Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak Dijerat 9 Bulan Penjara
Pontianak | Sabtu, 13 Agustus 2022
Berita Lokal, PIFA - Seorang terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling seberat 15 kilogram, bernama Tisen di Pontianak, divonis hukuman penjara 9 bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Joko Waluyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Tisen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," kata Joko, kemarin.
Bukan hanya menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa harus membayar pidana denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Pietra Yuly, mendakwa Tisen dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk diketahui, trenggiling (Manis Javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
"Status trenggiling terancam punah dengan populasi terus menurun," ucap Pietra. (ap)