Praka RM dan rekan-rekannya ternyata sudah 14 kali melakukan pemerasan kepada pedagang obat yang dianiayanya. (Dok. TNI)

Praka RM dan rekan-rekannya ternyata sudah 14 kali melakukan pemerasan kepada pedagang obat yang dianiayanya. (Dok. TNI)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTerungkap! Praka RM CS Sudah 14 Kali Peras Pedagang Obat

Terungkap! Praka RM CS Sudah 14 Kali Peras Pedagang Obat

Aceh | Selasa, 26 September 2023

PIFA, Nasional - Pomdam Jaya, melalui Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM bersama dua rekannya, yakni anggota TNI Praka J dan Praka HS, telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap pedagang obat sebanyak 14 kali. 

Untuk diketahui, Praka RM, Praka J dan Praka HS merupakan tersangka dalam kasus penculikan sekaligus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang pemuda pedagang obat bernama Imam Masykur.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, memberikan pernyataan ini dalam konferensi pers yang digelar di Pomdam Jaya pada Selasa, 26 September 2023. 

Modus operandi para pelaku adalah dengan menculik pedagang obat, seperti yang terjadi pada korban Imam Masykur, dan kemudian memeras mereka.

"Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa.

Irsyad juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Imam Masykur, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ad)

Rekomendasi

Foto: Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Pontianak
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia? | Pifa Net

Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia?

Korea Selatan
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak | Pifa Net

Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak

Kapuas Hulu
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana | Pifa Net

Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana

Italia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya? | Pifa Net

G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya?

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan | Pifa Net

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: 4 Kuliner Menggoda Khas Singkawang yang Wajib Dicoba | Pifa Net

4 Kuliner Menggoda Khas Singkawang yang Wajib Dicoba

Singkawang
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini | Pifa Net

Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi | Pifa Net

Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi

PIFA.CO.ID, LOKAL - Seorang developer perumahan di Pontianak, berinisial WR ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tersebut bermula pada 24 Mei 2023, saat itu korban (pelapor) bertemu dengan pengusaha pengembang perumahan, WR dan dua temannya yakni N dan T. Trias menjelaskan, saat itu korban ditawari oleh pelaku untuk membeli rumah yang dibangunnya di daerah Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan harga sekira Rp500 juta. Sehari setelah pembayaran tanda jadi tersebut pada tanggal (25/5/23), rekan dari pelaku yakni T membuat surat perikatan perjanjian jual beli antara korban dan pelaku. Kemudian pada 27 Mei 2023 ditandatangani surat perjanjian jual beli tersebut. "Pada 31 Mei 2023, korban kembali membayar pembelian rumah sebesar Rp 70 juta dengan cara dikirim ke rekening pelaku," terang Trias. Trias menjelaskan, sehingga total tanda jadi yang telah dibayarkan korban kepada pelaku saat itu sebesar Rp80 juta. Korban juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp16 juta untuk mengurus administrasi. Trias mengatakan, setelah pembayaran tanda jadi, diajukan permohonan kredit korban oleh pelaku di BPR Andalan. Dari permohonan itu dilakukanlah penilaian oleh pihak bank terhadap rumah yang akan dibeli setelah dipotong dengan tanda jadi sisa yang harus dibayar sebesar Rp420 juta. Ternyata, lanjut Trias, tanpa sepengetahuan korban, rumah yang dibeli tersebut oleh pelaku sudah dialihkan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan korban tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah tersebut. "Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap, ketika akan dilakukan pengurusan administrasi. Ternyata nama pembeli rumah sudah berganti dengan nama orang lain," terang Trias."Atas kejadian itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang," tutur Trias.Trias mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terhadap pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat proses penyelidikan dilakukan, Trias menambahkan, pihaknya menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah tersebut yang terdapat tandatangan korban yang diduga dipalsukan oleh pelaku. Trias mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Untuk pemalsuan tandatangan, jika terbukti maka terhadap pelaku akan kami jerat kembali dengan pasal 263 KUHP," tegas Trias.

Pontianak
| Sabtu, 11 Januari 2025

Lokal

Foto: Tak Becus Urus Sungai, Midji Minta Kepala BWSK Angkat Kaki dari Kalbar | Pifa Net

Tak Becus Urus Sungai, Midji Minta Kepala BWSK Angkat Kaki dari Kalbar

PIFA, Lokal - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Kepala Balai Wilayah Sungai I Kalimantan (BWSK) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mundur jika sudah tak mampu mengurus sungai.    "Saya minta kepala balai sungai yang mengurus alur sungai di Kalbar angkat kaki kalau sudah tak mampu ngurus sungai,” kata Sutarmidji dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).  Menurutnya, keberadaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan untuk bekerja demi kenyamanan masyarakat Kalbar, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Dia menyebut, sudah lebih lima tahun Sungai Kapuas dan sungai-sungai lain di Kalbar tidak dikeruk. Akibatnya, kedalaman muara Sungai Kapuas kurang dari lima meter, dari normalnya tujuh meter.  "Pendangkalan sudah lebih dua meter. Kalau itu di area 10 km aja, dari 1.143 km panjang Sungai Kapuas, maka bisa buat banjir di 4 kabupaten tidak surut 15 hari, karena daya tampung hujan berkurang, akhirnya air betah di darat,” paparnya. Di sisi lain, Sutarmidji juga menyoroti kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wali Kota Pontianak dua periode itu meminta kementerian tersebut bekerja dengan benar dan tidak jadi bagian perusak ekosistem. “LHK harus benar kerjanya, jangan jadi bagian dari perusak ekosistem. Sekali lagi saya harap kita evaluasi apa yang terjadi,” ucap Sutarmidji.  Soal bencana banjir bandang, Sutarmidji tidak menyalahkan balai sungai. Menurut dia, banjir bandang biasanya karena daerah perbukitan telah gundul dan disulap menjadi pemukiman. “Seperti di Singkawang dan lain-lain, pemda harus tegas, karena kalau tidak, tiap tahun akan ada banjir dan longsor ketika curah hujan tinggi,” tandasnya (ap)

Kalbar
| Selasa, 7 Maret 2023

Nasional

Foto: Ketua BEM SI Sebut Orba Ada Kebebasan, Hotman Paris Minta Mahasiswa Belajar lagi dari Senior Aktivis 98 | Pifa Net

Ketua BEM SI Sebut Orba Ada Kebebasan, Hotman Paris Minta Mahasiswa Belajar lagi dari Senior Aktivis 98

Berita Nasional, PIFA - Pernyataan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kaharuddin soal Orde Baru diperoleh kebebasan menuai kecaman netizen. "Ketua BEM SI" sempat trending topic di Twitter, pada Minggu (17/4/2022).  Dalam potongan video argumentasi di acara Hot Room Metro TV yang bertajuk “Demo Untuk Apa?” itu, Kaharuddin mengatakan bahwa pada Orde Baru, masyarakat Indonesia memperoleh kebebasan dan kesejahteraan. Cuplikan video tersebut viral dan menjadi bulan-bulanan netizen lantaran apa yang disampaikan oleh Kaharuddin dinilai kurang tepat. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu yang juga hadir dalam Hot Room membantah pendapat Kaharuddin. Politikus partai banteng itu mengatakan bahwa orde baru justru sebaliknya, kebebasan berpendapat tidak ada. "Orde baru itu tidak ada yang namanya kebebasan. Kesejahteraan ya semu. Teman-teman mahasiswa juga harus objektif karena kebebasan tidak ada dalam alam masa orde baru, makanya kami dan teman-teman tahun 97 98 menentang itu, memperjuangkan adanya demokrasi," kata Masinton Pasaribu. Senada, Hotman Paris yang menjadi pembawa acara menyarankan agar para mahasiswa dapat belajar lagi dari para seniornya aktivis mahasiswa 98. "Jadi kayaknya para mahasiswa perlu belajar ini dari yang senior (mahasiswa 98)," tegas Hotman Paris. (yd)

Jakarta
| Senin, 18 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5