Foto: CNN Indonesia

Foto: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTak Puas Dengan Dakwaan Jaksa, Pengacara Enam Laskar FPI: Harusnya Didakwa Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Tak Puas Dengan Dakwaan Jaksa, Pengacara Enam Laskar FPI: Harusnya Didakwa Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta | Selasa, 19 Oktober 2021

Berita Nasional, PIFA - Pengacara enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 mengaku tidak puas dengan dakwaan jaksa, Selasa (19/10/2021).

Ali Alatas selaku pengecara enam laska FPI tersebut, menganggap seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua polisi dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

"Seharusnya JPU juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keterangan resminya dilansir dari CNN.

Diketahui, jaksa mendakwa dua orang polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella atas insiden tersebut dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bukan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ali menilai dakwaan jaksa terhadap dua polisi tersebut tidak cermat. Dia yakin ada kesengajaan yang direncanakan para anggota kepolisian saat membunuh laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali berkaca dari tiga luka tembak yang identik pada enam laskar FPI tersebut, yakni di bagian dada sebelah kiri. Titik tersebut merupakan mematikan karena jantung berada di rongga dada sebelah kiri.

Polisi, kata Ali, juga melakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas terhadap rombongan Rizieq Shihab pada peristiwa nahas kala itu.

"Yang mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut," ucapnya.

Ali turut mengkritisi dakwaan jaksa yang hanya menyatakan empat laskar FPI yang dibunuh oleh polisi. Ia menganggap dakwaan tersebut sebagai upaya pengkaburan fakta hukum karena ada enam laskar yang tewas.

Fakta tersebut, kata dia, dikuatkan dengan keterangan saksi seorang petugas derek yang telah diperiksa Komnas HAM menyebutkan dua orang laskar FPI yang sudah terkena luka tembak di KM 50 masih hidup.

"Namun kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Shihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung,"ujarnya.

Ali juga meminta agar pengusutan kasus itu tidak boleh sekadar sampai eksekutor. Ia mengatakan pemberi perintah eksekusi juga harus diungkap oleh pengadilan.

"Wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak ada lagi impunitas terutama sekali oleh state actor," katanya.

Rekomendasi

Foto: Cetak Sejarah untuk K-Pop, Lisa BLACKPINK Siap Tampil di Panggung Oscar 2025 | Pifa Net

Cetak Sejarah untuk K-Pop, Lisa BLACKPINK Siap Tampil di Panggung Oscar 2025

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya | Pifa Net

Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya

Lifestyle
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum PDIP dan KPK | Pifa Net

Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum PDIP dan KPK

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Fazzio Hybrid Ajak Gen Z untuk Tampil Semakin Skena dan Auto Worth It di Yamaha Fazzio Day | Pifa Net

Fazzio Hybrid Ajak Gen Z untuk Tampil Semakin Skena dan Auto Worth It di Yamaha Fazzio Day

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari | Pifa Net

Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari

Inggris
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Resep Gohyong Enak dan Gurih, Cocok untuk Disantap Saat Weekend | Pifa Net

Resep Gohyong Enak dan Gurih, Cocok untuk Disantap Saat Weekend

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius | Pifa Net

Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius

Pifabiz
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan | Pifa Net

Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Brasil Umumkan Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS | Pifa Net

Brasil Umumkan Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Rocky Gerung Usul Reshuffle, Begini Tanggapan Bahlil | Pifa Net

Rocky Gerung Usul Reshuffle, Begini Tanggapan Bahlil

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: TNI AL/Lantamal XII (F1QR) Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Ke Kalbar | Pifa Net

TNI AL/Lantamal XII (F1QR) Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Ke Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - TNI AL dalam hal ini Lantamal XII (F1QR) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berasal dari  Malaysia sebanyak 2 (dua) truk dan 1(satu) Truk Kontainer oleh Tim gabungan F1QR Lantanmal XII dengan Tim Bea Cukai  Kalbagbar  bertempat di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dan Kecamatan Toho Kab. Mempawah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.35 WIB.  Berdasarkan rilis yang PIFA terima Kronologis kejadian penangkapan sebagai berikut,  pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, berawal dari informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa MMEA (minuman mengandung etil alkohol) di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.  Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal XII nomor S-1/WBC.144/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal permohonan anggota untuk membantu pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai guna menindak lanjuti informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) didaerah tersebut. Selanjutnya Lantamal XII menunjuk 6 (enam) personel yang terdiri dari 3 personel Pomal Lantamal XII dan 2 (dua) orang Personel Tim Intel dengan dipimpin Mayor Laut (P) Heru Budiawan (Pasops Satrol Lantamal XII) untuk memback up dan membantu dalam pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar. Dari hasil analisa dan pendalaman terkait titik lokasi kegiatan kemudian dibentuk 2 (dua) tim yang berisikan anggota Bidang P2 Kanwil Kalbagbar,  BC Jagoi Babang, BC Sintete, BC Pontianak dan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak. Pada hari sabtu diperkirakan pukul 21.00 WIB, dilakukan Operasi penyelidikan dan penangkapan oleh Tim gabungan di sekitar lokasi sasaran yang telah ditentukan untuk memastikan adanya kegiatan muat barang yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ke dalam sarana pengangkut berupa truk dan kontainer.  Kemudian hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.37 WIB, Tm 1 (satu) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Truk yang diduga dan curigai di jalan raya kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Dari hasil pemeriksaan didapati muatan berupa kotak kardus yang dibungkus karung berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal golongan C berbagai merk tanpa dilengkapi Pita Cukai.  Pada saat yang bersamaan Tim 2 (dua) juga melakukan pemeriksaan terhadap sasaran berupa 1 (satu) unit Kontainer berukuran 40 feet yang diduga sebelumnya melakukan muat barang dari 2 (dua) unit Truk di Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah kemudian selanjutnya dilakukan penegahan atas barang, supir dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan pencecahan barang bukti oleh Tim penyidik bea cukai didapati muatan berupa sebanyak 13.260 botol MMEA ilegal golongan C tanpa ada Pita Cukai dengan berbagai merk. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Heri Purwono, S.E., M.M. melaksanakan Press Conference tentang penangkapan penyelundupan Miras oleh Tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat didampingi oleh Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., Danlantamal XII Laksma TNI Suharto, S.H., M.Si (Han) di gedung Malahayati Mako Satrol Lantamal XII Jalan Yos Sudarso No.1 Pontianak di hadiri oleh para awak media elektronik, cetak dan media online. (ja) 

Mempawah
| Selasa, 28 Juni 2022

Internasional

Foto: Kelaparan! Mantan Tahanan Palestina Ungkap Jatah Makan di Penjara Israel Hanya 3 Sendok Sehari | Pifa Net

Kelaparan! Mantan Tahanan Palestina Ungkap Jatah Makan di Penjara Israel Hanya 3 Sendok Sehari

PIFA, Internasional - Seorang mantan tahanan Palestina, Atef Awahdeh, mengungkapkan kondisi mengenaskan yang dialami oleh para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel. Melalui media sosial, Awahdeh membagikan pengalamannya yang menjadi viral, menceritakan bagaimana para tahanan dipaksa bertahan hidup dengan jatah makanan yang sangat minim hingga mencapai tingkat kelaparan. Menurut kesaksian Awahdeh, para penjaga Israel kerap menyatakan bahwa tahanan hanya akan diberi cukup makanan untuk tetap hidup. Ia menggambarkan situasi di mana 11 orang tahanan harus berbagi dua piring nasi. Kondisi ini mencerminkan betapa terbatasnya suplai makanan yang diberikan, yang sering kali tidak memadai untuk kebutuhan dasar. Kesaksian serupa datang dari Sami Khalili, seorang mantan tahanan dari Nablus, yang menyatakan bahwa ia hanya mendapatkan tiga sendok nasi sehari. Khalili mengatakan kondisi ini menyebabkan penurunan berat badan yang drastis di antara para tahanan. Sari Hurriyah, seorang pengacara yang juga pernah menjadi tahanan, menambahkan bahwa lima orang harus berbagi satu piring makanan dan makan dengan tangan kosong. Dalam 10 hari penahanannya, ia kehilangan delapan kilogram berat badan. Firas Hassan, mantan tahanan lainnya, menggambarkan kondisi fisiknya yang memburuk setelah dibebaskan, dengan berat badan turun 25 kilogram, sampai-sampai keluarganya tidak mengenalinya. Kesaksian-kesaksian ini memicu kecaman internasional terhadap perlakuan terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara Israel. Aktivis hak asasi manusia menyerukan penyelidikan lebih lanjut dan menuntut perbaikan kondisi hidup para tahanan, menekankan pentingnya memastikan perlakuan yang manusiawi sesuai dengan standar internasional. (ad)

Israel
| Kamis, 8 Agustus 2024

Sports

Foto: Ronaldo Gendong Al Nassr ke Fase Grup Liga Champions Asia 2023/2024 | Pifa Net

Ronaldo Gendong Al Nassr ke Fase Grup Liga Champions Asia 2023/2024

PIFA, Sports - Al Nassr berhasil melangkah ke fase grup Liga Champions Asia 2023-2024 setelah meraih kemenangan atas Shabab Al Ahli Dubai. Pertandingan playoff Liga Champions Asia ini berlangsung di Stadion KSU Football Field pada Rabu (23/8/2023) dini hari WIB.  Pada awal pertandingan, Al Nassr langsung memimpin melalui gol tandukan Talisca dari dalam kotak penalti pada menit ke-11. Namun, Al Ahli Dubai berhasil menyamakan kedudukan menjadi 1-1 melalui gol Yahya Al-Ghassani pada menit ke-18 setelah umpan dari Moanes Dabour. Skor imbang 1-1 bertahan hingga akhir babak pertama. Babak kedua dimulai dengan Al Ahli Dubai memimpin 2-1 berkat gol dari kombinasi Yahya Al-Ghassani dan Dabour pada menit ke-46. Namun, Al Nassr tidak menyerah dan berhasil menyamakan kedudukan menjadi 2-2 melalui gol Sultan Al-Ghannam pada menit ke-88 dengan tandukan yang tidak bisa diantisipasi oleh kiper Al Ahli, Majed Nasser. Al Nassr semakin menguatkan posisinya dengan gol-gol cepat dari Talisca pada menit ke-90+5 dan Marcelo Brozovic pada menit ke-90+7, sehingga mereka mengamankan kemenangan akhir 4-2 atas Al Ahli Dubai. (hs)

Arab Saudi
| Rabu, 23 Agustus 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5