Ganja siap edar berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Ilustrasi: Freepik nando-novoa)

PIFA, Lokal - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai dan BNN menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9,1 kilogram, Jumat (24/3/2023) malam.

Barang haram itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan oleh seorang pria berinisial IZ (28) dan pemasok berinisial F yang memesan ganja tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda. IZ diamankan sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara F ditangkap berdasarkan hasil interogasi IZ.

IZ diciduk saat mengendarai mobil di Jalan Parit Masigi I, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Rumahnya kemudian digeledah dan ditemukan 20 paket ganja kering berat 4,52 kilogram yang didapat dari  F. 

"Kemudian F kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Petit dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023) malam.

Petit menerangkan, pelaku ditangkap saat Operasi Pekat Kapuas 2023, dalam cipta kondisi bulan suci Ramadan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka F, dia tengah memesan ganja dari Kota Medan melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi.

"Tim langsung mengecek keberadaan paket F dari Medan dan ternyata benar. Petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan dengan berat sekitar 4,67 kilo," terangnya.

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kilogram. Ganja ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Kalimantan khususnya di Kalimantan Barat. 

"Mari jaga situasi aman dan tertib selama Ramadan. Bekerja sama mewujudkan situasi kondusif. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan info terkait pidana narkoba," pungkasnya.

PIFA, Lokal - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai dan BNN menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9,1 kilogram, Jumat (24/3/2023) malam.

Barang haram itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan oleh seorang pria berinisial IZ (28) dan pemasok berinisial F yang memesan ganja tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda. IZ diamankan sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara F ditangkap berdasarkan hasil interogasi IZ.

IZ diciduk saat mengendarai mobil di Jalan Parit Masigi I, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Rumahnya kemudian digeledah dan ditemukan 20 paket ganja kering berat 4,52 kilogram yang didapat dari  F. 

"Kemudian F kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Petit dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023) malam.

Petit menerangkan, pelaku ditangkap saat Operasi Pekat Kapuas 2023, dalam cipta kondisi bulan suci Ramadan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka F, dia tengah memesan ganja dari Kota Medan melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi.

"Tim langsung mengecek keberadaan paket F dari Medan dan ternyata benar. Petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan dengan berat sekitar 4,67 kilo," terangnya.

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kilogram. Ganja ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Kalimantan khususnya di Kalimantan Barat. 

"Mari jaga situasi aman dan tertib selama Ramadan. Bekerja sama mewujudkan situasi kondusif. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan info terkait pidana narkoba," pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar