Keterangan pers pihak KSOP Pontianak soal polemik bongkar muat babi tak kantongi izin. (Dok. PIFA/Andrie)

PIFA, Lokal - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak hanya memberikan sanksi teguran terhadap agen kapal KM Intas Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat 844 ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu (17/1/2024). 

“Mereka telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka Kantor KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kata Arif, Selasa (23/1/2024).

Dia menerangkan, sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam. 

“Untuk sanksi hukumnya ini kita masih mendalami unsur lainnya dan kami juga melakukan investigasi 
sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar,” ungkap Arif.

Investigasi mendalam, pihak KSOP Pontianak mengaku masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Penjabat Gubernur.

“Jika sudah didapatkan data dan informasi kita akan melaksanakan sesuai permintaan Pj Gubernur. Jadi sampai di sini kita masih mengumpulkan data dan informasi,” ungkap Arif.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalbar, Harisson memantau polemik bongkar muat hewan babi yang diduga tanpa seizin KSOP Pontianak. 

Harisson meminta KSOP Pontianak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak pemasok, agen kapal dan pihak dermaga.

Harisson berharap, KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangan KSOP.

“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini menganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jika kemudian dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan sanksi kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan dermaga. 

“Saya kira KSOP Pontianak sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Harisson. 

Dia juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan. 

“Kalau ada intervensi dari siapapun laporkan ke saya,” ungkap Harisson. (ap) 

PIFA, Lokal - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak hanya memberikan sanksi teguran terhadap agen kapal KM Intas Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat 844 ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu (17/1/2024). 

“Mereka telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka Kantor KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kata Arif, Selasa (23/1/2024).

Dia menerangkan, sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam. 

“Untuk sanksi hukumnya ini kita masih mendalami unsur lainnya dan kami juga melakukan investigasi 
sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar,” ungkap Arif.

Investigasi mendalam, pihak KSOP Pontianak mengaku masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Penjabat Gubernur.

“Jika sudah didapatkan data dan informasi kita akan melaksanakan sesuai permintaan Pj Gubernur. Jadi sampai di sini kita masih mengumpulkan data dan informasi,” ungkap Arif.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalbar, Harisson memantau polemik bongkar muat hewan babi yang diduga tanpa seizin KSOP Pontianak. 

Harisson meminta KSOP Pontianak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak pemasok, agen kapal dan pihak dermaga.

Harisson berharap, KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangan KSOP.

“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini menganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jika kemudian dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan sanksi kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan dermaga. 

“Saya kira KSOP Pontianak sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Harisson. 

Dia juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan. 

“Kalau ada intervensi dari siapapun laporkan ke saya,” ungkap Harisson. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar