syamsudin.

Ia menyampaikan bahwa dia dan perusahaannya tidak ada persoalan atau permasalahan pajak. Tapi dia juga tak menampik jika ada tunggakan namun, dibayarkan dengan cara dicicil, bukan tidak dibayarkan.

"Selama ini disuruh setor, saya setor. Pembayaran pajak aman-aman saja, walaupun ada tunggakan. Dan setiap mereka buka angka, kami menyanggupi dan kami bayar," jelasnya.

Misalnya saja, Syamsyudin menyatakan di tahun 2022 itu tercatat Rp21 miliar, kemudian pihaknya sudah menyetorkan kurang lebih Rp18-19 miliar dan sudah masuk ke kas negara.

"Jadi kami bukan lari dari pajak, bukan juga tidak membayar apa yang menjadi kewajiban kami. Tunggakan pun kami bayarkan, PPN kami bayar, SPT kami laporkan. Tidak ada persoalan di sini, kenapa rekening pribadi saya diblokir sepihak tanpa pemberitahuan," katanya, mempertanyakam persoalan tersebut.

Sementara itu sejumlah wartawan di Kota Pontianak mencoba mengonfirmasi ke KPP Pratama Kubu Raya Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, terkait keluhan dan kekecewaan Syamsudin tersebut. 

Namun di KPP Prtidak ada yang dapat memberi jawaban, lantaran yang berwenang memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut adalah Kanwil DJP Kalbar. Sehingga sejumlah wartawan pun diarahkan untuk ke Kanwil DJP Kalbar yang tertelak di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Kalbar, Immanuel DS tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh atas konfirmasi persoalan tersebut.

Menurutnya, yang dapat memberikan penjelasan secara detail adalah Kakanwil DJP Kalbar. Kendati demikian, Kakanwil atau Kepala KPP Pratama Kubu Raya sedang tidak berada di tempat. Dia tengah menghadiri rapat tingkat nasional. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya