Foto: Kompascom

Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja, SM selaku aparatur sipil Negara (ASN), anggota DPRD Kalbar TI, dan anggota DPRD Sintang TM, Senin (04/10/2021).

Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

 “Atas perbuatan keempat tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta” ujarnya dilansir dari Kompas.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI, dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

 “Mereka ditahan selama 20 hari,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer. 

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja. Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

 “Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutupnya.

Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja, SM selaku aparatur sipil Negara (ASN), anggota DPRD Kalbar TI, dan anggota DPRD Sintang TM, Senin (04/10/2021).

Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

 “Atas perbuatan keempat tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta” ujarnya dilansir dari Kompas.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI, dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

 “Mereka ditahan selama 20 hari,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer. 

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja. Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

 “Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya