Momen saat Tiktokers Riezky Kabah yang menghina profesi guru diamankan polisi. (Gosip Pontianak)

Momen saat Tiktokers Riezky Kabah yang menghina profesi guru diamankan polisi. (Gosip Pontianak)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTiktokers Riezky Kabah yang Viral Usai Hina Profesi Guru Telah Diamankan Polda Kalbar

Tiktokers Riezky Kabah yang Viral Usai Hina Profesi Guru Telah Diamankan Polda Kalbar

Pontianak | Selasa, 4 Maret 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Tiktokers Riezky Kabah telah diamankan personel Polda Kalbar atas laporan PGRI Kalimantan Barat terkait dugaan penghinaan profesi guru. Riezky diamankan di kediamannya sekitar pukul 23.00 wib pada Senin (3/3/25).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan bahwa Riezky Kabah telah dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus untuk dilakukan klarifikasi di Polda Kalbar.

"Ya benar, tadi malam Rizky telah dibawa oleh penyidik ditreskrimsus untuk dilakukan klarifikasi di Polda Kalbar,” katanya saat dikonfirmasi oleh PIFA, Selasa (4/3/25).

Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan yang dilakukan oleh Riezky.

“Untuk perkembangannya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Riezky Kabah saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat statusnya masih sebagai terlapor yang tengah diperiksa

“Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, PGRI Kalbar melaporkan Riezky Kabah Nizar ke Polda Kalbar pada Rabu (26/2/2025), menyusul viralnya sebuah video yang diunggah pada 9 Februari 2025 di akun TikTok @riezky.kabah.

Dalam video tersebut, Riezky menyebutkan bahwa semua guru melakukan tindakan korupsi dan bersikap jahat, sehingga memicu reaksi dari PGRI Kalbar yang menilai bahwa pernyataan tersebut telah menghina profesi guru.

Rekomendasi

Foto: Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha | Pifa Net

Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: 6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles | Pifa Net

6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles

Los Angeles
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Barcelona Sabet Gelar Piala Super Spanyol 2025 Usai Bekuk Real Madrid 5-2 | Pifa Net

Barcelona Sabet Gelar Piala Super Spanyol 2025 Usai Bekuk Real Madrid 5-2

Spanyol
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: NASA Waspadai Asteroid 2024 YR4 yang Berpotensi Hantam Bumi di 2032 | Pifa Net

NASA Waspadai Asteroid 2024 YR4 yang Berpotensi Hantam Bumi di 2032

Dunia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Partisipasi Pemilih Pilkada Pontianak 2024 Menurun, Bawaslu Ungkap karena Faktor TPS | Pifa Net

Partisipasi Pemilih Pilkada Pontianak 2024 Menurun, Bawaslu Ungkap karena Faktor TPS

Pontianak
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Seri 3 Yamaha Cup Race 2024 Digelar di Semarang, Tim Jawara Asia UB150 Ambil Bagian    | Pifa Net

Seri 3 Yamaha Cup Race 2024 Digelar di Semarang, Tim Jawara Asia UB150 Ambil Bagian

Semarang
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Kolaborasi Bareng Dua Lipa, Jennie Blackpink Akan Rilis Album Baru  | Pifa Net

Kolaborasi Bareng Dua Lipa, Jennie Blackpink Akan Rilis Album Baru

Jakarta
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Februari 2025 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Februari 2025

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat | Pifa Net

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat

Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Presiden AS Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Bentuk Cadangan Bitcoin Strategis | Pifa Net

Presiden AS Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Bentuk Cadangan Bitcoin Strategis

Amerika Serikat
| Jumat, 7 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Perkosa Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi | Pifa Net

Perkosa Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi

Berita Ketapang, PIFA - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. RO diamankan lantaran diduga telah memperkosa korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban. “RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022, dimana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib, ” ujarnya berdasarkan rilis dari Humas Polres Ketapang Pada Senin (01/02/2022). Dijelaskannya, awal mulanya korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan, sekira pukul 22.30 wib, korban yang sedang istirahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda. “Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar 800 ribu rupiah kepada saksi BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” jelasnya. Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku. Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. “Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) helai celana dalam milik korban dan 1 (satu) helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (ja) 

Ketapang
| Selasa, 1 Februari 2022

Lokal

Foto: Anak Disabilitas di Kubu Raya Dicabuli Ayah Kandung | Pifa Net

Anak Disabilitas di Kubu Raya Dicabuli Ayah Kandung

PIFA, Lokal - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri. “Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23). “Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arief menambahkan. Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib dan umur korban 17 tahun. “Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022,” terang Arief dihadapan awak media. Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 Wib korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang,” ujar Arief. Sekitar bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor polisi, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri,” sambung Arief. Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya. (ap)

Kubu Raya
| Jumat, 22 September 2023

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Jok Motor di Jalan Ahmad Yani, Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta | Pifa Net

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Jok Motor di Jalan Ahmad Yani, Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta

PIFA, Lokal - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobol jok motor yang terjadi di komplek ruko, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (20/10/24). Pelaku berinsial MA dan HS.Kedua pelaku mencuri barang-barang korban yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Saat itu korban sedang berolahraga dan motor di parkir depan Bank Kalbar Cabang Ayani. Barang yang diambil kedua pelaku berupa satu buah dompet warna hitam berisikan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10.300.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.549.000."Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya dikenali," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Minggu (20/10/2024).Berdasarkan informasi diperoleh terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mengintai keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku tak berkutik dibekuk."Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jatmiko.Saat dilakukan intogasi singkat, kedua pelaku mengakui aksi kejahatan yang pernah dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. (ly)

Pontianak
| Senin, 21 Oktober 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5