Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (CNN Indonesia)

PIFA, Nasional - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis akhir kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023). Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Putri, ia pun divonis bersalah dengan pidana penjara 20 tahun.

Hakim menyatakan bahwa Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin, dikutip PIFA dari detikcom.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” tambah Hakim.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Menurut Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Adapun hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Hakim.

Sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis kepada suaminya Putri, yakni Ferdy Sambo, dengan pidana hukuman mati. Kepada Sambo, Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankannya. (yd)

PIFA, Nasional - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis akhir kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023). Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Putri, ia pun divonis bersalah dengan pidana penjara 20 tahun.

Hakim menyatakan bahwa Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin, dikutip PIFA dari detikcom.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” tambah Hakim.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Menurut Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Adapun hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Hakim.

Sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis kepada suaminya Putri, yakni Ferdy Sambo, dengan pidana hukuman mati. Kepada Sambo, Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankannya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar