TB Hasanuddin Minta TNI Transparan Jelaskan Isu Status Siaga 1
Nasional | Minggu, 8 Maret 2026
PIFA, Nasional - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1 yang belakangan ramai dibicarakan.
Menurut Hasanuddin, isu mengenai kesiapsiagaan militer merupakan hal sensitif yang dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat apabila tidak dijelaskan secara baik. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan dari internal TNI terkait kabar tersebut.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar untuk memastikan kesiapan prajurit. Status tersebut dapat diberlakukan dalam berbagai situasi, baik untuk keperluan latihan maupun sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, Hasanuddin menerangkan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Pada tingkat ini, kegiatan satuan militer berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.
Sementara itu, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Dalam kondisi tersebut, sebagian kekuatan pasukan sudah berada dalam posisi siaga atau stand by, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
Adapun Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi di lingkungan TNI. Dalam kondisi ini, seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alat utama sistem persenjataan (alutsista) disiapkan, serta logistik personel telah dipersiapkan.
Biasanya, kata dia, prajurit juga menyiapkan bekal pokok serta logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan dapat digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.
Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status tersebut hanya berkaitan dengan kesiapan prajurit.
Namun, apabila kesiapan tersebut digunakan untuk pelaksanaan Operasi Militer untuk Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.



















