Pelaku penyerangan pria di Jakbar yang sebabkan jempol korban putus. (Foto: Dok. Istimewa)

PIFAbiz - Sebuah insiden kekerasan yang mengerikan terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada tanggal 9 September 2023 lalu. Seorang pria berinisial SBN (34) menyerang seorang pria lain berinisial JT (56) dengan sebilah parang karena tidak terima pacarnya diejek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek hingga jari jempol kanan putus.

"Korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol kanan korban," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda seperti dikutip dari detikcom pada Rabu (5/10/2023).

Peristiwa tragis ini terjadi di depan sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Motif dari serangan ini terungkap sebagai akibat dari penghinaan terhadap kekasih SBN oleh JT. Kapolsek Tamansari Adhi Wananda menyatakan bahwa pelaku penganiayaan, SBN, telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan, menjelaskan bahwa JT mengejek kekasih SBN dengan memintanya untuk bernyanyi. Mendengar ejekan tersebut, SBN merasa tersinggung dan emosinya memuncak.

"Korban menggoda dan menghina kekasih pelaku dengan mengatakan, 'Putri, sini, mau nggak uang Rp 5.000. Nyanyi... nyanyi...'," kata Kapolsek Adhi Wananda menirukan kata-kata ejekan tersebut.

Saat mendengar pacarnya diejek oleh JT, SBN kemudian tersinggung, dan perkelahian pun tak terelakkan. Perkelahian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB pada tanggal 9 September 2023.

Namun, situasi semakin memanas ketika pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama, korban JT kembali menantang SBN untuk berkelahi. Perkelahian ini berlanjut hingga keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB. JT mengajak SBN untuk duel, dan pada saat itulah SBN mengambil parang untuk melampiaskan kemarahannya.

Setelah melakukan serangan brutal tersebut, SBN berhasil melarikan diri ke Medan. Namun, pada tanggal 26 September 2023, pihak berwenang berhasil menangkapnya di Jalan Semur Ujung, Jakarta Utara. SBN saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan berat. (b)

PIFAbiz - Sebuah insiden kekerasan yang mengerikan terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada tanggal 9 September 2023 lalu. Seorang pria berinisial SBN (34) menyerang seorang pria lain berinisial JT (56) dengan sebilah parang karena tidak terima pacarnya diejek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek hingga jari jempol kanan putus.

"Korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol kanan korban," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda seperti dikutip dari detikcom pada Rabu (5/10/2023).

Peristiwa tragis ini terjadi di depan sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Motif dari serangan ini terungkap sebagai akibat dari penghinaan terhadap kekasih SBN oleh JT. Kapolsek Tamansari Adhi Wananda menyatakan bahwa pelaku penganiayaan, SBN, telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan, menjelaskan bahwa JT mengejek kekasih SBN dengan memintanya untuk bernyanyi. Mendengar ejekan tersebut, SBN merasa tersinggung dan emosinya memuncak.

"Korban menggoda dan menghina kekasih pelaku dengan mengatakan, 'Putri, sini, mau nggak uang Rp 5.000. Nyanyi... nyanyi...'," kata Kapolsek Adhi Wananda menirukan kata-kata ejekan tersebut.

Saat mendengar pacarnya diejek oleh JT, SBN kemudian tersinggung, dan perkelahian pun tak terelakkan. Perkelahian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB pada tanggal 9 September 2023.

Namun, situasi semakin memanas ketika pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama, korban JT kembali menantang SBN untuk berkelahi. Perkelahian ini berlanjut hingga keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB. JT mengajak SBN untuk duel, dan pada saat itulah SBN mengambil parang untuk melampiaskan kemarahannya.

Setelah melakukan serangan brutal tersebut, SBN berhasil melarikan diri ke Medan. Namun, pada tanggal 26 September 2023, pihak berwenang berhasil menangkapnya di Jalan Semur Ujung, Jakarta Utara. SBN saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan berat. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar