

Momen saat Tiktokers Riezky Kabah yang menghina profesi guru diamankan polisi. (Gosip Pontianak)
Rekomendasi

Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha
Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025

6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles
Los Angeles
| Selasa, 14 Januari 2025

Barcelona Sabet Gelar Piala Super Spanyol 2025 Usai Bekuk Real Madrid 5-2
Spanyol
| Senin, 13 Januari 2025

NASA Waspadai Asteroid 2024 YR4 yang Berpotensi Hantam Bumi di 2032
Dunia
| Kamis, 20 Februari 2025

Partisipasi Pemilih Pilkada Pontianak 2024 Menurun, Bawaslu Ungkap karena Faktor TPS
Pontianak
| Minggu, 12 Januari 2025

Seri 3 Yamaha Cup Race 2024 Digelar di Semarang, Tim Jawara Asia UB150 Ambil Bagian
Semarang
| Senin, 17 Februari 2025

Kolaborasi Bareng Dua Lipa, Jennie Blackpink Akan Rilis Album Baru
Jakarta
| Rabu, 22 Januari 2025

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Februari 2025
Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat
Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025

Presiden AS Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Bentuk Cadangan Bitcoin Strategis
Amerika Serikat
| Jumat, 7 Maret 2025
Berita Terkait
Lokal

Perkosa Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi
Berita Ketapang, PIFA - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. RO diamankan lantaran diduga telah memperkosa korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban. “RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022, dimana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib, ” ujarnya berdasarkan rilis dari Humas Polres Ketapang Pada Senin (01/02/2022). Dijelaskannya, awal mulanya korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan, sekira pukul 22.30 wib, korban yang sedang istirahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda. “Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar 800 ribu rupiah kepada saksi BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” jelasnya. Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku. Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. “Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) helai celana dalam milik korban dan 1 (satu) helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (ja)
Ketapang
| Selasa, 1 Februari 2022
Lokal

Anak Disabilitas di Kubu Raya Dicabuli Ayah Kandung
PIFA, Lokal - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri. “Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23). “Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arief menambahkan. Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib dan umur korban 17 tahun. “Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022,” terang Arief dihadapan awak media. Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 Wib korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang,” ujar Arief. Sekitar bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor polisi, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri,” sambung Arief. Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya. (ap)
Kubu Raya
| Jumat, 22 September 2023
Lokal

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Jok Motor di Jalan Ahmad Yani, Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta
PIFA, Lokal - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobol jok motor yang terjadi di komplek ruko, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (20/10/24). Pelaku berinsial MA dan HS.Kedua pelaku mencuri barang-barang korban yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Saat itu korban sedang berolahraga dan motor di parkir depan Bank Kalbar Cabang Ayani. Barang yang diambil kedua pelaku berupa satu buah dompet warna hitam berisikan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10.300.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.549.000."Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya dikenali," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Minggu (20/10/2024).Berdasarkan informasi diperoleh terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mengintai keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku tak berkutik dibekuk."Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jatmiko.Saat dilakukan intogasi singkat, kedua pelaku mengakui aksi kejahatan yang pernah dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. (ly)
Pontianak
| Senin, 21 Oktober 2024




















