Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik User7920588

Berita Lokal, PIFA – Target penerimaan pajak di Kalimantan Barat tahun ini berubah. Semula sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2022 target penerimaan Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp7,59 Triliun, kini menjadi Rp8,85 triliun.

“Mulai 8 Juli, sesuai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-366/PJ/2022,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Nizar menjelaskan, perubahan target penerimaan ini sejalan dengan penyesuaisan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2022 dan sesuai Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022.

Perubahan target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalbar tersebut, nantinya akan diberikan ke tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalbar.

“Agar dilakukan penyesuaian target yang diamanahkan,” jelasnya.

Perubahan rencana penerimaan KPP Pratama Kanwil DJP Kalbar tercatat, pertama pada unit kerja KPP Pratama Pontianak Barat dengan target penerimaan mencapai Rp1.200,88 miliar.

Kedua pada unit kerja KPP Pratama Singkawang dengan target penerimaan mencapai Rp1.055,89 milar. Ketiga pada unit kerja KPP Pratama Ketapang dengan target penerimaan mencapai Rp1.200,02 miliar.

Selanjutnya keempat pada unit kerja KPP Pratama Kubu Raya dengan target penerimaan mencapai Rp1.003,25 miliar. Kelima pada unit kerja KPP Pratama Sanggau dengan target penerimaan mencapai Rp1.236,34 miliar.

Keenam pada unit kerja KPP Pratama Sitang dengan target penerimaan mencapai Rp1.002,53 miliar. Ketujuh pada unit kerja KPP Pratama Pontianak Timur dengan target penerimaan mencapai Rp2.159,82 miliar.

Nizar menerangkan, terkait perubahan target penerimaan tersebut, kinerja penerimaan Kanwil DJP Kalbar sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 tercapai Rp6,01 triliun atau sebesar 67.91 persen dari total target penerimaan sebesar Rp8,85 triliun dengan pertumbuhan sebesar 63,09 persen dari tahun sebelumnya dengan periode sama. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Target penerimaan pajak di Kalimantan Barat tahun ini berubah. Semula sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2022 target penerimaan Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp7,59 Triliun, kini menjadi Rp8,85 triliun.

“Mulai 8 Juli, sesuai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-366/PJ/2022,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Nizar menjelaskan, perubahan target penerimaan ini sejalan dengan penyesuaisan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2022 dan sesuai Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022.

Perubahan target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalbar tersebut, nantinya akan diberikan ke tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalbar.

“Agar dilakukan penyesuaian target yang diamanahkan,” jelasnya.

Perubahan rencana penerimaan KPP Pratama Kanwil DJP Kalbar tercatat, pertama pada unit kerja KPP Pratama Pontianak Barat dengan target penerimaan mencapai Rp1.200,88 miliar.

Kedua pada unit kerja KPP Pratama Singkawang dengan target penerimaan mencapai Rp1.055,89 milar. Ketiga pada unit kerja KPP Pratama Ketapang dengan target penerimaan mencapai Rp1.200,02 miliar.

Selanjutnya keempat pada unit kerja KPP Pratama Kubu Raya dengan target penerimaan mencapai Rp1.003,25 miliar. Kelima pada unit kerja KPP Pratama Sanggau dengan target penerimaan mencapai Rp1.236,34 miliar.

Keenam pada unit kerja KPP Pratama Sitang dengan target penerimaan mencapai Rp1.002,53 miliar. Ketujuh pada unit kerja KPP Pratama Pontianak Timur dengan target penerimaan mencapai Rp2.159,82 miliar.

Nizar menerangkan, terkait perubahan target penerimaan tersebut, kinerja penerimaan Kanwil DJP Kalbar sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 tercapai Rp6,01 triliun atau sebesar 67.91 persen dari total target penerimaan sebesar Rp8,85 triliun dengan pertumbuhan sebesar 63,09 persen dari tahun sebelumnya dengan periode sama. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar