Ilustrasi terpidana kasus terorisme bebas bersyarat. (Foto: Dok. PIFA/Freepik Buraratn)

Berita Lokal, PIFA – Terpidana kasus terorisme asal Kalimantan Barat, PN alias SL menerima pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bebas paham radikal. PN alias SL ini juga berikrak setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terpidana SL tersebut, telah menjalani masa hukuman tiga tahun setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 pada tahun 2019 lalu. 

“Dia sudah penuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat dan mendapat haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Ika Yusanti, kemarin.

Ika menjelaskan, terpidana SL telah menyadari kesalahannya dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI. 

“Pembebasan bersyarat ini setelah menjalani serangkaian penilaian, hasilnya SL dinyatakan telah bebas dari berbagai paham radikal serta kembali ke pangkuan NKRI,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini SL telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan pembimbingan dan pembinaan. Terdapat dua jenis program pembinaan warga binaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. 

“Meski bebas bersyarat, tapi tak serta merta membuat SL bebas, tapi dia tetap diberi pendampingan dan program deradikalisasi. Selain itu juga wajib lapor satu bulan sekali,” pungkasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Terpidana kasus terorisme asal Kalimantan Barat, PN alias SL menerima pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bebas paham radikal. PN alias SL ini juga berikrak setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terpidana SL tersebut, telah menjalani masa hukuman tiga tahun setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 pada tahun 2019 lalu. 

“Dia sudah penuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat dan mendapat haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Ika Yusanti, kemarin.

Ika menjelaskan, terpidana SL telah menyadari kesalahannya dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI. 

“Pembebasan bersyarat ini setelah menjalani serangkaian penilaian, hasilnya SL dinyatakan telah bebas dari berbagai paham radikal serta kembali ke pangkuan NKRI,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini SL telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan pembimbingan dan pembinaan. Terdapat dua jenis program pembinaan warga binaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. 

“Meski bebas bersyarat, tapi tak serta merta membuat SL bebas, tapi dia tetap diberi pendampingan dan program deradikalisasi. Selain itu juga wajib lapor satu bulan sekali,” pungkasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya