Agenda Transaksi Pengelolaan Keuangan Cash Manajemen System (CMS) di Desa Parit Baru tahun 2020. (Dok. Bank Kalbar)

PIFA, Lokal - Pada 2019 lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memperkenalkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang menggagas sistem non-tunai untuk mengelola keuangan desa. Inovasi ini telah mulai diadopsi oleh 28 kepala desa di wilayah tersebut.

Menurut Bupati Muda, aplikasi CMS ini diharapkan dapat membantu desa-desa dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan benar. Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk menghindari masalah hukum yang seringkali muncul dalam pengelolaan dana desa.

"Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin melihat kepala desa terjerat dalam masalah hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Saat ini, penyalahgunaan dana desa masih cukup marak. Sistem CMS ini adalah langkah proaktif untuk mengatasinya," ungkap Bupati Muda.

Aplikasi CMS akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Setiap pengeluaran dana desa akan tercatat secara rinci, mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Jika sistem serupa diterapkan di seluruh desa di Indonesia, persoalan hukum yang melibatkan kepala desa dapat diminimalisir.

Bupati Muda juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan menerapkan sistem CMS ini secara nasional, sebagian besar dari dana desa sebesar Rp 70 triliun yang dibagikan ke 75 ribu desa di seluruh Indonesia akan lebih aman. Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk melindungi hak-hak warga desa.

"Jika sistem ini diterapkan secara luas, proses pembangunan dan pemajuan ekonomi pedesaan di seluruh Indonesia akan mencapai tingkat optimal. Hal ini juga dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Bupati Muda.

Terobosan Pemkab Kubu Raya dengan aplikasi CMS ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, terutama oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Tujuan utama adalah mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa yang masih menjadi permasalahan serius.

PIFA, Lokal - Pada 2019 lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memperkenalkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang menggagas sistem non-tunai untuk mengelola keuangan desa. Inovasi ini telah mulai diadopsi oleh 28 kepala desa di wilayah tersebut.

Menurut Bupati Muda, aplikasi CMS ini diharapkan dapat membantu desa-desa dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan benar. Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk menghindari masalah hukum yang seringkali muncul dalam pengelolaan dana desa.

"Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin melihat kepala desa terjerat dalam masalah hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Saat ini, penyalahgunaan dana desa masih cukup marak. Sistem CMS ini adalah langkah proaktif untuk mengatasinya," ungkap Bupati Muda.

Aplikasi CMS akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Setiap pengeluaran dana desa akan tercatat secara rinci, mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Jika sistem serupa diterapkan di seluruh desa di Indonesia, persoalan hukum yang melibatkan kepala desa dapat diminimalisir.

Bupati Muda juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan menerapkan sistem CMS ini secara nasional, sebagian besar dari dana desa sebesar Rp 70 triliun yang dibagikan ke 75 ribu desa di seluruh Indonesia akan lebih aman. Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk melindungi hak-hak warga desa.

"Jika sistem ini diterapkan secara luas, proses pembangunan dan pemajuan ekonomi pedesaan di seluruh Indonesia akan mencapai tingkat optimal. Hal ini juga dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Bupati Muda.

Terobosan Pemkab Kubu Raya dengan aplikasi CMS ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, terutama oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Tujuan utama adalah mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa yang masih menjadi permasalahan serius.

0

0

You can share on :

0 Komentar