Foto: Setkab RI

Berita Nasional, PIFA - Berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia, menurutnya Indonesia tidak berlebih-lebihan.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022), dikutip PIFA dari Setkab RI (23/3).

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegasnya.

Kemudian Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus," tutupnya. 

Sri Mulyani menilai semuanya itu bisa dikerjakan, dicapai, dan dibangun setahap demi setahap jika pondasi pajak Indonesia kuat. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia, menurutnya Indonesia tidak berlebih-lebihan.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022), dikutip PIFA dari Setkab RI (23/3).

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegasnya.

Kemudian Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus," tutupnya. 

Sri Mulyani menilai semuanya itu bisa dikerjakan, dicapai, dan dibangun setahap demi setahap jika pondasi pajak Indonesia kuat. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya