Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Penegasan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Merujuk Pasal 3 Ayat 2 dalam Permendag tersebut, dijelaskan bahwa HET minyak goreng curah dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1, pengecer yang menjual minyak goreng wajib mengikuti harga jual HET.

"Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET," demikian dikutip dari Pasal 4 Ayat 1, Senin (31/1).

Adapun konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 itu ialah, tak hanya untuk individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.

Dipaparkan juga bahwa jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. Ada 3 macam sanksi yang akan diberikan oleh Kemendag, diantaranya peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Ayat 3 Pasal 6.

"Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara," lanjut bunyi Pasal 8. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Penegasan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Merujuk Pasal 3 Ayat 2 dalam Permendag tersebut, dijelaskan bahwa HET minyak goreng curah dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1, pengecer yang menjual minyak goreng wajib mengikuti harga jual HET.

"Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET," demikian dikutip dari Pasal 4 Ayat 1, Senin (31/1).

Adapun konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 itu ialah, tak hanya untuk individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.

Dipaparkan juga bahwa jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. Ada 3 macam sanksi yang akan diberikan oleh Kemendag, diantaranya peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Ayat 3 Pasal 6.

"Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara," lanjut bunyi Pasal 8. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya