Tiga mahasiswa UI terluka usai Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI. (BITV Online)

Tiga mahasiswa UI terluka usai Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI. (BITV Online)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTiga Mahasiswa UI Terluka dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR

Tiga Mahasiswa UI Terluka dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR

Jakarta | Jumat, 21 Maret 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengonfirmasi bahwa tiga mahasiswa mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit usai mengikuti aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di kawasan DPR RI, Kamis (20/3). Ketiga mahasiswa tersebut dilarikan ke dua rumah sakit berbeda, yakni Pramono ke RS Tarakan, serta Aidan dan Raditya ke RS Pelni.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr, menyatakan bahwa salah satu dari mereka sempat tidak sadarkan diri akibat luka di bagian kepala.

"Jadi yang ada di data kami ada tiga orang masuk rumah sakit. Kepalanya bocor, tapi alhamdulillahnya baru banget siuman sih. Tadi sempat ada satu yang enggak sadarkan diri, tapi udah siuman," kata Bagir seperti dikutip dari CNNIndonesiacom melalui sambungan telepon.

Bagir juga mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan ketiga mahasiswa terluka. Menurutnya, aksi mahasiswa awalnya berjalan damai saat hendak memasuki kompleks DPR RI. Namun, tiba-tiba aparat kepolisian melakukan tindakan represif dengan memukul mundur massa menggunakan pentungan.

"Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi ternyata respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. Yang masuk RS tadi di depan saat hendak masuk," ujarnya.

Sebelumnya, beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan massa aksi terluka dan dilarikan ke ambulans. Video tersebut beredar setelah massa aksi merobohkan pagar Gedung MPR/DPR sebagai bentuk protes terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Penolakan terhadap revisi UU TNI juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Mereka menilai bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Beberapa pasal dalam revisi ini menjadi sorotan utama, seperti Pasal 7 yang memperluas tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP), Pasal 47 yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di 14 instansi sipil, serta Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit.

Meskipun menuai banyak penolakan, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi. Keputusan ini memicu gelombang aksi protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.

Rekomendasi

Foto: Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon | Pifa Net

Cedera Parah, Ole Romeny Diragukan Tampil Lawan Kuwait dan Lebanon

Timnas Indonesia
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan kepada Korban | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan kepada Korban

Kapuas Hulu
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Cak Imin Sebut Instruksi Rapatkan Barisan dari Presiden Prabowo Bukan untuk Pilpres 2029 | Pifa Net

Cak Imin Sebut Instruksi Rapatkan Barisan dari Presiden Prabowo Bukan untuk Pilpres 2029

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto:   Prabowo-Megawati Tampilkan Keakraban di Harlah Pancasila, PDIP: Wujud Kenegarawanan dan Tradisi Pemimpin Bangsa | Pifa Net

Prabowo-Megawati Tampilkan Keakraban di Harlah Pancasila, PDIP: Wujud Kenegarawanan dan Tradisi Pemimpin Bangsa

Politik
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Calon Striker Timnas Indonesia Ole Romeny Bakal Gabung Oxford United | Pifa Net

Calon Striker Timnas Indonesia Ole Romeny Bakal Gabung Oxford United

Inggris
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: 4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis | Pifa Net

4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun | Pifa Net

Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun

Pifabiz
| Senin, 14 Juli 2025
Foto:   OPPO Reno 14 Series Segera Debut Global, Hadirkan Fitur AI dan Desain Mewah | Pifa Net

OPPO Reno 14 Series Segera Debut Global, Hadirkan Fitur AI dan Desain Mewah

Tekno
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat | Pifa Net

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Resmikan Gedung BKMT Sungai Raya, Muda Mahendrawan Sebut Majelis Taklim Punya Manfaat Luas bagi Masyarakat | Pifa Net

Resmikan Gedung BKMT Sungai Raya, Muda Mahendrawan Sebut Majelis Taklim Punya Manfaat Luas bagi Masyarakat

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, secara resmi meresmikan Gedung Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Sungai Raya pada Senin, 4 November. Acara peresmian dilaksanakan di Aula Menanjak Kantor Camat Sungai Raya, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan dari majelis taklim. Dalam sambutannya, Bupati Muda menyampaikan harapannya bahwa keberadaan gedung BKMT ini dapat mengoptimalkan berbagai kegiatan BKMT di wilayah tersebut. "Tujuannya supaya kegiatan-kegiatan BKMT bisa banyak. Selain itu, gedung ini juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan lainnya, seperti di bidang kesehatan, penguatan UMKM, PAUD, PKK, dan sebagainya. Jadi banyak fungsi," ungkap Muda Mahendrawan. Lebih lanjut, Bupati Muda menyatakan bahwa gedung BKMT diharapkan menjadi magnet yang meningkatkan semangat majelis taklim dan memperluas dampak program-program kegiatannya. "Memang sementara ini baru tiga kecamatan. Insyaallah, mudah-mudahan akan dilanjutkan untuk kecamatan lainnya meskipun secara bertahap," tambahnya. Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa BKMT di Kubu Raya memiliki gerakan yang sangat massif, dan pemerintah kabupaten terus mendukung dengan berbagai kebijakan, termasuk pemberian bantuan sosial kepada seluruh majelis taklim di Kubu Raya. "Keberadaan majelis-majelis taklim ini dampaknya luas karena menyangkut banyak rumah tangga dan generasi. Merekalah yang menghidupkan suasana bahagia di setiap penjuru kampung," ujar Bupati Muda. Camat Sungai Raya, Ikhsan Sukendra, menyampaikan rasa terima kasih atas diresmikannya Gedung Dakwah BKMT Kecamatan Sungai Raya. "Terima kasih Bapak Bupati yang telah meresmikan Gedung BKMT Kecamatan Sungai Raya. Insyaallah, gedung ini akan memberikan manfaat bagi seluruh majelis taklim yang ada di Sungai Raya," ungkapnya. Dengan resminya Gedung BKMT Kecamatan Sungai Raya, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan aktivitas keagamaan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai program sosial di wilayah tersebut. (ad)

Kubu Raya
| Rabu, 6 Desember 2023

Lokal

Foto: Wagub Krisantus Minta Pertamina Tak Persulit Pengecer BBM | Pifa Net

Wagub Krisantus Minta Pertamina Tak Persulit Pengecer BBM

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubenrur Kalimantan Barat meminta Pertamina untuk tidak mempersulit warga yang ingin menjadi pengecer bahan bakar minyak (BBM), terutama di wilayah pedalaman. Menurutnya, keberadaan kios BBM eceran sangat berjasa dalam membantu distribusi energi ke daerah-daerah yang belum terjangkau SPBU.“Saya mengunggah Pertamina ini tolong dibuat regulasi lagi dipermudah ijin usaha kios-kios, mereka tidak mencari kekayaan, hanya mencari sesuap nasi. Mereka berjasa mereka berjasa mendistribusikan BBM sampai ke kampung-kampung,” ujarnya, Minggu (13/4/25)Krisantus mengaku prihatin dengan maraknya penangkapan terhadap masyarakat kecil yang kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) dalam jirigen atau drum yang untuk dijual kembali sebagai pengecer.Sebab ia menilai bahwa para pengecer BBM bukanlah pelaku pelanggaran hukum, melainkan masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah.“Ini kalau Pertamina ketat seperti sekarang, oke silahkan. Tapi tolong dong, dirikan SPBU sampai ke kampung,” katanya.Krisantus juga mempertanyakan tudingan bahwa pengecer merugikan negara. Ia menilai pembelian BBM dalam jumlah kecil untuk dijual kembali tidak seharusnya dianggap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.“Pertanyaan saya, di mana letak kerugian negara? Saya ingin tanya ke ahli keuangan, ahli hukum. Saya gak menemukan kerugiannya. Mereka ini justru membantu pemerintah,” kata Krisantus.

Pontianak
| Senin, 14 April 2025

Nasional

Foto: Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan oleh Kejati Jabar | Pifa Net

Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan oleh Kejati Jabar

PIFA, Nasional - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, di Bandung pada Kamis (27/6) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS, jaksa peneliti menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap. "Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya. Pemberitahuan mengenai kelengkapan berkas kepada penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar. "Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," tambahnya. Salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik. "Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya. Cahya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar. "Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya. Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar. "Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.

Cirebon
| Kamis, 27 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5