Foto Ilustrasi: creativecirclemedia.com

Foto Ilustrasi: creativecirclemedia.com

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTerungkap! Ini Kronologi Kasus Perdagangan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras

Terungkap! Ini Kronologi Kasus Perdagangan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras

Jambi | Sabtu, 5 Februari 2022

Berita Nasional, PIFA - Aparat Kepolisian Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. Total ada sebanyak 13 anak dibawah umur asal Jambi yang dijual oleh mucikari ke pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.

Melansir Kabar Tegal, para korban masing-masing berusia 13 hingga 15 tahun. Diberitakan perdagangan 13 anak yang masih SMP itu dilakukan melalui mucikari.

Mereka diminta oleh pengusaha miras untuk datang ke Jakarta dengan iming-iming uang jajan dan tiket pesawat. Setiap Korban juga dijanjikan uang jajan sebesar 3,5 juta.

Kronologi Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Kasus pemerkosaan dengan modus perdagangan anak dibawah umur ini diungkap oleh orang tua salah seorang korban. Hingga kini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka, yakni R (36), Ars (15), dan Pis (19) yang terlibat sebagai mucikari.

Satu diantara orang tua korban An (13) sempat melapor ke Polisi karena An hilang sejak Sabtu, 12 Desember 2021 lalu. Sekembalinya An ke rumah, ia pun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa bersetubuh dengan laki-laki berinisial S di sebuah hotel.

Ternyata, lanjut Kabar Tegal, pelaku Ars membawa dua korban, yaitu An dan D ke Jakarta dengan menaiki bus. Sementara mucikari (Ars) sudah menerima uang dari S sebanyak 3 juta untuk keberangkatan.

"An bertemu dengan S di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Disana An dipaksa bersetubuh dengan S yang sudah berusia 52 tahun. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 05 Desember 2021." Dikutip dari Kabar Tegal, Selasa (28/12).

Seusai bersetubuh, S memberikan uang kepada masing-masing korban sebanyak 3,5 juta. Sedangkan Ars selaku mucikari mendapat uang sebanyak 1 juta sebagai upah dan 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyatakan berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya telah melakukan penyidikan.

“Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui S, sebagai korban pelampiasan nafsu pelaku” kata Eko Wahyudi, Senin (27/12/2021). (yd)

Rekomendasi

Foto: Sepanjang 2024, Satpol PP Pontianak Jaring 588 Pelanggar Asusila | Pifa Net

Sepanjang 2024, Satpol PP Pontianak Jaring 588 Pelanggar Asusila

Pontianak
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto:  Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan Sementara | Pifa Net

Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan Sementara

Nasional
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana | Pifa Net

Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana

Italia
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Momen Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Rayakan Hari Valentine di Tengah Kesibukan | Pifa Net

Momen Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Rayakan Hari Valentine di Tengah Kesibukan

Korea Selatan
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti | Pifa Net

Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: WhatsApp Uji Coba Fitur Privasi Baru, Cegah Media Disimpan Otomatis oleh Penerima | Pifa Net

WhatsApp Uji Coba Fitur Privasi Baru, Cegah Media Disimpan Otomatis oleh Penerima

Indonesia
| Sabtu, 5 April 2025
Foto: Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi | Pifa Net

Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Lepas 12 Atlet Pelajar ke Ajang POPDA Kalbar 2025 | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Lepas 12 Atlet Pelajar ke Ajang POPDA Kalbar 2025

Kapuas Hulu
| Minggu, 22 Juni 2025
Foto: Timnas Futsal Indonesia Kejutkan Jepang di 4Nations World Series | Pifa Net

Timnas Futsal Indonesia Kejutkan Jepang di 4Nations World Series

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti, Garuda Muda Melaju ke Final Piala AFF U-16 2022 | Pifa Net

Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti, Garuda Muda Melaju ke Final Piala AFF U-16 2022

Berita Sports, PIFA - Skuad Garuda Muda berhasil melaju ke babak final Piala AFF U-16 2022, setelah menaklukan Myamar lewat adu penalti dengan skor kemenangan 5-4 (1-1). Laga yang dimainkan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, pada Rabu (10/8) malam itu berlangsung ketat dan sulit lantaran para pemain Myanmar menerapkan taktik parkir bus. “Laga yang ketat dan sulit, mereka bermain dengan bertahan secara “parkir bus” di lini belakang pada babak pertama, sehingga itu menyulitkan kami untuk menembus pertahanan mereka. Kami malah kecolongan satu gol,” kata Pelatih Kepala Timnas U-16 Indonesia Bima Sakti seusai laga. Pada babak kedua, Bima Sakti pun mengubah taktiknya. “Saya merubah strategi, tadinya menggunakan empat pemain bertahan, menjadi tiga pemain bertahan. Kemudian, kami juga menambah penyerang di depan, sehingga kami bisa mencetak gol. Sebenarnya kami memiliki banyak peluang yang bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan itu tak terulang lagi di partai final nanti melawan Vietnam,” ujar Bima. Laga final, Indonesia akan bertemu rivalnya Vietnam. Penjaga gawang Indonesia Andrika Fathir Rachman bersyukur dengan kemenangan yang diraih.  Andrika pun berharap Indonesia bisa keluar sebagai juara pada gelaran turnamen sepakbola usia muda se-Asia Tenggara itu. “Semoga kami bisa menang lawan Vietnam dan membawa Indonesia menjadi juara,” ungkapnya. Diketahui, Skuad Garuda terakhir kali memenangkan turnamen yang sama dan memboyong trofi juara adalah saat sukses membekuk Thailand di partai final lewat adu penalti (4-3) tahun 2018. Partai final Piala AFF U-16 2022 antara Vietnam dan Indonesia akan berlangsung pada Jumat (12/8) besok di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, sekira pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, partai puncak itu, berlangsung perebutan peringkat ketiga antara Thailand dan Myanmar pukul 15.30 WIB. (yd)

Yogyakarta
| Kamis, 11 Agustus 2022

Sports

Foto: Hajar Real Madrid Lagi, Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions! | Pifa Net

Hajar Real Madrid Lagi, Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions!

PIFA.CO.ID, SPORTS - Arsenal memastikan langkah mereka ke semifinal Liga Champions 2024-2025 setelah kembali mengalahkan Real Madrid, kali ini dengan skor 2-1 di Santiago Bernabeu, Kamis (17/4/2025) dini hari WIB. Hasil tersebut membuat The Gunners unggul agregat telak 5-1 atas Los Blancos. Meski bermain di kandang lawan dan hanya membutuhkan hasil imbang untuk lolos, Arsenal tetap tampil berani. Real Madrid memang menguasai penguasaan bola hingga 64 persen, namun Arsenal lebih efektif dalam memanfaatkan peluang. Bukayo Saka sempat gagal mengeksekusi penalti pada awal pertandingan setelah tendangannya ditepis Thibaut Courtois. Namun, winger muda Inggris itu menebus kesalahannya dengan mencetak gol di menit ke-65 usai menerima umpan matang dari Mikel Merino. Tak tinggal diam, Real Madrid membalas dua menit berselang lewat aksi Vinicius Jr yang memperdaya David Raya untuk menyamakan skor menjadi 1-1. Tapi Arsenal tidak menyerah. Di masa injury time, Gabriel Martinelli mencetak gol kemenangan usai menerima assist kedua dari Merino, memastikan Arsenal menang 2-1 dan melangkah ke semifinal. Di babak empat besar nanti, pasukan Mikel Arteta akan menghadapi tantangan berat dari Paris Saint-Germain (PSG). Sementara itu di laga lain, Inter Milan harus puas bermain imbang 2-2 kontra Bayern Munich di Giuseppe Meazza. Namun, hasil ini sudah cukup mengantar Inter ke semifinal dengan agregat 3-2, setelah mereka menang 1-0 di leg pertama di Allianz Arena. Bayern sempat membuka asa lewat gol Harry Kane di menit ke-52 yang menyamakan agregat menjadi 1-1. Namun, dalam tempo singkat, Inter bangkit dan mencetak dua gol lewat Lautaro Martinez (58’) dan Benjamin Pavard (61’). Bayern kembali menyamakan skor melalui Eric Dier pada menit ke-76, namun tidak cukup untuk membalikkan keadaan. Dengan hasil ini, Inter Milan akan berjumpa Barcelona di semifinal, menciptakan duel klasik penuh gengsi. Sementara Arsenal bersiap menghadapi ujian besar dari PSG demi meraih final pertama mereka sejak 2006.

Inggris
| Kamis, 17 April 2025

Lokal

Foto: Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama Kedua Instansi | Pifa Net

Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama Kedua Instansi

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022) kemarin. Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta  masyarakat pada umumnya," jelas Kajati kalbar. Selain itu, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju ”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. “Kejaksaan sebagai  Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penegakan wibawa pemerintah, pemulihan/penyelamatan hak/aset dan keuangan milik daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi. Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU ini. "Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah - mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,"ujar Gubernur Kalbar. Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah. "Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan," ujar H. Sutarmidji. MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara. "Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius," jelas Gubernur Kalbar. (rs)

Pontianak
| Selasa, 5 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5