Terungkap dalam Sidang, Duit Kementan Dipakai untuk Bayar Acara Sunatan Cucu SYL
Jakarta | Selasa, 30 April 2024
PIFA, Nasional - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4), mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, memberikan kesaksian mengejutkan. Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkonfirmasi bahwa Kementan membiayai proses sunatan cucu dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun begitu, Hafidh mengakui bahwa ia tidak ingat jumlah pasti dana yang dikeluarkan oleh Kementan untuk keperluan sunatan tersebut. Ketika ditanya oleh hakim tentang nominal dana yang digunakan, Hafidh hanya menyebut bahwa nominalnya "cukup lumayan", namun menegaskan bahwa jumlahnya tidak mencapai angka ratusan juta rupiah.
"Nominalnya sedikit atau banyak?" tanya Hakim kepada Hafidh.
"Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh tanpa menyebutkan nominal pasti.
"Rp100 juta, Rp200 juta?" tanya Hakim lagi.
"Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Pada tahap persidangan, terungkap pula bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Penggunaan dana tersebut mencakup pembayaran untuk dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran bulanan kepada istri, hingga membayar tagihan kartu kredit pribadi SYL.
SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. (ad)