Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Pengacara enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 mengaku tidak puas dengan dakwaan jaksa, Selasa (19/10/2021).

Ali Alatas selaku pengecara enam laska FPI tersebut, menganggap seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua polisi dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

"Seharusnya JPU juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keterangan resminya dilansir dari CNN.

Diketahui, jaksa mendakwa dua orang polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella atas insiden tersebut dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bukan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ali menilai dakwaan jaksa terhadap dua polisi tersebut tidak cermat. Dia yakin ada kesengajaan yang direncanakan para anggota kepolisian saat membunuh laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali berkaca dari tiga luka tembak yang identik pada enam laskar FPI tersebut, yakni di bagian dada sebelah kiri. Titik tersebut merupakan mematikan karena jantung berada di rongga dada sebelah kiri.

Polisi, kata Ali, juga melakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas terhadap rombongan Rizieq Shihab pada peristiwa nahas kala itu.

"Yang mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut," ucapnya.

Ali turut mengkritisi dakwaan jaksa yang hanya menyatakan empat laskar FPI yang dibunuh oleh polisi. Ia menganggap dakwaan tersebut sebagai upaya pengkaburan fakta hukum karena ada enam laskar yang tewas.

Fakta tersebut, kata dia, dikuatkan dengan keterangan saksi seorang petugas derek yang telah diperiksa Komnas HAM menyebutkan dua orang laskar FPI yang sudah terkena luka tembak di KM 50 masih hidup.

"Namun kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Shihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung,"ujarnya.

Ali juga meminta agar pengusutan kasus itu tidak boleh sekadar sampai eksekutor. Ia mengatakan pemberi perintah eksekusi juga harus diungkap oleh pengadilan.

"Wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak ada lagi impunitas terutama sekali oleh state actor," katanya.

Berita Nasional, PIFA - Pengacara enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 mengaku tidak puas dengan dakwaan jaksa, Selasa (19/10/2021).

Ali Alatas selaku pengecara enam laska FPI tersebut, menganggap seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua polisi dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

"Seharusnya JPU juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keterangan resminya dilansir dari CNN.

Diketahui, jaksa mendakwa dua orang polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella atas insiden tersebut dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bukan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ali menilai dakwaan jaksa terhadap dua polisi tersebut tidak cermat. Dia yakin ada kesengajaan yang direncanakan para anggota kepolisian saat membunuh laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali berkaca dari tiga luka tembak yang identik pada enam laskar FPI tersebut, yakni di bagian dada sebelah kiri. Titik tersebut merupakan mematikan karena jantung berada di rongga dada sebelah kiri.

Polisi, kata Ali, juga melakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas terhadap rombongan Rizieq Shihab pada peristiwa nahas kala itu.

"Yang mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut," ucapnya.

Ali turut mengkritisi dakwaan jaksa yang hanya menyatakan empat laskar FPI yang dibunuh oleh polisi. Ia menganggap dakwaan tersebut sebagai upaya pengkaburan fakta hukum karena ada enam laskar yang tewas.

Fakta tersebut, kata dia, dikuatkan dengan keterangan saksi seorang petugas derek yang telah diperiksa Komnas HAM menyebutkan dua orang laskar FPI yang sudah terkena luka tembak di KM 50 masih hidup.

"Namun kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Shihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung,"ujarnya.

Ali juga meminta agar pengusutan kasus itu tidak boleh sekadar sampai eksekutor. Ia mengatakan pemberi perintah eksekusi juga harus diungkap oleh pengadilan.

"Wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak ada lagi impunitas terutama sekali oleh state actor," katanya.

0

0

You can share on :

0 Komentar