Praka RM dan rekan-rekannya ternyata sudah 14 kali melakukan pemerasan kepada pedagang obat yang dianiayanya. (Dok. TNI)

PIFA, Nasional - Pomdam Jaya, melalui Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM bersama dua rekannya, yakni anggota TNI Praka J dan Praka HS, telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap pedagang obat sebanyak 14 kali. 

Untuk diketahui, Praka RM, Praka J dan Praka HS merupakan tersangka dalam kasus penculikan sekaligus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang pemuda pedagang obat bernama Imam Masykur.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, memberikan pernyataan ini dalam konferensi pers yang digelar di Pomdam Jaya pada Selasa, 26 September 2023. 

Modus operandi para pelaku adalah dengan menculik pedagang obat, seperti yang terjadi pada korban Imam Masykur, dan kemudian memeras mereka.

"Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa.

Irsyad juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Imam Masykur, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ad)

PIFA, Nasional - Pomdam Jaya, melalui Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM bersama dua rekannya, yakni anggota TNI Praka J dan Praka HS, telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap pedagang obat sebanyak 14 kali. 

Untuk diketahui, Praka RM, Praka J dan Praka HS merupakan tersangka dalam kasus penculikan sekaligus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang pemuda pedagang obat bernama Imam Masykur.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, memberikan pernyataan ini dalam konferensi pers yang digelar di Pomdam Jaya pada Selasa, 26 September 2023. 

Modus operandi para pelaku adalah dengan menculik pedagang obat, seperti yang terjadi pada korban Imam Masykur, dan kemudian memeras mereka.

"Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa.

Irsyad juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Imam Masykur, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar