The Real Motor Tangguh! GEAR ULTIMA Libas Jakarta-Bali Tanpa Drama
Yamaha | Jumat, 15 Agustus 2025
The Real Motor Tangguh! GEAR ULTIMA Libas Jakarta-Bali Tanpa Drama
Yamaha | Jumat, 15 Agustus 2025
Internasional
PIFA, Internasional - Pesawat Garuda Indonesia GA 991 yang membawa 385 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Sudan telah mendarat di Tanah Air, pada Jumat (28/4/2023) pagi sekitar pukul 05.46 WIB. Rombongan tersebut terdiri dari 248 perempuan dan 137 laki-laki yang 43 diantaranya adalah anak-anak. “Ini adalah ketibaan tahap pertama di tanah air WNI yang di evakuasi dari Sudan melalui Jeddah. Mengingat perjalanan evacuees sangat panjang dan melelahkan, maka setiba di Jakarta mereka akan diinapkan sementara di Asrama Haji Pondok Gede sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing,” terang Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (28/4/2023). Menlu menambahkan, jajaran pemerintah terkait baik pusat dan daerah telah menyiapkan sejumlah layanan bagi para WNI yang dievakuasi hingga kepulangan ke daerah mereka masing-masing. “Kemenko PMK [Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan] dan K/L [kementerian/lembaga] terkait telah menyiapkan layanan mulai pemeriksaan kesehatan hingga layanan konseling. Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan pemda [pemerintah daerah] terkait akan memfasilitasi kepulangan ke daerah masing-masing,” kata Menlu. Lebih lanjut Retno menyatakan, pemerintah akan melakukan pemulangan WNI yang dievakuasi dari Sudan ke tanah air dalam tiga bertahap. Pemulangan tahap kedua akan dilakukan 29 April dan pemulangan tahap ketiga sekaligus menutup seluruh proses evakuasi akan dilakukan 30 April. “Per saat ini, tinggal 111 orang WNI yang masih berada di Kota Port Sudan. Hari ini mereka akan diterbangkan ke Jeddah dengan pesawat TNI AU,” ujarnya. Menlu menjelaskan, evakuasi kali ini dilakukan dengan menggunakan pola evakuasi secara estafet, dimulai evakuasi jalan darat dari Khartoum ke Port Sudan, kemudian dari Port Sudan ke Jeddah baik via laut maupun via udara, dan selanjutnya dipulangkan secara bertahap ke Indonesia. “Pola evakuasi ini kita jalankan untuk merespons situasi lapangan yang sangat cair dan dinamis dan dengan tujuan untuk segera mengeluarkan WNI dari wilayah konflik yang berbahaya. Alhamdullillah pola ini berjalan dengan lancar dan kita bahkan membantu beberapa WNA [warga negara asing] untuk ikut dalam evakuasi kita,” ujarnya. Menutup pernyataan, Retno menyampaikan rasa syukur karena di tengah berbagai tantangan dan kesulitan, evakuasi dari Sudan kali ini dapat dilakukan dengan lancar. Hal ini, lanjut Retno, tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama banyak pihak. “Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panglima TNI, Kemenko PMK, Kemensos [Kementerian Sosial], Kemenag [Kementerian Agama], Kemenhub [Kementerian Perhubungan], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana] dan juga pemda- pemda terkait. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan pada Otoritas dan pihak-pihak lain di Sudan, Pemerintah Arab Saudi, dan Perwakilan RI di Khartoum, Riyadh, Jeddah, Kairo dan Adis Ababa,” tandasnya. Sebelumnya dalam keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) pada Kamis (27/4/2023), Menlu Retno menyampaikan bahwa pemerintah telah mengevakuasi sebanyak 897 WNI dari Kota Khartoum, Sudan. Evakuasi tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 569 orang dan tahap kedua 328 orang. (yd)
Pifabiz
PIFAbiz - Garosero Research Institute kembali mengungkap video terbaru yang menyoroti hubungan antara aktor Kim Soo-hyun dan aktris Kim Sae-ron pada Rabu (12/3). Salah satu bukti yang ditampilkan dalam video tersebut adalah surat yang dikirimkan Kim Soo-hyun kepada Kim Sae-ron ketika ia menjalani wajib militer.Kim Soo-hyun diketahui mulai menjalani wajib militer pada 23 Oktober 2017, beberapa bulan setelah perilisan film Real yang ia bintangi di Korea Selatan. Ia menyelesaikan tugas militernya pada 1 Juli 2019.Salah satu surat yang ditampilkan dalam video tersebut bertanggal 9 Juni 2018. Pada saat itu, Kim Soo-hyun berusia 30 tahun, sementara Kim Sae-ron masih berusia 17 tahun. Dalam suratnya, Kim Soo-hyun menggunakan panggilan sayang "Saero-Nero" untuk Kim Sae-ron dan berbagi kisah kesehariannya selama berada di kamp militer.Dengan gaya bahasa yang puitis, Kim Soo-hyun menggambarkan cuaca, suasana pelatihan militer, serta perasaannya saat itu. Ia juga menyebut dirinya sebagai "Kim Prajurit Kelas Satu" dalam surat tersebut.“Yang ingin saya katakan adalah... Saya hanya ingin berbagi apa yang menurut saya baik, apa yang saya temukan sebagai kegembiraan, apa yang saya lihat atau rasakan... Saya ingin berbagi hal-hal ini denganmu,” tulis Kim Soo-hyun.Ia juga mengungkapkan kerinduannya kepada Kim Sae-ron dengan mengatakan, “Sulit untuk melihat wajahmu, tetapi saya tetap ingin berbagi dengan Anda apa yang saya rasakan di dalam. Apa yang saya relakan. Saya tidak ingin membebanimu... Jadi, saya rasa yang dapat saya katakan adalah... Saya merindukanmu.”Selain itu, dalam surat tersebut, Kim Soo-hyun sempat menyebut keinginannya untuk kembali ke sekolah karena banyaknya anak muda di kamp militer. Ia juga menulis kalimat "잘 부탁드립니다," yang dalam konteks ini bisa diartikan sebagai "Tolong jaga aku baik-baik."Rumor hubungan Kim Soo-hyun dan Kim Sae-ron telah menjadi perbincangan hangat sejak beberapa waktu lalu. Surat ini semakin memperkuat spekulasi bahwa keduanya memang memiliki hubungan dekat sejak lama. Namun, hingga kini, baik Kim Soo-hyun maupun Kim Sae-ron belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.Sementara itu, agensi Kim Soo-hyun disebut akan memberikan pernyataan resmi pekan depan untuk menanggapi rumor yang terus berkembang di kalangan penggemar dan media.
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menegaskan, melihat undang-undang 11 Tahun 2020 itu cacat hukum dan inkonstitusional sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Pemerintahan harus segera membuat peraturan pengganti undang-undang atau Perppu buruh. 1/12/2021. "Kita berharap tidak menggunakan PP 36 tahun 2001 sebagai patokan penetapan upah harus jelas mungkin undang-undang 13 atau PP 78 dan kalau mau tadi untuk peningkatan kesejahteraan harus diterapkan struktur skala upah di setiap perusahaan wajib kalau putusan tidak melaksanakan ada sanksi bukan hanya administrasi tapi juga ada sanksi pidana," ujarnya. Lebih lanjut Suherman menjelaskan, SK Gubernur Itu kan untuk pekerjaan 0 sampai 1 tahun UMK itu berlaku tapi banyak perusahaan yang memberlakukan di atas 10 tahun pun tetap berlaku UMK. "Seharusnya kalau komitmen dan Pemerintah menerapkan struktur skala upah serta diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan itu mungkin membantu bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun atau lebih dari 1 tahun bahkan sampai 10 tahun sesuai jenjang karier mereka bekerja gitu tapu kan ini hanya beberapa persen saja perusahaan yang menerapkan struktur skala upah," jelasnya. Ia menilai, perusahaan lainnya pasti menggunakan UMK patokannya UMK yang di atas 1 tahun hingga 10 tahun dan 20 tahun bekerja tetap mendapatkan bayaran UMK. Selain itu, ia berkata , Ini yang sangat memusingkan gitu belum saja upah itu diterapkan 1 Januari 2020 harga sembako sudah naik seperti contoh harga minyak goreng saja sudah naik. "Banyak pekerja buruh khususnya istri-istri pekerja buruh itu menjerit lihat harga-harga minyak apalagi harga pokok, yang lain itu ini yang membuat pusing untuk membagi uang tersebut mana mereka harus kebutuhannya. Misalnya untuk membeli kuota untuk Anaknya sekolah atau kalau mereka bekerja harus menggunakan masker, kalau keluar mereka harus pakai antigen mengeluarkan biaya biaya juga yang harus diterapkan di masanya normal ini harus diperhitungkan," ujarnya. Suherman mengatakan kondisi upah yang sudah di tetapkan untuk pekerja lajang 0-1 Tahun tercukupi, namun, yang sudah berkeluarga tidak cukup. "Seperti yang sudah punya istri dan anak tidak akan cukup karena mereka harus membeli kebutuhan pokok lainnya," katanya.