Foto: Humas Polda Kalbar

Berita Singkawang, PIFA- Tim gabungan  Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Bea Cuka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kali ini pria asal Kec. Salatiga Kabupaten Sambas berinisia AH (38) berhasil digulung tim gabungan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 31 bungkus yang di sembunyikan di Septic Tank.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menerangkan, AH (38) warga Kec. Salatiga Kab. Sambas, diamankan oleh tim gabungan tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram pada Kamis 12.55 WIB di jalan raya Bengkayang - Singkawang kec Sui Raya Kepulauan kab Bengkayang.

"AH diamankan saat mengendara mobil Toyota Fortuner warna putih  KB 2468 CJ dan saat di geledah anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di jok bagian depan,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Sabtu (11/06/2022).

Tidak  puas sampai disitu,  Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan pengembangan di lapangan terhadap AH.

"Sekira pukul 18.00 Wib Tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba melakukan koordinasi petugas Bea Cukai berkoordinasi untuk melakukan pengembangan di lapangan berbekal informasi dari AH," katanya.

Lanjutnya, didapati informasi narkoba dari seseorang berinisial OE yakni berdomisili di Selakau Sambas dan barang bukti narkoba tersebut berada dengan seorang pria berinisial BR.

"Sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai mendatangi sebuah rumah yang berada di desa Kuala kota Singkawang,"kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.

Saat tiba di rumah di desa Kuala Singkawang, tim gabungan melakukan upaya penangkapan pria berinisial BR, namun BR berhasil kabur dan tim gabungan melakukan pengeledahan di rumah tersebut.

"Saat di lakukan, Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Saby yang di sembunyikan di Septic tank  di belakang rumah mertua BR," terangnya.

Dilanjutnya,  tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai berhasil mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 3.381 gram atau 3,3 Kilogram dan satu bungkus yang berisikan 0,75 gram, dan jumlah keseluruhan 3.456 gram atau 3,4 kilogram.

"Selain itu ikut diamankan pula satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih KB 2468 CJ, Satu unit handphone merk Soni Experia danUang tunai Rp. 10 juta dan kasus ini akan kita lanjutkan penyelidikan dan penyidikan berbekal informasi yang di peroleh lapangan," pungkasnya (ja) 

Berita Singkawang, PIFA- Tim gabungan  Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Bea Cuka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kali ini pria asal Kec. Salatiga Kabupaten Sambas berinisia AH (38) berhasil digulung tim gabungan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 31 bungkus yang di sembunyikan di Septic Tank.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menerangkan, AH (38) warga Kec. Salatiga Kab. Sambas, diamankan oleh tim gabungan tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram pada Kamis 12.55 WIB di jalan raya Bengkayang - Singkawang kec Sui Raya Kepulauan kab Bengkayang.

"AH diamankan saat mengendara mobil Toyota Fortuner warna putih  KB 2468 CJ dan saat di geledah anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di jok bagian depan,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Sabtu (11/06/2022).

Tidak  puas sampai disitu,  Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan pengembangan di lapangan terhadap AH.

"Sekira pukul 18.00 Wib Tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba melakukan koordinasi petugas Bea Cukai berkoordinasi untuk melakukan pengembangan di lapangan berbekal informasi dari AH," katanya.

Lanjutnya, didapati informasi narkoba dari seseorang berinisial OE yakni berdomisili di Selakau Sambas dan barang bukti narkoba tersebut berada dengan seorang pria berinisial BR.

"Sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai mendatangi sebuah rumah yang berada di desa Kuala kota Singkawang,"kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.

Saat tiba di rumah di desa Kuala Singkawang, tim gabungan melakukan upaya penangkapan pria berinisial BR, namun BR berhasil kabur dan tim gabungan melakukan pengeledahan di rumah tersebut.

"Saat di lakukan, Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Saby yang di sembunyikan di Septic tank  di belakang rumah mertua BR," terangnya.

Dilanjutnya,  tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai berhasil mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 3.381 gram atau 3,3 Kilogram dan satu bungkus yang berisikan 0,75 gram, dan jumlah keseluruhan 3.456 gram atau 3,4 kilogram.

"Selain itu ikut diamankan pula satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih KB 2468 CJ, Satu unit handphone merk Soni Experia danUang tunai Rp. 10 juta dan kasus ini akan kita lanjutkan penyelidikan dan penyidikan berbekal informasi yang di peroleh lapangan," pungkasnya (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar