Foto: Prokopim Pemkab Mempawah

Foto: Prokopim Pemkab Mempawah

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTambah Ragam Organisasi Wanita di Mempawah, PWKI Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Tambah Ragam Organisasi Wanita di Mempawah, PWKI Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Mempawah | Jumat, 4 Februari 2022

Berita Mempawah, PIFA - Wakil Bupati Mempawah menghadiri pelantikan DPC Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Mempawah di Wisma Chandramid, pada Kamis (03/02/2022).
 
Pelantikan DPC PWKI Kabupaten Mempawah periode 2022- 2027 juga turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag serta pimpinan seluruh organisasi wanita se- Kabupaten Mempawah, hal ini semamin memperkaya ragam organisasi wanita di Kabupaten Mempawah. 
 
Diketuai oleh Nanik Sawitri Handayani yang dilantik oleh Ketua DPD PWKI Kalbar Margaretha Lande. Pelantikan mengusung tema  Berakar, Bertumbuh, Berbuah di Dalam Tuhan dan Sub Tema Menjadi Wanita yang Menginspirasi, menyimpan harapan untuk terus berkembang dan berperan aktif membantu pemerintah untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Mempawah.
 
Ketua DPD PWKI Kalbar Margaretha Lande berpesan untuk terus melakukan hal-hal kecil dengan cinta yang besar, yang mampu membawa kedamaian. Serta saling bekerjasama melengkapi dengan rasa memiliki, rasa bertanggung jawab dan rasa pengabdian untuk memberikan manfaat besar hingga kecamatan dan desa.
 
"Ketiga hal tersebut harus ditunjang dengan kemauan yang keras dan rasa cinta, juga mendukung terwujudnya harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mempawah sesuai harapan yang diucapkan Ketua DPC PWKI Mempawah terpilih,” ujarnya.
 
Ucapan selamat juga turut disampaikan Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi yang sejak awal mengikuti jalannya proses pelantikan. Ia berharap dengan semangat baru dapat memunculkan inovasi baru yang dapat memberikan sumbangsih bagi kebaikan masyarakat Mempawah.
 
"Saya juga berharap PWKI Mempawah mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan 26 organisasi wanita yang ada serta organisasi lainnya," ucapnya. (ja) 

Rekomendasi

Foto: Update 3 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Satu Batal, Muncul Nama Baru | Pifa Net

Update 3 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Satu Batal, Muncul Nama Baru

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Daftar Harga iPhone Januari 2025, iPhone 13 Banting Harga Jadi Segini! | Pifa Net

Daftar Harga iPhone Januari 2025, iPhone 13 Banting Harga Jadi Segini!

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: 5 Proyektor Mini untuk HP yang Praktis Dibawa Bepergian | Pifa Net

5 Proyektor Mini untuk HP yang Praktis Dibawa Bepergian

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival | Pifa Net

Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival

Kalbar
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Keanggotaan Indonesia dalam BRICS Tak Hentikan Hubungan dengan Negara Barat | Pifa Net

Keanggotaan Indonesia dalam BRICS Tak Hentikan Hubungan dengan Negara Barat

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Rashford Tolak Milan dan Barcelona Demi Aston Villa | Pifa Net

Rashford Tolak Milan dan Barcelona Demi Aston Villa

Inggris
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Kikil Sapi Lezat dan Kaya Kolagen, Benarkah Tinggi Kolesterol? | Pifa Net

Kikil Sapi Lezat dan Kaya Kolagen, Benarkah Tinggi Kolesterol?

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih? | Pifa Net

Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih?

Dunia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Setelah 12 Tahun, Lee Min Ho Akhirnya Gelar Fanmeet Lagi di Jakarta | Pifa Net

Setelah 12 Tahun, Lee Min Ho Akhirnya Gelar Fanmeet Lagi di Jakarta

Jakarta
| Senin, 20 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: PSSI: Coach STY Tak Ikut Drawing Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

PSSI: Coach STY Tak Ikut Drawing Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

PIFA, Sports - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan bahwa hanya Ketua PSSI Erick Thohir yang akan hadir pada acara penting drawing FIFA World Cup 26™ Preliminary Draw - AFC Asian Qualifiers - Road To 26. PSSI juga konfirmasi, coach Shin Tae-yong (STY) tak ikut dalam ajang yang akan digelar di Kuala Lumpur pada Kamis (27/6) mendatang. Partisipasi Erick Thohir dalam acara ini menunjukkan komitmen dan dukungan PSSI dalam menghadapi tantangan kompetitif di sepakbola Asia. Sebagai Ketua PSSI yang visioner, beliau diharapkan akan memberikan inspirasi dan panduan berharga bagi perjalanan PSSI dalam dinamika sepakbola Asia. Namun, dalam kesempatan ini, Shin Tae-yong tidak bisa hadir bersama delegasi PSSI karena sedang menjalani perawatan kesehatan. Setelah berkonsultasi dengan tim medis, diputuskan bahwa Shin Tae-yong akan fokus pada pemulihannya selama 2-3 minggu ke depan. Erick Thohir menyampaikan doa dan dukungan terbaiknya untuk kesembuhan Shin Tae-yong. “Saya minta agar coach Shin dapat fokus pada pemulihannya dengan tenang, agar dapat kembali dengan sehat dan pulih," ujar dia, seperti dikutip dari laman PSSI, Senin (24/6). Kehadiran Erick Thohir pada acara drawing AFC ini akan menjadi momentum penting untuk menyatukan semangat dan komitmen semua pihak terkait dalam menjalani persiapan optimal menuju kompetisi AFC yang akan datang. (yd)

Malaysia
| Senin, 24 Juni 2024

Lokal

Foto: Mantan Kades Menuai Prama Ditahan Kejari Kalbar, Dugaan Penyalahgunaan APBDes  | Pifa Net

Mantan Kades Menuai Prama Ditahan Kejari Kalbar, Dugaan Penyalahgunaan APBDes 

Berita Sekadau, PIFA - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau melalui team penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap L (57th ) mantan kepala desa Menuai Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, pada Senin (07/02/2022). Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia mengatakan, ditetapkannya L (57 th ) sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi , mantan kepala desa tersebut di duga menyalahgunakan APBDes dari tahun 2017 s/d 2019. Zein Yusri Munggaran mengatakan Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara hal ini di perkuat berdasarkan bukt -bukti yang dikumpul Kejari dan laporan Inspektorat Kabupaten Sekadau. "Menyalah gunakan pengelolaan APBDes tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.750.000.000," katanya. Sementara hingga saat ini Tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDes. Dalam menjalankan aksinya, jelas Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, tersangka mengelola APBDes tanpa melalui ketentuan perundang-undangan yang semestinya. "Diantaranya pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," tambahnya. Guna mempercepat proses penyidikan, jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka L (57 th ) dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ja)

Sekadau
| Selasa, 8 Februari 2022

Lokal

Foto: Pria di Sambas Aniaya Ayah Mertua dengan Sajam hingga Tewas | Pifa Net

Pria di Sambas Aniaya Ayah Mertua dengan Sajam hingga Tewas

Berita Lokal, PIFA - Pria berinisial L (52) asal Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas tega menganiaya ayah dan ibu mertuanya berinisial P dan D, Selasa (2/8/2022). Penganiayaan dengan senjata tajam itu merenggut nyawa ayah mertua berinisial P. Sementara korban D mengalami luka bacok di punggung. Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan, tersangka L kini sudah ditangkap. Sebelumnya pelaku sempat lari ke hutan setelah berbuat keji tersebut. "Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Sambas dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar, Selakau," ucap Sutrisno. Sutrisno menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus tersebut.  "Polisi menduga motif pembacokan adalah masalah keluarga. Namun untuk detail motif pelaku masih didalami," katanya. Sutrisno menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ap)

Sambas
| Selasa, 2 Agustus 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5