Penemuan Hewan Langka di Rumah Bupati Sumut, Foto: Detikcom

Berita Nasional, PIFA - Setelah ditemukannya kerangkeng manusia, kini terungkap ada 7 hewan langka di rumah Bupati Langkat nonaktif. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

Mendengar kabar tersebut, BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. Alhasil, BKSDA Sumut menemukan 7 hewan langka, diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan mengatakan, ketujuh hewan tersebut telah dievakuasi.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," katanya, mengutip Detikcom, Kamis (27/1/2022).

"Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," lanjut Irzal.

Merujuk peraturan perundang-undangan, mereka menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Kemudian, dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Setelah ditemukannya kerangkeng manusia, kini terungkap ada 7 hewan langka di rumah Bupati Langkat nonaktif. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

Mendengar kabar tersebut, BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. Alhasil, BKSDA Sumut menemukan 7 hewan langka, diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan mengatakan, ketujuh hewan tersebut telah dievakuasi.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," katanya, mengutip Detikcom, Kamis (27/1/2022).

"Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," lanjut Irzal.

Merujuk peraturan perundang-undangan, mereka menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Kemudian, dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar