Tambang Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Nasional | Senin, 27 Oktober 2025
PIFA, Nasional – Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman berat setelah kedapatan menambang emas secara ilegal di lahan milik sendiri tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Samian, Minggu (26/10/2025).
Meski tambang dilakukan di lahan pribadi, polisi menegaskan bahwa aktivitas itu tetap ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukabumi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi tambang emas tanpa izin tersebut.




















