Tim Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Sintang
Sintang | Rabu, 20 April 2022
Berita Sintang, PIFA - Petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam hunian warga binaan, saat tim gabungan Lapas bersama TNI-Polri dan BNNK Sintang mengeledah seluruh blok hunian Lapas Kelas II B Sintang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, pada Selasa (19/04/2022).
Barang bukti yang dilarang tersebut seharusnya tidak diperbolehkan berada dalam hunian WBP seperti Handphone, kipas angin berlebihan dan kabel berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan bersih-bersih pemasyarakatan ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti peredaran barang-barang terlarang di dalam blok hunian dan lainnya.
"Kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Sintang terutama di bulan Ramadhan ini" ujar Kalapas Sintang, Syech Walid.
Seluruh blok Hunian mulai dari Blok A, Blok B, Blok C, Blok D (Wanita), Kamar Sell, dan kamar tamping, diperiksa tim gabungan. Dari hasil kegiatan ini petugas menemukan korek api, gunting kuku, Handphone, kipas angin, Kabel-kabel, dan barang terlarang lainnya.
"Ditemukan ada barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam lapas seperti handphone, pengecas, kipas angin berlebihan dan kabel liar kita bersihkan. Hal ini sebagai momentum kita untuk bersih-bersih lapas. Membersihkan barang terlarang yang semestinya tidak berada di lapas," ujar Walid.
Dalam Apel penutup Syech Walid memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas sinergitas TNI, POLRI, dan BNNK Sintang telah menyukseskan kegiatan Pemasyarakan bersih-bersih dalam rangka HBP ke 58.
"TNI, POLRI dan BNNK Sintang dalam kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan di luar Lapas Sintang," katanya.