TikTok Respons Aturan Baru Komdigi soal Perlindungan Anak di Platform Digital
Teknologi | Rabu, 11 Maret 2026
PIFA, Tekno - Perusahaan platform video pendek TikTok merespons penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
TikTok menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan dalam aturan tersebut.
Juru Bicara TikTok mengatakan pihaknya telah mengetahui pengumuman aturan pelaksanaan PP Tunas dan sedang mendalami implementasinya bersama pemerintah.
“Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” ujar juru bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/3).
TikTok juga mengklaim bahwa platformnya telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis aktif untuk akun remaja. Fitur tersebut disebut dirancang agar pengguna muda dapat berkreasi secara aman, terhubung dengan teman, dan belajar di platform.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” lanjutnya.
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sendiri disahkan pada 6 Maret 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan pada 28 Maret 2025. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di internet.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) dibagi menjadi dua kategori, yaitu platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang berpotensi digunakan oleh anak.
Selain itu, regulasi juga mengklasifikasikan platform berdasarkan tingkat risiko, yakni risiko rendah dan risiko tinggi.
Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya kemungkinan anak berinteraksi dengan orang asing, paparan konten pornografi atau kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, potensi kecanduan, gangguan psikologis, hingga gangguan fisiologis.
Jika suatu produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
Sebaliknya, platform akan dikategorikan sebagai risiko rendah jika seluruh aspek penilaian menunjukkan tingkat risiko yang rendah.
Setiap PSE diwajibkan melakukan penilaian risiko secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital paling lambat tiga bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Aturan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Implementasinya antara lain dilakukan secara bertahap dengan penonaktifan akun media sosial milik anak yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, platform digital termasuk media sosial dan gim daring seperti TikTok maupun Roblox juga diwajibkan memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak. Sistem verifikasi ini dapat dikembangkan sendiri oleh platform atau dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.



















