Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTegaskan Brantas Mafia, Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Tegaskan Brantas Mafia, Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Sidoarjo | Selasa, 23 Agustus 2022

Berita Nasional, PIFA - Kepada seluruh jajarannya terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar serius dalam memberantas mafia tanah. Jika masih ditemukan mafia tanah, Presiden meminta agar digebuk saja. 

Menurut hematnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Presiden dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/8/2022) kemarin. 

Presiden mengungkapkan bahwa saat ini khususnya di Jawa Timur masih ada sekitar tujuh juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Kepala Negara mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” tambahnya.

Tak lupa, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah. Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, menurut Presiden, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Presiden mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.

“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” kata Presiden. (yd) 

Rekomendasi

Foto: Banding Real Madrid Ditolak, Bellingham Tetap Kena Sanksi | Pifa Net

Banding Real Madrid Ditolak, Bellingham Tetap Kena Sanksi

Spanyol
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Kejagung Dalami Dugaan Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina | Pifa Net

Kejagung Dalami Dugaan Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk | Pifa Net

Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk

Italia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Netflix Siapkan "Squid Game: The Challenge" di Tengah Kekecewaan atas Emmy Awards 2025 | Pifa Net

Netflix Siapkan "Squid Game: The Challenge" di Tengah Kekecewaan atas Emmy Awards 2025

Pifabiz
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Kasus Kecelakaan Lamborghini Revuelto vs Suzuki S-Presso di Tol Jombang-Mojokerto Berakhir Damai | Pifa Net

Kasus Kecelakaan Lamborghini Revuelto vs Suzuki S-Presso di Tol Jombang-Mojokerto Berakhir Damai

Mojokerto
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal | Pifa Net

Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Masuk Daftar Pemain Terbaik Liga Italia Pekan 28 Versi Sofascore | Pifa Net

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Masuk Daftar Pemain Terbaik Liga Italia Pekan 28 Versi Sofascore

Italia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Jokowi: Seluruh Presiden di Dunia Sekarang Ini Nggak Ada yang Sekuat Pak Prabowo | Pifa Net

Jokowi: Seluruh Presiden di Dunia Sekarang Ini Nggak Ada yang Sekuat Pak Prabowo

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Jay Idzes jadi Incaran Utama Bursa Transfer Serie A 2025 | Pifa Net

Jay Idzes jadi Incaran Utama Bursa Transfer Serie A 2025

Liga Italia
| Kamis, 19 Juni 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Agnez Mo vs Ari Bias Soal Hak Cipta Lagu | Pifa Net

Agnez Mo vs Ari Bias Soal Hak Cipta Lagu

PIFAbiz - Kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias telah memicu perdebatan sengit di dunia musik Indonesia. Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Ari Bias semakin memperuncing perpecahan di kalangan musisi Tanah Air.Di satu sisi, sejumlah penyanyi dan musisi memberikan dukungan kepada Agnez Mo, sementara di sisi lain, para pencipta lagu seperti Ahmad Dhani dan Piyu Padi berdiri membela Ari Bias. Tak hanya saling mendukung, kedua kubu juga terlibat dalam perang komentar di media.Ahmad Dhani, misalnya, melontarkan sindiran kepada penyanyi Marcell Siahaan yang terang-terangan membela Agnez Mo. Dhani menyebut seseorang harus memiliki gelar akademik S3 sebelum berbicara mengenai masalah hak cipta, pernyataan yang kemudian mendapat respons dari Agnez.Dalam wawancara di podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier, Agnez Mo menegaskan bahwa ini bukanlah perdebatan antara penyanyi dan pencipta lagu. "One, I am singer also songwriter. So kaki gua itu di dua-duanya, penyanyi dan pencipta lagu," ungkap Agnez.Lebih lanjut, ia menekankan bahwa permasalahan ini bukan tentang pencipta lagu yang tidak mendapatkan bayaran, melainkan terkait mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, musisi yang mendukung dirinya sebenarnya bukan karena membela dirinya secara pribadi, tetapi lebih kepada mempertahankan undang-undang yang ada saat ini."Karena kan istilahnya ya ga perlu jadi S3 juga buat ngerti. Biar gitu kan gua ada kuliah hukum ya," ujar Agnez, menanggapi sindiran terkait gelar akademik yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani.Deddy Corbuzier yang memandu podcast tersebut pun menanyakan apakah Agnez mendengar langsung pernyataan tersebut. Agnez pun mengonfirmasi bahwa ia mengetahui sindiran yang beredar. "Ya sempat lah dengar-dengar, yang katanya kalo ga S3 ga boleh ngomong. Jadi ga perlu S3 juga karena itu sebenarnya semester pertama gua kuliah hukum itu udah jelas bahwa hukum itu tidak berlaku surut," jelasnya.Saat Deddy menyinggung apakah pernyataan itu berasal dari Ahmad Dhani, Agnez menanggapi, "Yang gua dengar sih beberapa pihak. Kalau ga salah bukan dia doang."Kontroversi ini tampaknya masih akan terus bergulir seiring perdebatan tentang hak cipta dan mekanisme perizinan dalam industri musik Indonesia. Baik pihak yang pro maupun kontra terus menyuarakan pendapat mereka, membuat kasus ini menjadi sorotan utama dalam industri musik Tanah Air.

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025

Sports

Foto: Sanksi Komite Displin PSSI: 4 Klub di Liga 1 Kena Denda Rp50 Juta | Pifa Net

Sanksi Komite Displin PSSI: 4 Klub di Liga 1 Kena Denda Rp50 Juta

PIFA, Sports - PSSI menjatuhkan sanksi kepada sejumlah klub yang berlaga di BRI Liga 1 musim 2022/2023. Sanksi tersebut diberikan lewat Komite Displin PSSI yang diumumkan di laman resminya pssi.org, pada Kamis (9/2/2023). Dari lima sanksi yang dijatuhkan, empat klub didenda Rp50.000.000. Keempat klub tersebut yakni Persikabo 1973, Borneo FC Samarinda, Persib Bandung, dan PSS Sleman.  Satu sanksi lainnya, diberikan kepada pemain PSM Makassar, Safrudin Tahar, dengan denda Rp10.000.000. Berikut rincian pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan Komite Displin PSSI: 1. Klub Persikabo 1973 Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 Pertandingan: Persikabo 1973 vs Persita Tangerang Tanggal Kejadian: 2 Februari 2023 Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000 2. Klub Borneo FC Samarinda Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Borneo FC Samarinda Tanggal Kejadian: 3 Februari 2023 Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000 3. Sdr. Safrudin Tahar (Pemain PSM Makassar) Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 Pertandingan: Arema FC vs PSM Makassar Tanggal Kejadian: 4 Februari 2023 Jenis Pelanggaran: melakukan tekel keras kepada pemain lawan (serious foul play) serta mendapatkan kartu merah langsung Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10.000.000 4. Klub Persib Bandung Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 Pertandingan: Persib Bandung vs PSS Sleman Tanggal Kejadian: 5 Februari 2023 Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter Persib Bandung ke arah suporter PSS Sleman di Tribun Selatan Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000 5. Klub PSS Sleman Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 Pertandingan: Persib Bandung vs PSS Sleman Tanggal Kejadian: 5 Februari 2023 Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter PSS Sleman ke arah suporter Persib Bandung di Tribun Selatan Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000

Indonesia
| Kamis, 9 Februari 2023

Lokal

Foto: Bocah 4 Tahun di Ketapang Tewas dengan Tubuh Lebam, Polisi Periksa Orang Tua Angkat | Pifa Net

Bocah 4 Tahun di Ketapang Tewas dengan Tubuh Lebam, Polisi Periksa Orang Tua Angkat

Berita Lokal, PIFA - Polres Ketapang tengah memeriksa seorang perempuan berinisial DI terkait tewasnys bocah berusia 4 tahun asal daerah tersebut. DI adalah orang tua angkat korban. Selama 9 bulan terakhir, korban tinggal di rumah DI. “Saat ini orang tua angkat korban berinisial DI sedang kita periksa dan dalami,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11/2022). Yani menerangkan, pihaknya masih mendalami kronologi peristiwa kematian korban, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Selain itu, kepolisian juga sudah melalukan visum terhadap jenazah korban. “Masih kita dalami dan nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ungkap Yani. Diberitakan, seorang anak berusia 4 tahun 7 bulan asal Kabupaten Ketapang, dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh. Dugaan sementara, korban tewas dianiaya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan. Yani menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/11/2022) malam. Saat itu, DA (29) orang tua kandung korban mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang t  ua angkat, bahwa korban meninggal dunia. “Untuk diketahui, korban ini selama 9 bulan tinggal di rumah SA sebagai orangtua angkat,” ucap Yani. Setelah mendapat kabar kematian korban, ucap Yani, DA langsung menjemput dan membawa korban untuk dimakamkan. “Saat proses pemakanan, DA mendapati tubuh korban lebam dan segera membuat laporan polisi,” ungkap Yani. Yani menjelaskan, berdasarkan hasil visum luar, memang banyak ditemukan luka lebam di wajah dan tubuh korban yang diduga akibat kekerasan fisik. “Peristiwa ini masih kita dalami dan selidiki,” tutup Yani. (ap)

Ketapang
| Senin, 21 November 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5