Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Wine Nabidz karena manipulasi data sertifikasi. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk mencabut sertifikat halal yang sebelumnya diberikan kepada produk jus buah merek Nabidz. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengumumkan bahwa langkah ini diambil setelah tim pengawas BPJPH menemukan pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Hasil dari investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa pihak-pihak terkait dalam usaha ini, termasuk pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH), sengaja memanipulasi data yang diajukan untuk sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil, dikutip PIFA dari laman resmi Kemenag RI.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," tandasnya.

Aqil menjelaskan bahwa sebelumnya, BPJPH telah mengambil tindakan dengan membentuk Tim Pengawas setelah aduan dan berita yang menyebar di masyarakat mengenai klaim tentang kehalalan wine bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan bahwa produk dengan merek dagang Nabidz yang telah disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Produk jus atau sari buah termasuk dalam kategori produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self-declare (pengakuan dari pelaku usaha). Hal ini dikarenakan produk sari buah dianggap sebagai salah satu produk yang tidak memiliki risiko.

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Namun, dari hasil penelusuran Tim Pengawas, diketahui bahwa proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS yang merupakan Pendamping PPH," jelas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa AS seharusnya mengetahui bahwa pembuatan sari buah Nabidz melibatkan proses fermentasi. Seharusnya, jika AS mengetahui hal ini, ia seharusnya menghentikan proses tersebut dan menyarankan kepada pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal reguler. (yd)

PIFA, Nasional - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk mencabut sertifikat halal yang sebelumnya diberikan kepada produk jus buah merek Nabidz. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengumumkan bahwa langkah ini diambil setelah tim pengawas BPJPH menemukan pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Hasil dari investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa pihak-pihak terkait dalam usaha ini, termasuk pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH), sengaja memanipulasi data yang diajukan untuk sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil, dikutip PIFA dari laman resmi Kemenag RI.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," tandasnya.

Aqil menjelaskan bahwa sebelumnya, BPJPH telah mengambil tindakan dengan membentuk Tim Pengawas setelah aduan dan berita yang menyebar di masyarakat mengenai klaim tentang kehalalan wine bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan bahwa produk dengan merek dagang Nabidz yang telah disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Produk jus atau sari buah termasuk dalam kategori produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self-declare (pengakuan dari pelaku usaha). Hal ini dikarenakan produk sari buah dianggap sebagai salah satu produk yang tidak memiliki risiko.

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Namun, dari hasil penelusuran Tim Pengawas, diketahui bahwa proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS yang merupakan Pendamping PPH," jelas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa AS seharusnya mengetahui bahwa pembuatan sari buah Nabidz melibatkan proses fermentasi. Seharusnya, jika AS mengetahui hal ini, ia seharusnya menghentikan proses tersebut dan menyarankan kepada pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal reguler. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar