Foto: Dok. Sejuk Kalbar

Foto: Dok. Sejuk Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTanggapi Kasus Penyerangan Masjid JAI, Koordinator Sejuk Kalbar Prihatin & Ajak Posisikan Diri sebagai Korban

Tanggapi Kasus Penyerangan Masjid JAI, Koordinator Sejuk Kalbar Prihatin & Ajak Posisikan Diri sebagai Korban

Tim Redaksi | Sabtu, 4 September 2021

Sintang – Koordinator Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Kalbar, Dian Lestari  menyatakan keprihatinan mendalam terhadap tindakan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Dusun Balai Harapan,  Jumat (3/9/2021).

Ia bahkan mengajak, untuk memposisikan diri kita sebagai pihak korban perusakan, yakni para jemaat Ahmadiyah.

“Mari memposisikan tiap diri kita, seandainya kita sebagai orang yang menjadi korban perusakan ini. Kalau betul-betul memahami, mungkin hati dan pikiran kita akan bertanya ulang apakah perusakan ini bentuk dari kasih sayang serta tindakan berlandaskan kemanusiaan. Atau justru sebaliknya menjadi contoh buruk?” kata Dian, dikutip dari rilis yang diterima Tim Redaksi Pifa (4/9).

Menurut anggota jaringan Pontianak Bhinneka itu, peristiwa perusakan masjid JAI di Balai Gana adalah bentuk nyata dari bahaya terhadap eskalasi dari prasangka dan stigma.

Sebab hal itu, menurut Dian menggerakkan orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok yang dianggap berbeda. 

“Mari kita semua menjadi teladan. Kembangkan sikap saling menghormati dan menghargai keberagaman. Hormati perbedaan, hilangkan pemikiran dan perbuatan yang lebih senang membenci daripada menyayangi sesama manusia,” imbau Dian.  

Ia juga menyampaikan, Jaringan Pontianak Bhinneka meminta semua pihak menerapkan pemikiran, sikap, dan kebijakan yang mencerminkan keteladanan. 

Sebab, menurutnya seluruh umat beragama hendaknya menjalankan ajaran tentang agama tentang sikap menghargai perbedaan. 

Dian juga memaparkan, Respon cepat yang bisa mencerminkan sikap teladan, antara lain menghentikan ajakan melakukan tindak kekerasan. 

Oleh sebab itu, Jaringan Pontianak Bhinneka meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Forkopimda segera mengeluarkan seruan damai dan tindak nyata, untuk tidak membiarkan penyebaran ajakan melakukan tindak kekerasan. 

“Aparat hendaknya berupaya maksimal, dengan tegas mencegah penyebaran ajakan melakukan tindak kekerasan.” katanya.

“Pemkab dan Pemprov memiliki wewenang dalam menjalankan upaya jangka pendek dan resolusi konflik dalam jangka panjang. “Gubernur Kalbar, bupati dan wakil bupati Sintang, hendaknya memperhatikan masalah ini dengan bijak. Masalah ini sulit untuk diselesaikan dengan cara mengeluarkan dokumen-dokumen kebijakan. Memerlukan kemauan sungguh-sungguh dan ketegasan dalam mengajak semua pihak menyelesaikan konflik. Lakukan juga upaya pendekatan kultural dan memperjelas peta resolusi konflik.” lanjut Dian.

Dia Juga meminta, kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang, dan memastikan semua warga JAI tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. 

“Perkuat pengamanan dan tegas untuk mencegah berulang dan meluasnya tindak kekerasan. Anggota JAI yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak dalam kondisi ketakutan dan terancam keamanan dan keselamatan jiwanya. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan,” tutup Dian.

Rekomendasi

Foto: Indonesia U-23 Kunci Puncak Klasemen Grup A Usai Tumbangkan Filipina 1-0 | Pifa Net

Indonesia U-23 Kunci Puncak Klasemen Grup A Usai Tumbangkan Filipina 1-0

Timnas Indonesia
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar | Pifa Net

FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar

Sport
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara | Pifa Net

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Viral Seorang Pria Tembak Kucing Liar Pakai Senapan Angin di Mempawah | Pifa Net

Viral Seorang Pria Tembak Kucing Liar Pakai Senapan Angin di Mempawah

Mempawah
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm | Pifa Net

Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm

Pontianak
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys | Pifa Net

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

Pifabiz
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Mbappe Hattrick, Real Madrid Singkirkan Man City dengan Gaya! | Pifa Net

Mbappe Hattrick, Real Madrid Singkirkan Man City dengan Gaya!

Spanyol
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Mulai Bertugas, Wagub Krisantus akan Tertibkan Perusahaan Tambang yang Tak Berdampak untuk Kalbar   PIFA, Lokal  | Pifa Net

Mulai Bertugas, Wagub Krisantus akan Tertibkan Perusahaan Tambang yang Tak Berdampak untuk Kalbar PIFA, Lokal

Kalbar
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner | Pifa Net

Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner

Spanyol
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal | Pifa Net

Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Baru Bebas dari Penjara, Chandrika Chika Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan | Pifa Net

Baru Bebas dari Penjara, Chandrika Chika Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan

PIFAbiz - Selebgram Chandrika Chika kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Bukan terkait kasus narkoba, tapi kali ini dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan.Chandrika Chika diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Yuliana Byun. Insiden tersebut terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024 dini hari.Berdasarkan laporan Yuliana Byun ke PolresMetro Jakarta Selatan, kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika Yuliana sedang menunggu kendaraan di kawasan SCBD setelah pulang dari tempat hiburan malam.Saat itu Yuliana melihat seorang perempuan yang diduga adalah Chandrika Chika juga sedang menunggu kendaraan. Keduanya kemudian saling bertatapan. Diduga tidak terima dipandang, Chika menghampiri Yuliana dan melakukan penganiayaan.Yuliana dianiaya dengan tangan kosong hingga mengalami luka-luka di wajahnya. Kabarnya, korban sampai path tulang di bagian pundak. Akibat kejadian tersebut, Yuliana langsung melaporkan Chika ke polisi dan telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti penganiayaan.Kasus dugaan penganiayaan ini sontak menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar. Banyak yang menyayangkan tindakan Chandrika Chika. Sebab ini bukan pertama kalinya Chandrika Chika tersandung kontroversi. Sebelumnya, Selebgram yang sempatdekat dengan Thariq Halilintar itu bahkan menjadi penyebab kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.Tak hanya itu, Chika juga sempat ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2024 lalu bersama lima orang temannya yang juga berprofesi sebagai selebgram.

Indonesia
| Sabtu, 21 Desember 2024

Nasional

Foto: Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana | Pifa Net

Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana

PIFA, Nasional - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menyatakan bahwa pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi akademis. Menurut Nasih, penggunaan joki tugas adalah bentuk plagiarisme yang merusak integritas akademik. "Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (25/7). Nasih menjelaskan bahwa tindakan menggunakan jasa joki tugas adalah pengklaiman karya orang lain sebagai milik pribadi, yang termasuk dalam kategori plagiarisme. Hal ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia akademik dan dapat berujung pada pembatalan gelar akademik jika terbukti. "Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," tegas Nasih. Regulasi yang Ada Harus Diperketat Nasih menilai bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai plagiarisme, regulasi tersebut perlu diperketat lagi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap Nasih. Fenomena Joki Tugas di Media Sosial Fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak penyedia jasa yang secara terbuka menawarkan layanan tersebut, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan telah diendorse oleh sejumlah selebgram. Sejak Selasa (23/7), beberapa akun media sosial penyedia jasa joki tidak dapat diakses. Namun, berdasarkan penelusuran, jasa joki tugas masih banyak ditemukan di platform lain seperti TikTok. Calon pengguna jasa biasanya diarahkan ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi. Tarif dan Hukuman Tarif yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis tugas dan tingkat kesulitan. Misalnya, untuk penulisan skripsi, harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta. Padahal, menurut Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), gelar akademik bisa dicabut jika terbukti menggunakan jasa joki. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku. Penyedia jasa joki juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penegakan Hukum yang Lebih Ketat Nasih dan berbagai pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengguna dan penyedia jasa joki tugas. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. 

Indonesia
| Kamis, 25 Juli 2024

Nasional

Foto: Update Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota KPU | Pifa Net

Update Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota KPU

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis. Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan pada akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas KPK. Pernyataan ini disampaikan Nawawi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Nawawi juga mengungkapkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh deputi penindakan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku. "Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelas Nawawi. Nawawi menambahkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku, dan selanjutnya meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. (ad)

Jakarta
| Kamis, 28 Desember 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5