Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTerbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag Tegaskan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag Tegaskan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Jakarta | Selasa, 24 Mei 2022

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. Aturan tersebut diterbitkan mengikuti arahan Presiden Jokowi

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” tegas Mendag, dikutip PIFA dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/5/2022).

Mendag meminta agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” pintanya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah:

  1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
  2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
  3. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Eksportir yang tak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi. Diantaranya, sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (yd)

Rekomendasi

Foto: Transmart Kubu Raya Tutup 30 April, Warga Datang Ramai-Ramai Berburu Diskon | Pifa Net

Transmart Kubu Raya Tutup 30 April, Warga Datang Ramai-Ramai Berburu Diskon

Pontianak
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Domestik Diseluruh Bandara Termasuk Supadio Pontianak Diskon 10 Persen | Pifa Net

Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Domestik Diseluruh Bandara Termasuk Supadio Pontianak Diskon 10 Persen

Pontianak
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: Manfaat Menulis Jurnal Sebelum Tidur, Bisa Bikin Lebih Nyenyak  | Pifa Net

Manfaat Menulis Jurnal Sebelum Tidur, Bisa Bikin Lebih Nyenyak

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek? | Pifa Net

Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek?

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor

Politik
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain | Pifa Net

Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain

Indonesia
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Kreatif Tanpa Batas! Fazzio Modifest Jadi Arena Adu Kreativitas Anak Muda Yogyakarta    | Pifa Net

Kreatif Tanpa Batas! Fazzio Modifest Jadi Arena Adu Kreativitas Anak Muda Yogyakarta

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam | Pifa Net

Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam

Italia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: Fiorentina Jadi Favorit Gaet Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Paling Diburu di Serie A | Pifa Net

Fiorentina Jadi Favorit Gaet Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Paling Diburu di Serie A

Sports
| Senin, 23 Juni 2025
Foto: 40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac | Pifa Net

40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac

Amerika Serikat
| Jumat, 31 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Edi Rusdi Kamtono-Bahasan Unggul dengan 203.211 Suara di Pilkada Pontianak 2024 | Pifa Net

Edi Rusdi Kamtono-Bahasan Unggul dengan 203.211 Suara di Pilkada Pontianak 2024

Politik, Lokal - Pasangan petahana nomor urut satu, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan, berhasil memenangkan Pilkada Kota Pontianak 2024 dengan meraih 203.211 suara. Hasil ini diumumkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota.Ketua KPU Pontianak, David Teguh, menyampaikan bahwa pasangan nomor urut dua, Mulyadi dan Harti Hartidjah, memperoleh 50.565 suara. "Alhamdulillah, rekapitulasi suara tingkat Kota Pontianak selesai pada 1 Desember 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Senin.Partisipasi Pemilih Capai 53 PersenDavid Teguh menjelaskan bahwa jumlah pengguna hak pilih pada Pilkada 2024 mencapai 261.182 orang, terdiri dari 120.047 laki-laki dan 141.135 perempuan. Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kota Pontianak adalah 489.208 pemilih, dengan rincian 239.089 laki-laki dan 250.119 perempuan."Dengan data tersebut, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Pontianak 2024 mencapai 53 persen," jelasnya. David mengapresiasi lancarnya proses rekapitulasi suara dari tingkat TPS, kelurahan, hingga kecamatan. "Semua ini berkat dukungan berbagai pihak. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua elemen sehingga proses demokrasi berjalan aman dan kondusif," tambahnya.Hasil Pilkada Gubernur Kalbar di PontianakDalam Pilkada Gubernur Kalimantan Barat 2024 untuk wilayah Kota Pontianak, pasangan nomor urut dua, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan, unggul dengan perolehan 119.926 suara. Pasangan nomor urut satu, Sutarmidji dan Didi Haryono, menyusul dengan 118.144 suara, sedangkan pasangan nomor urut tiga, Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor, memperoleh 15.009 suara.Apresiasi Penyelenggara dan Seruan PersatuanPenjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada dan seluruh pihak yang terlibat. “Kami berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan lancar,” ujarnya.Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. “Pilkada bukan hanya sekadar kontestasi politik, melainkan momentum bersama untuk membangun Pontianak menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.Pilkada Kota Pontianak 2024 melibatkan 904 TPS yang tersebar di 29 kelurahan di enam kecamatan. Dengan berakhirnya rekapitulasi suara, diharapkan seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung pemerintahan baru demi kemajuan daerah. (ad)

Pontianak
| Selasa, 10 Desember 2024

Pifabiz

Foto: Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar | Pifa Net

Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

PIFAbiz - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare. Keduanya diduga memeras korban hingga Rp 4 miliar.Pantauan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani dan asistennya tampak santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nikita bahkan berlenggak-lenggok bak seorang model. Namun, baik dirinya maupun asistennya tidak memberikan pernyataan kepada awak media.Duduk Perkara Kasus PemerasanKasus ini bermula dari laporan korban berinisial RGP, seorang pengusaha skincare, yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita dan asistennya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa korban pertama kali mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 November 2024 karena merasa terancam. Keesokan harinya, korban kembali menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar sesuai permintaan pelaku."Korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).Polisi mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan korban serta produknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban yang berusaha menghubungi Nikita melalui IM justru mendapat ancaman. Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak mengungkap sesuatu di media sosial. Setelah negosiasi, korban akhirnya membayar Rp 4 miliar.Bantahan dari Nikita MirzaniDi sisi lain, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan pembayaran untuk endorsement produk skincare milik korban."Dia (RGP) yang menghubungi staf Nikita, IM, dan meminta agar produknya di-review secara positif. Kalau memang produknya tidak ada masalah, kenapa harus meminta review yang baik?" kata Fahmi pada Kamis (20/2/2025).Fahmi juga membenarkan adanya pembahasan mengenai uang miliaran rupiah dalam percakapan antara IM dan korban. Menurutnya, terjadi negosiasi hingga disepakati angka Rp 4 miliar dengan pembayaran dua kali."Dari percakapan itu, awalnya muncul angka Rp 5 miliar, tapi dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali. Kemudian, IM diingatkan agar pada November mendatang korban kembali membayar," jelas Fahmi.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan unsur pidana dalam dugaan pemerasan tersebut.

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025

Lokal

Foto: Terpilih Secara Aklamasi, Angeline Fremalco Nahkodai Komda Pemuda Katolik Kalbar 2022-2025 | Pifa Net

Terpilih Secara Aklamasi, Angeline Fremalco Nahkodai Komda Pemuda Katolik Kalbar 2022-2025

Berita Kalbar, PIFA - Angeline Fremalco, terpilih sebagai Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Kalimantan Barat tahun 2022-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) IX, di Kota Pontianak, Sabtu (19/2/2022).   Angel Fremalco yang juga merupakan Politisi PDIP dan Ketua  Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat,itu, terpilih secara aklamasi dengan direkomendasikan dan didukung oleh 14 Komisariat Cabang  (Komcab) definitif dari total 14 Komcab di Kalbar.   Angel meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh kader Pemuda Katolik Kalbar untuk menyukseskan tugas bersama sebagai kader Pemuda Katolik, yakni mengentaskan berbagai persoalan yang ada di Kalbar.   “Hal ini amat penting. Sebab iman tanpa perbuatan pada hakekatnya adalah mati,” tutur Angel.   Ketua Komda Pemuda Katolik Kalbar terpilih, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua komisariat cabang kepadanya.   Menurutnya, Pemuda Katolik di bawah kepemimpinan ketua komda periode sebelumnya, Maskendari, sangat luar biasa yang mendapatkan penganugerahan dari pengurus pusat sebagai komda dengan klaster hijau.   “Hal ini artinya proses konsolidasi dan kaderisasi berjalan dengan sangat baik. Ini merupakan tugas berat kita bersama ke depan, bagaimana harus menjalankan itu semua,” tandas Angel. (ja) 

Kalbar
| Minggu, 20 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5