Foto Ilustrasi: Freepik/assumption111

Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat merilis aturan penerbangan yang berlaku pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai Senin, 6 Desember kemarin. Dalam aturan yang dunggah melalui akun Instagram resminya @supadioairport pada Minggu (5/12/2021) lalu, disampaikan bahwa penumpang menuju Bandara Supadio bisa menggunakan hasil tes negatif antigen asal sudah vaksin 2 kali.

“Kabar gembira untuk kita semua, kini masuk Kalbar bisa menggunakan Antigen lhoo. Cek syarat detailnya yuk!” Dikutip dari akun Instagram @supadioairport.

Rilis syarat penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran Dishub KALBAR no 553/603/DISHUB-D 2021 Surat Edaran Kemenhub No 96 Tahun 2021. Berikut syarat penerbangan menuju Bandara Supadio mulai Desember 2021 hingga Januari 2022:

Periode 6-23 Desember 2021

Syarat yang dibutuhkan untuk menuju Bandara Supadio Pontianak di antaranya:

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Tidak berlaku untuk hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode Usai 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Perlu diketahui bahwa untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang usianya di bawah 12 tahun. Anak usia ini juga wajib menggunakan hasil tes negatif PCR.

“Untuk perjalanan anak di bawah 12 tahun wajib menggunakan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat divaksin Covid 19.

Kemudian, penerbangan dari selain Pulau Jawa contohnya Batam dan Makassar, dapat menggunakan hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin minimal dosis pertama.

Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat merilis aturan penerbangan yang berlaku pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai Senin, 6 Desember kemarin. Dalam aturan yang dunggah melalui akun Instagram resminya @supadioairport pada Minggu (5/12/2021) lalu, disampaikan bahwa penumpang menuju Bandara Supadio bisa menggunakan hasil tes negatif antigen asal sudah vaksin 2 kali.

“Kabar gembira untuk kita semua, kini masuk Kalbar bisa menggunakan Antigen lhoo. Cek syarat detailnya yuk!” Dikutip dari akun Instagram @supadioairport.

Rilis syarat penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran Dishub KALBAR no 553/603/DISHUB-D 2021 Surat Edaran Kemenhub No 96 Tahun 2021. Berikut syarat penerbangan menuju Bandara Supadio mulai Desember 2021 hingga Januari 2022:

Periode 6-23 Desember 2021

Syarat yang dibutuhkan untuk menuju Bandara Supadio Pontianak di antaranya:

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Tidak berlaku untuk hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode Usai 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Perlu diketahui bahwa untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang usianya di bawah 12 tahun. Anak usia ini juga wajib menggunakan hasil tes negatif PCR.

“Untuk perjalanan anak di bawah 12 tahun wajib menggunakan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat divaksin Covid 19.

Kemudian, penerbangan dari selain Pulau Jawa contohnya Batam dan Makassar, dapat menggunakan hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin minimal dosis pertama.

0

0

You can share on :

0 Komentar