Foto: Dok. Bareskrim Polri

Berita Nasional, PIFA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Kabar penemuan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Brigjen Krisno mengatakan temuan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta sebelumnya.

"Dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Brigjen Krison menambahkan, tim penyidik awalnya hanya menemukan tiga ladang ganja milik jaringan tersebut. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare.

Nantinya, seluruh temuan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan oleh tim gabungan.

"Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," sambung Brigjen Krisno.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya. Empat TKP penangkapan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.

Sebagai informasi dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

Kemudian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan barang bukti awal berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. Brigjen Krison mengungkapkan bahwa dalam modus operasinya mereka menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Selanjutnya, Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Berita Nasional, PIFA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Kabar penemuan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Brigjen Krisno mengatakan temuan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta sebelumnya.

"Dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Brigjen Krison menambahkan, tim penyidik awalnya hanya menemukan tiga ladang ganja milik jaringan tersebut. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare.

Nantinya, seluruh temuan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan oleh tim gabungan.

"Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," sambung Brigjen Krisno.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya. Empat TKP penangkapan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.

Sebagai informasi dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

Kemudian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan barang bukti awal berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. Brigjen Krison mengungkapkan bahwa dalam modus operasinya mereka menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Selanjutnya, Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

0

0

You can share on :

0 Komentar