Terduga pelaku kasus pembunuhan di Kapuas Hulu telah ditemukan, namun nahas diamuk warga hingga kritis. (Dok. Polres Kapuas Hulu)

Terduga pelaku kasus pembunuhan di Kapuas Hulu telah ditemukan, namun nahas diamuk warga hingga kritis. (Dok. Polres Kapuas Hulu)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTerduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis

Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis

Kapuas Hulu | Selasa, 18 Februari 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Terduga pelaku pembunuhan Jamaluddin (70) warga Dusun Kedaung Raya Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (18/2/25).

Pelaku yang berinisial HR tersebut sempat diamuk massa dan kini kondisinya kritis. Saat ini, pelaku sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Diponegoro, Putussibau.

Menurut keterangan warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB, setelah berusaha melarikan diri usai melakukan kejahatannya pada Senin (17/2/2025) lalu. Warga yang geram, menemukan pelaku di kawasan hutan yang tidak jauh dari pemukiman mereka.

Pelaku kemudian dibawa ke tengah kampung untuk diproses secara hukum. Namun, sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, warga yang marah langsung mengerumuni dan menganiaya pelaku hingga babak belur.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasi Humas AKP Dony, mengonfirmasi kejadian ini dan memberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku.

"Saya sampaikan bahwa tersangka pelaku pembunuhan saat ini masih dalam keadaan hidup meskipun dalam kondisi kritis di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau," ujarnya.

Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas kerjasamanya,” pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar | Pifa Net

KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar

Mempawah
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga | Pifa Net

Resmikan Kopi Asiang Kubu Raya, Sujiwo: Dunia Usaha adalah Asetnya Pemerintah yang Harus Dijaga

Kubu Raya
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish | Pifa Net

Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Lolly Tak Ingin Berbaikan dengan Nikita Mirzani, Ungkap Masalah Sejak Kecil | Pifa Net

Lolly Tak Ingin Berbaikan dengan Nikita Mirzani, Ungkap Masalah Sejak Kecil

Jakarta
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: AC Milan Gagal Juara Coppa Italia, Jalan Menuju Eropa Makin Sulit | Pifa Net

AC Milan Gagal Juara Coppa Italia, Jalan Menuju Eropa Makin Sulit

Italia
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Wabup Kapuas Hulu Sukardi Tiba di Akmil Magelang untuk Ikut Retreat Nasional | Pifa Net

Wabup Kapuas Hulu Sukardi Tiba di Akmil Magelang untuk Ikut Retreat Nasional

Kapuas Hulu
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Suzy dan Kim Seon Ho Reuni di Drama Misteri "Delusion", Tayang 2026 di Disney+ | Pifa Net

Suzy dan Kim Seon Ho Reuni di Drama Misteri "Delusion", Tayang 2026 di Disney+

Korea Selatan
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Kalbar
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor

Politik
| Senin, 27 Januari 2025
Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Maraknya TPPO di Kalbar, SBMI Berikan Edukasi Kepala Desa | Pifa Net

Maraknya TPPO di Kalbar, SBMI Berikan Edukasi Kepala Desa

Berita Pontianak, PIFA  - Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Barat khususnya di beberapa daerah perbatasan membuat resah masyarakat karena tidak sedikit warga yang kemudian menjadi korban dengan iming-iming pekerjaan di  luar negeri dengan upah menggiurkan tetapi faktanya mereka kemudian menjadi korban TPPO itu. Melihat fenomena tersebut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat menggelar seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Pekerja Migran seminar tersebut pun turut mengandeng stakeholder terkait dan sejumlah Kepala Desa  yang dinilai rawan sebagai daerah TPPO dilaksanakan di Hotel Ibis jalan A Yani Pontianak pada hari Jumat (21 April 2022). Ditemui usai mengisi Seminar Ketua Panitia yang juga Ketua SBMI Sambas Sunardi menyebut adanya seminar ini adalah mengajak para Kepala Desa untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi pekerja yang legal dan mewaspadai modus operandi calo-calo pekerja ilegal. “Berapa kali kita temukan kasus kekerasan terhadap PMI itu dikarenakan syarat- syarat yang tidak lengkap dan keahlian pekerja kita yang minim, maka dari itu kami mengajak para Kepala Desa untuk melakukan pendekatan pada masyarakat dan mengedukasi  sehingga tahu resiko ketika mereka bekerja secara ilegal,” papar Sunardi dalam rilis yang diterima PIFA.  Sunardi mengatakan jika di Kalimantan Barat cukup banyak ditemukan salah satunya Kabupaten Sambas banyak ditemukan pekerja migran yang ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat syarat bekerja diluar negri cukup banyak tidak hanya cukup dengan pasport saja bisa mencari pekerjaan di negeri tetangga. “Selama ini kan mereka menganggap hanya modal pasport sudah resmi dan bisa bekerja padahal kenyataannya tidak, ada banyak persyaratan yang dimiliki, terlebih jika nanti pekerja tersebut menemui masalah, jika mereka ilegal maka tidak ada perlindungan hukum jika mereka bermasalah,” tuturnya. Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kombes Pol Amingga M Primastito, menyambut baik adanya seminar tersebut akan memberikan edukasi kepada stakeholder yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang akan mencari  pekerjaan di luar negeri apalagi disaat ini meski di masa pandemi cukup banyak PMI yang masuk ke negeri tetangga Malaysia. “Kita sudah lakukan langkah – langkah pencegahan agar masyarakat tidak nekat bekerja keluar negri, tidak hanya itu adanya TPPO juga sudah kita lakukan pelaporan ke Polda Kalbar,” ungkapnya.  Kombes Pol Amingga menilai tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri karena sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri, namun tidak dibarengi oleh kemampuan yang memadai sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara di tuju sehingga merugikan diri sendiri. “Modal nekat mereka berangkat, sehingga di sana hanya jadi pekerja kasar ini kan sangat disayangkan yang tentu beresiko kecelakaan kerja di lapangan,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Gregoris Saputra Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Ia mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mencegah TPPO ialah membentuk Tim Satgas untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Tugas kita di sini ialah memberikan edukasi dan kita memperkenalkan ancaman yang akan di dapatkan jika nekat bekerja tanpa ijin,” tuturnya. Namun dirinya menyayangkan masih banyak warga yang tergiur calo–calo sehingga setiap tahun ada saja masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (rs)

Kalbar
| Sabtu, 23 April 2022

Nasional

Foto: PPKM Level 1 Diperpanjang se-Indonesia, Work From Office 100 Persen Kembali Diperbolehkan | Pifa Net

PPKM Level 1 Diperpanjang se-Indonesia, Work From Office 100 Persen Kembali Diperbolehkan

Berita Nasional, PIFA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang, dengan status Level 1 se-Indonesia dan batas waktu yang berbeda. Untuk wilayah Jawa-Bali perpanjangan diberlakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang, sedangkan di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus hingga 5 September. "Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.TV, Selasa (2/8/2022).  Penetapan level tersebut merujuk indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM. Ada sejumlah aturan yang direvisi dalam aturan PPKM terbaru, salah satunya soal kebijakan di perkantoran. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh, Work From Office (WFO) 100 persen kembali diperbolehkan.  "Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian bunyi ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip PIFA, Selasa (2/8). Diketahui, aturan PPKM Level 1 terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022. Selain perkantoran, tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali, juga sudah boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun, harus dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di se-Indonesia, juga diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah rumah makan dan kafe, bioskop, area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat gym atau fitness, tempat resepsi, dan seminar. Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (yd)

Indonesia
| Selasa, 2 Agustus 2022

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5